<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tarif Listrik 13 Golongan Nonsubsidi pada Juli 2026</title><description>Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik triwulan III atau periode Juli??&quot;September 2026&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/07/01/320/3227552/tarif-listrik-13-golongan-nonsubsidi-pada-juli-2026</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/07/01/320/3227552/tarif-listrik-13-golongan-nonsubsidi-pada-juli-2026"/><item><title>Tarif Listrik 13 Golongan Nonsubsidi pada Juli 2026</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/07/01/320/3227552/tarif-listrik-13-golongan-nonsubsidi-pada-juli-2026</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/07/01/320/3227552/tarif-listrik-13-golongan-nonsubsidi-pada-juli-2026</guid><pubDate>Rabu 01 Juli 2026 11:45 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/01/320/3227552/tarif_listrik-TYc7_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tarif listrik pada Juli 2026 dipastikan tidak naik. (Foto ;Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/01/320/3227552/tarif_listrik-TYc7_large.jpg</image><title>Tarif listrik pada Juli 2026 dipastikan tidak naik. (Foto ;Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Tarif listrik pada Juli 2026 dipastikan tidak naik. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik triwulan III atau periode Juli&amp;ndash;September 2026 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan.&#13;
&#13;
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).&#13;
&#13;
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa penetapan tarif tenaga listrik triwulan III-2026 mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro periode Februari hingga April 2026, yaitu kurs sebesar Rp16.959,32 per USD, ICP sebesar USD96,12 per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, serta HBA sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan DMO batubara. Berdasarkan formula tariff adjustment, akumulasi perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan III tahun 2026 tetap atau tidak naik,&amp;rdquo; ujar Bahlil, Rabu (1/7/2026).&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Bahlil menyampaikan bahwa tarif tenaga listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan yang peruntukan listriknya untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,&amp;rdquo; jelas Bahlil.&#13;
&#13;
Kementerian ESDM juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara bijak dan efisien sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional.&#13;
&#13;
Kementerian ESDM meminta PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional penyediaan tenaga listrik guna memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Tarif listrik pada Juli 2026 dipastikan tidak naik. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik triwulan III atau periode Juli&amp;ndash;September 2026 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan.&#13;
&#13;
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).&#13;
&#13;
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa penetapan tarif tenaga listrik triwulan III-2026 mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro periode Februari hingga April 2026, yaitu kurs sebesar Rp16.959,32 per USD, ICP sebesar USD96,12 per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, serta HBA sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan DMO batubara. Berdasarkan formula tariff adjustment, akumulasi perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan III tahun 2026 tetap atau tidak naik,&amp;rdquo; ujar Bahlil, Rabu (1/7/2026).&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Bahlil menyampaikan bahwa tarif tenaga listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan yang peruntukan listriknya untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,&amp;rdquo; jelas Bahlil.&#13;
&#13;
Kementerian ESDM juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara bijak dan efisien sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional.&#13;
&#13;
Kementerian ESDM meminta PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional penyediaan tenaga listrik guna memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
