<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPR Setujui RUU Pusat Finansial Internasional Masuk Prolegnas 2026</title><description>Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia diatur dalam undang-undang tersendiri.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/07/02/320/3227795/dpr-setujui-ruu-pusat-finansial-internasional-masuk-prolegnas-2026</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/07/02/320/3227795/dpr-setujui-ruu-pusat-finansial-internasional-masuk-prolegnas-2026"/><item><title>DPR Setujui RUU Pusat Finansial Internasional Masuk Prolegnas 2026</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/07/02/320/3227795/dpr-setujui-ruu-pusat-finansial-internasional-masuk-prolegnas-2026</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/07/02/320/3227795/dpr-setujui-ruu-pusat-finansial-internasional-masuk-prolegnas-2026</guid><pubDate>Kamis 02 Juli 2026 14:22 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/02/320/3227795/baleg-SFQM_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia. (foto: Okezone.com/IMG)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/02/320/3227795/baleg-SFQM_large.jpg</image><title>DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia. (foto: Okezone.com/IMG)</title></images><description>JAKARTA - DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia yang diusulkan pemerintah untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Beleid tersebut diusulkan di luar tahapan evaluasi Prolegnas.&#13;
&#13;
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menjelaskan, pemerintah mengajukan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia untuk masuk ke dalam Prolegnas sebagai tindak lanjut Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru direvisi. Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia diatur dalam undang-undang tersendiri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dimaksud harus dibentuk paling lambat tiga bulan terhitung sejak Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan diundangkan, yaitu sejak 17 Juni 2026,&amp;quot; kata Martin saat membacakan laporan Baleg dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).&#13;
&#13;
Martin menjelaskan, dalam keadaan tertentu DPR maupun pemerintah dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas. Karena itu, kata dia, pemerintah mengajukan RUU tersebut agar masuk ke dalam Prolegnas 2026 pada rapat kerja 22 Juni 2026.&#13;
&#13;
RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia ini bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta pendalaman dan diversifikasi perekonomian nasional melalui kontribusi efektif sektor keuangan demi menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sehingga untuk mewujudkan kondisi tersebut perlu dibentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia yang diberikan kewenangan khusus sebagai penggerak ekonomi Indonesia yang berkelanjutan di masa depan, yang merupakan konsentrasi layanan jasa keuangan, pusat pengembangan teknologi, dan layanan pendukung jasa keuangan sebagai pusat keuangan terpercaya yang pengelolaannya berdasarkan prinsip efisiensi, transparansi, dan integritas,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia bertujuan meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan, menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan, baik nasional maupun internasional, memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur, dan/atau pembiayaan lainnya, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 ayat (4) Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang, yang menyatakan bahwa dalam hal Badan Legislasi dan Pemerintah menyetujui usulan RUU di luar Prolegnas, maka Badan Legislasi melaporkan usulan RUU tersebut dalam rapat paripurna untuk ditetapkan,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Setelah mendengar laporan tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan rapat paripurna terkait usulan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia untuk masuk ke dalam Prolegnas.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sidang dewan yang kami hormati, sekarang kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Badan Legislasi terhadap usulan rancangan undang-undang di luar Prolegnas dapat disetujui?&amp;quot; tanya Puan, yang disambut persetujuan anggota dewan yang hadir.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selanjutnya persetujuan rapat paripurna ini akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,&amp;quot; tutupnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia yang diusulkan pemerintah untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Beleid tersebut diusulkan di luar tahapan evaluasi Prolegnas.&#13;
&#13;
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menjelaskan, pemerintah mengajukan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia untuk masuk ke dalam Prolegnas sebagai tindak lanjut Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru direvisi. Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia diatur dalam undang-undang tersendiri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dimaksud harus dibentuk paling lambat tiga bulan terhitung sejak Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan diundangkan, yaitu sejak 17 Juni 2026,&amp;quot; kata Martin saat membacakan laporan Baleg dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).&#13;
&#13;
Martin menjelaskan, dalam keadaan tertentu DPR maupun pemerintah dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas. Karena itu, kata dia, pemerintah mengajukan RUU tersebut agar masuk ke dalam Prolegnas 2026 pada rapat kerja 22 Juni 2026.&#13;
&#13;
RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia ini bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta pendalaman dan diversifikasi perekonomian nasional melalui kontribusi efektif sektor keuangan demi menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sehingga untuk mewujudkan kondisi tersebut perlu dibentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia yang diberikan kewenangan khusus sebagai penggerak ekonomi Indonesia yang berkelanjutan di masa depan, yang merupakan konsentrasi layanan jasa keuangan, pusat pengembangan teknologi, dan layanan pendukung jasa keuangan sebagai pusat keuangan terpercaya yang pengelolaannya berdasarkan prinsip efisiensi, transparansi, dan integritas,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia bertujuan meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan, menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan, baik nasional maupun internasional, memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur, dan/atau pembiayaan lainnya, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 ayat (4) Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang, yang menyatakan bahwa dalam hal Badan Legislasi dan Pemerintah menyetujui usulan RUU di luar Prolegnas, maka Badan Legislasi melaporkan usulan RUU tersebut dalam rapat paripurna untuk ditetapkan,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Setelah mendengar laporan tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan rapat paripurna terkait usulan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia untuk masuk ke dalam Prolegnas.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sidang dewan yang kami hormati, sekarang kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Badan Legislasi terhadap usulan rancangan undang-undang di luar Prolegnas dapat disetujui?&amp;quot; tanya Puan, yang disambut persetujuan anggota dewan yang hadir.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selanjutnya persetujuan rapat paripurna ini akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,&amp;quot; tutupnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
