<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PHK Tembus 43.000 Pekerja hingga Juni 2026</title><description>Pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah mitigasi untuk menekan bertambahnya angka PHK sekaligus memberikan perlindungan bagi pekerja yang terdampak.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/06/30/320/3227313/phk-tembus-43-000-pekerja-hingga-juni-2026</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/06/30/320/3227313/phk-tembus-43-000-pekerja-hingga-juni-2026"/><item><title>PHK Tembus 43.000 Pekerja hingga Juni 2026</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/06/30/320/3227313/phk-tembus-43-000-pekerja-hingga-juni-2026</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/06/30/320/3227313/phk-tembus-43-000-pekerja-hingga-juni-2026</guid><pubDate>Selasa 30 Juni 2026 09:56 WIB</pubDate><dc:creator>Tangguh Yudha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/30/320/3227313/phk-K7Gr_large.png" expression="full" type="image/jpeg">Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat jumlah pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mencapai 43.000. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/30/320/3227313/phk-K7Gr_large.png</image><title>Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat jumlah pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mencapai 43.000. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat jumlah pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mencapai 43.000 orang hingga Juni 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau tidak salah, kemarin di bulan Juni kan Rp43.000-an, ya. Yang di bulan Juni kemarin ya, sampai bulan Juni,&amp;quot; kata Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker, Anwar Sanusi, saat dijumpai di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).&#13;
&#13;
Ia menyebut industri manufaktur menjadi salah satu sektor yang diduga menjadi penyumbang terbesar angka PHK. Namun demikian, ia mengaku masih perlu melakukan pengecekan lebih lanjut untuk memastikan rinciannya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya cek ya, ini kalau tidak salah ya, manufaktur salah satunya ya. Itu mungkin nanti bisa saya cek, bisa saya sampaikan,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah mitigasi untuk menekan bertambahnya angka PHK sekaligus memberikan perlindungan bagi pekerja yang terdampak. Salah satunya dengan memperkuat pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).&#13;
&#13;
&amp;quot;Mitigasi yang kita lakukan, yang pertama tentunya dari sisi JKP ya, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, kita terus melakukan perbaikan pelayanan. Karena bagi seorang yang ter-PHK, JKP itu sangat penting,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Ia menerangkan, program JKP memberikan sejumlah manfaat bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, mulai dari bantuan tunai hingga peningkatan keterampilan agar lebih mudah kembali masuk ke dunia kerja.&#13;
&#13;
&amp;quot;JKP ini sangat penting. Pertama, tentunya dia akan mendapatkan semacam, katakanlah kompensasi keuangan, yang di situ kan cash benefit, yang bisa dimanfaatkan selama dia masa tunggu untuk mencari pekerjaan,&amp;quot; jelas Anwar.&#13;
&#13;
Selain bantuan tunai, peserta JKP juga memperoleh pelatihan kerja melalui program reskilling dan upskilling. Kemnaker juga menyediakan layanan informasi lowongan kerja dan bimbingan penempatan kerja untuk membantu peserta mendapatkan pekerjaan baru.&#13;
&#13;
&amp;quot;Akses dan juga bimbingan untuk mendapatkan, di situ adalah pelayanan terkait dengan ketenagakerjaan, misalnya informasi-informasi pekerjaan yang terbuka dan sebagainya,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat jumlah pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mencapai 43.000 orang hingga Juni 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau tidak salah, kemarin di bulan Juni kan Rp43.000-an, ya. Yang di bulan Juni kemarin ya, sampai bulan Juni,&amp;quot; kata Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker, Anwar Sanusi, saat dijumpai di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).&#13;
&#13;
Ia menyebut industri manufaktur menjadi salah satu sektor yang diduga menjadi penyumbang terbesar angka PHK. Namun demikian, ia mengaku masih perlu melakukan pengecekan lebih lanjut untuk memastikan rinciannya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya cek ya, ini kalau tidak salah ya, manufaktur salah satunya ya. Itu mungkin nanti bisa saya cek, bisa saya sampaikan,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah mitigasi untuk menekan bertambahnya angka PHK sekaligus memberikan perlindungan bagi pekerja yang terdampak. Salah satunya dengan memperkuat pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).&#13;
&#13;
&amp;quot;Mitigasi yang kita lakukan, yang pertama tentunya dari sisi JKP ya, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, kita terus melakukan perbaikan pelayanan. Karena bagi seorang yang ter-PHK, JKP itu sangat penting,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Ia menerangkan, program JKP memberikan sejumlah manfaat bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, mulai dari bantuan tunai hingga peningkatan keterampilan agar lebih mudah kembali masuk ke dunia kerja.&#13;
&#13;
&amp;quot;JKP ini sangat penting. Pertama, tentunya dia akan mendapatkan semacam, katakanlah kompensasi keuangan, yang di situ kan cash benefit, yang bisa dimanfaatkan selama dia masa tunggu untuk mencari pekerjaan,&amp;quot; jelas Anwar.&#13;
&#13;
Selain bantuan tunai, peserta JKP juga memperoleh pelatihan kerja melalui program reskilling dan upskilling. Kemnaker juga menyediakan layanan informasi lowongan kerja dan bimbingan penempatan kerja untuk membantu peserta mendapatkan pekerjaan baru.&#13;
&#13;
&amp;quot;Akses dan juga bimbingan untuk mendapatkan, di situ adalah pelayanan terkait dengan ketenagakerjaan, misalnya informasi-informasi pekerjaan yang terbuka dan sebagainya,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
