<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>idEA Dukung Aturan Pemungutan Pajak Digital, Ciptakan Persaingan Adil</title><description>Adapun idEA berharap DJP memberikan dukungan melalui penyediaan kanal informasi operasional, seperti help desk maupun panduan teknis&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/07/01/320/3227580/idea-dukung-aturan-pemungutan-pajak-digital-ciptakan-persaingan-adil</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/07/01/320/3227580/idea-dukung-aturan-pemungutan-pajak-digital-ciptakan-persaingan-adil"/><item><title>idEA Dukung Aturan Pemungutan Pajak Digital, Ciptakan Persaingan Adil</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/07/01/320/3227580/idea-dukung-aturan-pemungutan-pajak-digital-ciptakan-persaingan-adil</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/07/01/320/3227580/idea-dukung-aturan-pemungutan-pajak-digital-ciptakan-persaingan-adil</guid><pubDate>Rabu 01 Juli 2026 13:42 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/01/320/3227580/pajak-wkMa_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menghormati kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menunjuk platform marketplace sebagai pemungut Pajak. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/01/320/3227580/pajak-wkMa_large.jpg</image><title>Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menghormati kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menunjuk platform marketplace sebagai pemungut Pajak. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menghormati kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menunjuk platform marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 per 1 Juli 2026. Empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh tersebut yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.&#13;
&#13;
Ketua Umum idEA Budi Primawan mengatakan, setelah menerima surat penunjukan resmi dari pemerintah, fokus utama asosiasi saat ini adalah mengawal kesiapan teknis para pengelola marketplace.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami memahami bahwa kebijakan ini bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme administrasi perpajakan melalui marketplace. Fokus kami saat ini adalah memastikan implementasi dapat berjalan secara efektif, memberikan kepastian hukum, serta meminimalkan dampak operasional bagi marketplace maupun para seller,&amp;rdquo; kata Budi dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (1/7/2026).&#13;
&#13;
Menurut Budi, pihak marketplace memiliki waktu satu bulan untuk melakukan integrasi sistem teknologi, pengujian alur bisnis, serta sosialisasi kepada para penjual sebelum pemungutan pajak mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami sudah menerima penunjukan sebagai pemungut pada 1 Juli 2026. Artinya, kami memiliki waktu satu bulan untuk melakukan penyesuaian sistem, pengujian proses bisnis, serta komunikasi kepada seller sebelum mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026. Kami mengapresiasi komunikasi dan koordinasi yang telah terjalin dengan Direktorat Jenderal Pajak,&amp;rdquo; jelas Budi.&#13;
&#13;
Adapun idEA berharap DJP memberikan dukungan melalui penyediaan kanal informasi operasional, seperti help desk maupun panduan teknis yang jelas, guna menghindari kebingungan di tingkat pedagang.&#13;
&#13;
Dukungan senada juga disampaikan Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Ketua Komite Perpajakan APINDO, Siddhi Widyaprathama, menggarisbawahi empat dampak positif dari pemberlakuan aturan tersebut.&#13;
&#13;
Menurut APINDO, PMK Nomor 37 Tahun 2025 menciptakan kesetaraan hukum dan persaingan yang adil (level playing field) antara pelaku usaha daring dan toko fisik (offline), sehingga dapat berkompetisi dengan kewajiban perpajakan yang setara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;APINDO menyoroti ada empat poin penting dalam pemberlakuan PMK Nomor 37 Tahun 2025. Pertama, terciptanya persaingan yang adil atau level playing field,&amp;rdquo; ungkap Siddhi.&#13;
&#13;
APINDO menilai kebijakan ini dapat mengoptimalkan penerimaan negara tanpa harus menaikkan tarif pajak.&#13;
&#13;
Selain itu, regulasi tersebut dinilai tetap memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kecil dengan mempertahankan batas omzet yang tidak dikenai PPh final hingga Rp500 juta per tahun.&#13;
&#13;
Di sisi lain, mekanisme pemungutan otomatis melalui marketplace dinilai dapat menyederhanakan administrasi perpajakan para pelaku usaha.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Keempat, adanya kemudahan operasional. Sistem pemotongan otomatis di marketplace membebaskan pedagang dari kerumitan administrasi bulanan. Efisiensi ini membuat pelaku usaha bisa lebih fokus meningkatkan kinerja usahanya. Karena itu, APINDO menyambut baik pemberlakuan PMK Nomor 37 Tahun 2025 sebagai langkah menuju ekosistem ekonomi digital yang lebih adil dan efisien di Indonesia,&amp;rdquo; jelas Siddhi.&#13;
