<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tegaskan Tak Incar Toko Online, Purbaya: Aturan Pajak demi Keadilan</title><description>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meluruskan anggapan publik bahwa pemerintah sengaja menargetkan kelompok masyarakat tertentu seperti influencer dan pedagang daring (online) sebagai objek penerimaan pajak baru.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/07/03/320/3228033/tegaskan-tak-incar-toko-online-purbaya-aturan-pajak-demi-keadilan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/07/03/320/3228033/tegaskan-tak-incar-toko-online-purbaya-aturan-pajak-demi-keadilan"/><item><title>Tegaskan Tak Incar Toko Online, Purbaya: Aturan Pajak demi Keadilan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/07/03/320/3228033/tegaskan-tak-incar-toko-online-purbaya-aturan-pajak-demi-keadilan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/07/03/320/3228033/tegaskan-tak-incar-toko-online-purbaya-aturan-pajak-demi-keadilan</guid><pubDate>Jum'at 03 Juli 2026 14:38 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/03/320/3228033/menkeu_purbaya-TAwc_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/03/320/3228033/menkeu_purbaya-TAwc_large.jpg</image><title>Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meluruskan anggapan publik bahwa pemerintah sengaja menargetkan kelompok masyarakat tertentu seperti influencer dan pedagang daring (online) sebagai objek penerimaan pajak baru.&#13;
&#13;
Purbaya menegaskan bahwa siapa pun warga negara yang mengantongi pendapatan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), secara otomatis memiliki kewajiban hukum untuk menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) kepada negara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau punya penghasilan tinggi, ya dipajakin. Jadi equal treatment untuk semua warga negara Indonesia, bukan diincar,&amp;quot; tegas Purbaya dalam sebuah tayangan podcast, dikutip Jumat (3/7/2026).&#13;
&#13;
Sebagai bagian dari langkah penguatan administrasi, pemerintah secara resmi telah menunjuk empat perusahaan penyedia marketplace sebagai agen pemungut pajak per 1 Juli 2026.&#13;
&#13;
Kendati demikian, eksekusi pemotongan pajak di lapangan baru akan diberlakukan secara efektif mulai 1 Agustus 2026 mendatang.&#13;
&#13;
Melalui mekanisme baru ini, pihak marketplace akan langsung memotong PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,5 persen atas akumulasi omzet yang didapatkan oleh para pedagang yang berjualan di platform mereka.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Purbaya menilai sistem ini sengaja dibuat untuk mempermudah urusan birokrasi perpajakan para pelaku usaha digital, sekaligus menciptakan iklim kompetisi yang sehat (level playing field) dengan pedagang konvensional (offline).&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi kita ingin membuat persaingan yang balance, yang fair antara yang online dan offline. Itu ide utamanya,&amp;quot; kata Purbaya.&#13;
&#13;
Sesuai ketentuan yang tertuang dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025, negara memberikan proteksi bagi pelaku usaha kecil.&#13;
&#13;
Pedagang daring yang mencatatkan total omzet belum menembus angka Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan dipastikan bebas dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh pihak marketplace.&#13;
&#13;
Di sisi lain, Purbaya juga mengingatkan para pembuat konten atau influencer yang meraup pendapatan bernilai fantastis untuk tetap taat melaporkan PPh mereka.&#13;
&#13;
Di dalam konstruksi hukum perpajakan nasional, influencer dikategorikan sebagai kelompok pekerja bebas.&#13;
&#13;
Untuk menyederhanakan pelaporan, para pekerja kreatif digital ini diperbolehkan memanfaatkan skema Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dalam mengalkulasi kewajiban pajaknya ke negara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau influencer, itu yang penghasilan besar, kalau yang kecil termasuk UMKM enggak kena (pajak),&amp;rdquo; pungkas Purbaya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meluruskan anggapan publik bahwa pemerintah sengaja menargetkan kelompok masyarakat tertentu seperti influencer dan pedagang daring (online) sebagai objek penerimaan pajak baru.&#13;
&#13;
Purbaya menegaskan bahwa siapa pun warga negara yang mengantongi pendapatan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), secara otomatis memiliki kewajiban hukum untuk menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) kepada negara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau punya penghasilan tinggi, ya dipajakin. Jadi equal treatment untuk semua warga negara Indonesia, bukan diincar,&amp;quot; tegas Purbaya dalam sebuah tayangan podcast, dikutip Jumat (3/7/2026).&#13;
&#13;
Sebagai bagian dari langkah penguatan administrasi, pemerintah secara resmi telah menunjuk empat perusahaan penyedia marketplace sebagai agen pemungut pajak per 1 Juli 2026.&#13;
&#13;
Kendati demikian, eksekusi pemotongan pajak di lapangan baru akan diberlakukan secara efektif mulai 1 Agustus 2026 mendatang.&#13;
&#13;
Melalui mekanisme baru ini, pihak marketplace akan langsung memotong PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,5 persen atas akumulasi omzet yang didapatkan oleh para pedagang yang berjualan di platform mereka.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Purbaya menilai sistem ini sengaja dibuat untuk mempermudah urusan birokrasi perpajakan para pelaku usaha digital, sekaligus menciptakan iklim kompetisi yang sehat (level playing field) dengan pedagang konvensional (offline).&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi kita ingin membuat persaingan yang balance, yang fair antara yang online dan offline. Itu ide utamanya,&amp;quot; kata Purbaya.&#13;
&#13;
Sesuai ketentuan yang tertuang dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025, negara memberikan proteksi bagi pelaku usaha kecil.&#13;
&#13;
Pedagang daring yang mencatatkan total omzet belum menembus angka Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan dipastikan bebas dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh pihak marketplace.&#13;
&#13;
Di sisi lain, Purbaya juga mengingatkan para pembuat konten atau influencer yang meraup pendapatan bernilai fantastis untuk tetap taat melaporkan PPh mereka.&#13;
&#13;
Di dalam konstruksi hukum perpajakan nasional, influencer dikategorikan sebagai kelompok pekerja bebas.&#13;
&#13;
Untuk menyederhanakan pelaporan, para pekerja kreatif digital ini diperbolehkan memanfaatkan skema Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dalam mengalkulasi kewajiban pajaknya ke negara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau influencer, itu yang penghasilan besar, kalau yang kecil termasuk UMKM enggak kena (pajak),&amp;rdquo; pungkas Purbaya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
