<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Purbaya Beri Insentif Pajak 0 Persen pada 1,64 Juta Klaim JHT</title><description>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan memberikan perlakuan khusus berupa insentif Tarif Final yang jauh lebih ringan bagi para pekerja yang mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT).&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/06/30/320/3227350/purbaya-beri-insentif-pajak-0-persen-pada-1-64-juta-klaim-jht</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/06/30/320/3227350/purbaya-beri-insentif-pajak-0-persen-pada-1-64-juta-klaim-jht"/><item><title>Purbaya Beri Insentif Pajak 0 Persen pada 1,64 Juta Klaim JHT</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/06/30/320/3227350/purbaya-beri-insentif-pajak-0-persen-pada-1-64-juta-klaim-jht</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/06/30/320/3227350/purbaya-beri-insentif-pajak-0-persen-pada-1-64-juta-klaim-jht</guid><pubDate>Selasa 30 Juni 2026 13:14 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/30/320/3227350/menkeu_purbaya-O6Uj_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/30/320/3227350/menkeu_purbaya-O6Uj_large.jpg</image><title>Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan memberikan perlakuan khusus berupa insentif Tarif Final yang jauh lebih ringan bagi para pekerja yang mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT).&#13;
&#13;
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010, negara secara hukum menyediakan fasilitas Tarif PPh Final sebesar 0 persen untuk pencairan manfaat JHT di masa pensiun dengan nominal saldo sampai dengan Rp50 juta. Kebijakan batas ambang ini terbukti telah melindungi mayoritas kelompok buruh berpenghasilan menengah ke bawah dari beban pajak saat memasuki hari tua.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan bahwa pembayaran klaim JHT periode Januari&amp;ndash;Mei 2026, dari 1.723.910 klaim yang dibayarkan, sebanyak 1.645.469 klaim (95,45%) memiliki saldo di bawah Rp50 juta dan telah diberikan insentif pajak 0 persen,&amp;rdquo; papar Purbaya dalam keterangan resminya, Selasa (30/6/2026).&#13;
&#13;
Sementara itu, bagi para peserta kelas pekerja yang memiliki akumulasi saldo JHT di atas Rp50 juta, skema pemotongan pajaknya pun tetap diberikan kelonggaran.&#13;
&#13;
Atas nilai kelebihan saldo dari batas tersebut hanya akan dikenakan Tarif PPh Final yang sangat kompetitif sebesar 5 persen.&#13;
&#13;
Fasilitas tarif rendah ini diberikan dengan syarat mutlak di mana seluruh rangkaian proses pencairan dana diselesaikan paling lama dalam kurun waktu 2 tahun kalender, terhitung sejak tanggal eksekusi pencairan pertama kali di masa pensiun nasabah.&#13;
&#13;
Di sisi lain, Kemenkeu menerapkan aturan yang berbeda bagi pekerja yang nekat melakukan penarikan dana JHT saat statusnya masih aktif bekerja.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Untuk klaster penarikan dini ini, mekanisme perpajakannya akan dilaksanakan secara ketat mengikuti ketentuan Tarif Umum PPh Orang Pribadi yang berlaku.&#13;
&#13;
Perbedaan perlakuan ini sengaja diadopsi sebagai instrumen kendali agar para peserta tidak buru-buru mencairkan tabungannya di awal, sehingga fungsi proteksi hari tua dapat dirasakan secara maksimal.&#13;
&#13;
Purbaya juga meluruskan anggapan keliru mengenai adanya pungutan berganda atas pendapatan pekerja.&#13;
&#13;
Adapun Kemenkeu mengingatkan kembali bahwa iuran dana JHT yang disetor secara rutin oleh buruh maupun perusahaan setiap bulan saat masa aktif bekerja merupakan komponen dana bersih yang tidak pernah dipotong PPh sedikit pun.&#13;
&#13;
Melalui bauran skema insentif saat pencairan akhir inilah, negara hadir secara nyata untuk memberikan kepastian hukum yang berlandaskan asas keadilan, kemudahan administrasi, serta kesederhanaan bagi perlindungan hari tua para pekerja.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Untuk mendapatkan asistensi informasi regulasi yang lebih mendalam, masyarakat diimbau untuk langsung menghubungi pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP).&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan memberikan perlakuan khusus berupa insentif Tarif Final yang jauh lebih ringan bagi para pekerja yang mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT).&#13;
&#13;
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010, negara secara hukum menyediakan fasilitas Tarif PPh Final sebesar 0 persen untuk pencairan manfaat JHT di masa pensiun dengan nominal saldo sampai dengan Rp50 juta. Kebijakan batas ambang ini terbukti telah melindungi mayoritas kelompok buruh berpenghasilan menengah ke bawah dari beban pajak saat memasuki hari tua.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan bahwa pembayaran klaim JHT periode Januari&amp;ndash;Mei 2026, dari 1.723.910 klaim yang dibayarkan, sebanyak 1.645.469 klaim (95,45%) memiliki saldo di bawah Rp50 juta dan telah diberikan insentif pajak 0 persen,&amp;rdquo; papar Purbaya dalam keterangan resminya, Selasa (30/6/2026).&#13;
&#13;
Sementara itu, bagi para peserta kelas pekerja yang memiliki akumulasi saldo JHT di atas Rp50 juta, skema pemotongan pajaknya pun tetap diberikan kelonggaran.&#13;
&#13;
Atas nilai kelebihan saldo dari batas tersebut hanya akan dikenakan Tarif PPh Final yang sangat kompetitif sebesar 5 persen.&#13;
&#13;
Fasilitas tarif rendah ini diberikan dengan syarat mutlak di mana seluruh rangkaian proses pencairan dana diselesaikan paling lama dalam kurun waktu 2 tahun kalender, terhitung sejak tanggal eksekusi pencairan pertama kali di masa pensiun nasabah.&#13;
&#13;
Di sisi lain, Kemenkeu menerapkan aturan yang berbeda bagi pekerja yang nekat melakukan penarikan dana JHT saat statusnya masih aktif bekerja.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Untuk klaster penarikan dini ini, mekanisme perpajakannya akan dilaksanakan secara ketat mengikuti ketentuan Tarif Umum PPh Orang Pribadi yang berlaku.&#13;
&#13;
Perbedaan perlakuan ini sengaja diadopsi sebagai instrumen kendali agar para peserta tidak buru-buru mencairkan tabungannya di awal, sehingga fungsi proteksi hari tua dapat dirasakan secara maksimal.&#13;
&#13;
Purbaya juga meluruskan anggapan keliru mengenai adanya pungutan berganda atas pendapatan pekerja.&#13;
&#13;
Adapun Kemenkeu mengingatkan kembali bahwa iuran dana JHT yang disetor secara rutin oleh buruh maupun perusahaan setiap bulan saat masa aktif bekerja merupakan komponen dana bersih yang tidak pernah dipotong PPh sedikit pun.&#13;
&#13;
Melalui bauran skema insentif saat pencairan akhir inilah, negara hadir secara nyata untuk memberikan kepastian hukum yang berlandaskan asas keadilan, kemudahan administrasi, serta kesederhanaan bagi perlindungan hari tua para pekerja.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Untuk mendapatkan asistensi informasi regulasi yang lebih mendalam, masyarakat diimbau untuk langsung menghubungi pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP).&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