&#13;
Sebagai catatan, untuk menjaga kelancaran masa transisi, APINDO mengingatkan pemerintah, pelaku marketplace, dan seluruh pemangku kepentingan agar memperkuat sistem keamanan siber guna melindungi kerahasiaan data transaksi masyarakat.&#13;
&#13;
Seluruh pihak juga diharapkan menjaga stabilitas infrastruktur digital serta meningkatkan sosialisasi agar implementasi kebijakan tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha.&#13;
&#13;
&#13;
Anggie&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menghormati kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menunjuk platform marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 per 1 Juli 2026. Empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh tersebut yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.&#13;
&#13;
Ketua Umum idEA Budi Primawan mengatakan, setelah menerima surat penunjukan resmi dari pemerintah, fokus utama asosiasi saat ini adalah mengawal kesiapan teknis para pengelola marketplace.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami memahami bahwa kebijakan ini bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme administrasi perpajakan melalui marketplace. Fokus kami saat ini adalah memastikan implementasi dapat berjalan secara efektif, memberikan kepastian hukum, serta meminimalkan dampak operasional bagi marketplace maupun para seller,&amp;rdquo; kata Budi dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (1/7/2026).&#13;
&#13;
Menurut Budi, pihak marketplace memiliki waktu satu bulan untuk melakukan integrasi sistem teknologi, pengujian alur bisnis, serta sosialisasi kepada para penjual sebelum pemungutan pajak mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami sudah menerima penunjukan sebagai pemungut pada 1 Juli 2026. Artinya, kami memiliki waktu satu bulan untuk melakukan penyesuaian sistem, pengujian proses bisnis, serta komunikasi kepada seller sebelum mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026. Kami mengapresiasi komunikasi dan koordinasi yang telah terjalin dengan Direktorat Jenderal Pajak,&amp;rdquo; jelas Budi.&#13;
&#13;
Adapun idEA berharap DJP memberikan dukungan melalui penyediaan kanal informasi operasional, seperti help desk maupun panduan teknis yang jelas, guna menghindari kebingungan di tingkat pedagang.&#13;
&#13;
Dukungan senada juga disampaikan Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Ketua Komite Perpajakan APINDO, Siddhi Widyaprathama, menggarisbawahi empat dampak positif dari pemberlakuan aturan tersebut.&#13;
&#13;
Menurut APINDO, PMK Nomor 37 Tahun 2025 menciptakan kesetaraan hukum dan persaingan yang adil (level playing field) antara pelaku usaha daring dan toko fisik (offline), sehingga dapat berkompetisi dengan kewajiban perpajakan yang setara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;APINDO menyoroti ada empat poin penting dalam pemberlakuan PMK Nomor 37 Tahun 2025. Pertama, terciptanya persaingan yang adil atau level playing field,&amp;rdquo; ungkap Siddhi.&#13;
&#13;
APINDO menilai kebijakan ini dapat mengoptimalkan penerimaan negara tanpa harus menaikkan tarif pajak.&#13;
&#13;
Selain itu, regulasi tersebut dinilai tetap memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kecil dengan mempertahankan batas omzet yang tidak dikenai PPh final hingga Rp500 juta per tahun.&#13;
&#13;
Di sisi lain, mekanisme pemungutan otomatis melalui marketplace dinilai dapat menyederhanakan administrasi perpajakan para pelaku usaha.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Keempat, adanya kemudahan operasional. Sistem pemotongan otomatis di marketplace membebaskan pedagang dari kerumitan administrasi bulanan. Efisiensi ini membuat pelaku usaha bisa lebih fokus meningkatkan kinerja usahanya. Karena itu, APINDO menyambut baik pemberlakuan PMK Nomor 37 Tahun 2025 sebagai langkah menuju ekosistem ekonomi digital yang lebih adil dan efisien di Indonesia,&amp;rdquo; jelas Siddhi.&#13;
&#13;
Sebagai catatan, untuk menjaga kelancaran masa transisi, APINDO mengingatkan pemerintah, pelaku marketplace, dan seluruh pemangku kepentingan agar memperkuat sistem keamanan siber guna melindungi kerahasiaan data transaksi masyarakat.&#13;
&#13;
Seluruh pihak juga diharapkan menjaga stabilitas infrastruktur digital serta meningkatkan sosialisasi agar implementasi kebijakan tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha.&#13;
&#13;
&#13;
Anggie&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
