<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Fakta Tarif Listrik Juli 2026 yang Diputuskan Tak Naik</title><description>Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) tidak mengalami kenaikan pada Triwulan III 2026 atau periode Juli-September 2026&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/07/04/320/3227935/5-fakta-tarif-listrik-juli-2026-yang-diputuskan-tak-naik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/07/04/320/3227935/5-fakta-tarif-listrik-juli-2026-yang-diputuskan-tak-naik"/><item><title>5 Fakta Tarif Listrik Juli 2026 yang Diputuskan Tak Naik</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/07/04/320/3227935/5-fakta-tarif-listrik-juli-2026-yang-diputuskan-tak-naik</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/07/04/320/3227935/5-fakta-tarif-listrik-juli-2026-yang-diputuskan-tak-naik</guid><pubDate>Sabtu 04 Juli 2026 07:03 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/03/320/3227935/listrik-ojaL_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">5 Fakta Tarif Listrik Juli 2026 yang Diputuskan Tak Naik. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/03/320/3227935/listrik-ojaL_large.jpg</image><title>5 Fakta Tarif Listrik Juli 2026 yang Diputuskan Tak Naik. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) tidak mengalami kenaikan pada Triwulan III 2026 atau periode Juli-September 2026. Keputusan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi, sementara 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap memperoleh tarif yang sama seperti sebelumnya.&#13;
&#13;
Meski berdasarkan perhitungan formula penyesuaian tarif seharusnya terjadi kenaikan akibat perubahan sejumlah indikator ekonomi makro, pemerintah memilih menahan tarif listrik demi menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.&#13;
&#13;
Berikut Okezone rangkum fakta-fakta menarik terkait tarif listrik Juli 2026, Sabtu (4/7/2026):&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Tarif Listrik Juli-September 2026 Dipastikan Tidak Naik&#13;
&#13;
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2026 tetap atau tidak mengalami kenaikan bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi.&#13;
&#13;
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam aturan tersebut, tarif listrik nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan berdasarkan perkembangan parameter ekonomi makro.&#13;
&#13;
2. Secara Formula Tarif Seharusnya Naik&#13;
&#13;
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, penetapan tarif listrik Triwulan III 2026 mengacu pada realisasi parameter ekonomi periode Februari-April 2026, yakni:&#13;
&#13;
Kurs: Rp16.959,32 per dolar AS&#13;
Indonesian Crude Price (ICP): USD96,12 per barel&#13;
Inflasi: 0,21 persen&#13;
Harga Batubara Acuan (HBA): USD70 per ton sesuai kebijakan DMO batubara.&#13;
&#13;
Berdasarkan formula tariff adjustment, akumulasi perubahan indikator tersebut seharusnya mendorong kenaikan tarif listrik.&#13;
&#13;
3. Pemerintah Tahan Tarif Demi Jaga Daya Beli&#13;
&#13;
Meski secara perhitungan tarif berpotensi naik, pemerintah memutuskan mempertahankan tarif listrik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,&amp;quot; ujar Bahlil.&#13;
&#13;
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh akses listrik dengan harga yang terjangkau.&#13;
&#13;
4. Pelanggan Bersubsidi Juga Tetap Nikmati Tarif Lama&#13;
&#13;
Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan tarif.&#13;
&#13;
Golongan tersebut meliputi:&#13;
&#13;
Pelanggan sosial&#13;
Rumah tangga miskin&#13;
Bisnis kecil&#13;
Industri kecil&#13;
Pelanggan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,&amp;quot; kata Bahlil.&#13;
&#13;
5. Daftar Tarif Listrik PLN per Juli 2026&#13;
&#13;
Pelanggan Nonsubsidi&#13;
R-1/TR 900 VA: Rp1.352/kWh&#13;
R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70/kWh&#13;
R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70/kWh&#13;
R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53/kWh&#13;
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53/kWh&#13;
B-2/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70/kWh&#13;
B-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74/kWh&#13;
I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74/kWh&#13;
I-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp996,74/kWh&#13;
P-1/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53/kWh&#13;
P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88/kWh&#13;
P-3/TR (PJU): Rp1.699,53/kWh&#13;
L/TR, TM, TT: Rp1.644,52/kWh&#13;
Pelanggan Subsidi&#13;
&#13;
Rumah Tangga&#13;
&#13;
450 VA: Rp415/kWh&#13;
900 VA: Rp605/kWh&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
450 VA: Rp325/kWh&#13;
900 VA: Rp455/kWh&#13;
1.300 VA: Rp708/kWh&#13;
2.200 VA: Rp760/kWh&#13;
3.500 VA-200 kVA: Rp900/kWh&#13;
S-2/TM di atas 200 kVA: Rp925/kWh&#13;
&#13;
Tarif untuk pelanggan bisnis, industri, fasilitas pemerintah, dan penerangan jalan umum juga dipastikan tetap sesuai ketentuan yang berlaku.&#13;
&#13;
Pemerintah Minta PLN Jaga Keandalan Listrik&#13;
&#13;
Kementerian ESDM meminta PT PLN (Persero) terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional.&#13;
&#13;
Selain itu, masyarakat juga diimbau menggunakan listrik secara bijak dan efisien sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional.&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) tidak mengalami kenaikan pada Triwulan III 2026 atau periode Juli-September 2026. Keputusan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi, sementara 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap memperoleh tarif yang sama seperti sebelumnya.&#13;
&#13;
Meski berdasarkan perhitungan formula penyesuaian tarif seharusnya terjadi kenaikan akibat perubahan sejumlah indikator ekonomi makro, pemerintah memilih menahan tarif listrik demi menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.&#13;
&#13;
Berikut Okezone rangkum fakta-fakta menarik terkait tarif listrik Juli 2026, Sabtu (4/7/2026):&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Tarif Listrik Juli-September 2026 Dipastikan Tidak Naik&#13;
&#13;
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2026 tetap atau tidak mengalami kenaikan bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi.&#13;
&#13;
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam aturan tersebut, tarif listrik nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan berdasarkan perkembangan parameter ekonomi makro.&#13;
&#13;
2. Secara Formula Tarif Seharusnya Naik&#13;
&#13;
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, penetapan tarif listrik Triwulan III 2026 mengacu pada realisasi parameter ekonomi periode Februari-April 2026, yakni:&#13;
&#13;
Kurs: Rp16.959,32 per dolar AS&#13;
Indonesian Crude Price (ICP): USD96,12 per barel&#13;
Inflasi: 0,21 persen&#13;
Harga Batubara Acuan (HBA): USD70 per ton sesuai kebijakan DMO batubara.&#13;
&#13;
Berdasarkan formula tariff adjustment, akumulasi perubahan indikator tersebut seharusnya mendorong kenaikan tarif listrik.&#13;
&#13;
3. Pemerintah Tahan Tarif Demi Jaga Daya Beli&#13;
&#13;
Meski secara perhitungan tarif berpotensi naik, pemerintah memutuskan mempertahankan tarif listrik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,&amp;quot; ujar Bahlil.&#13;
&#13;
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh akses listrik dengan harga yang terjangkau.&#13;
&#13;
4. Pelanggan Bersubsidi Juga Tetap Nikmati Tarif Lama&#13;
&#13;
Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan tarif.&#13;
&#13;
Golongan tersebut meliputi:&#13;
&#13;
Pelanggan sosial&#13;
Rumah tangga miskin&#13;
Bisnis kecil&#13;
Industri kecil&#13;
Pelanggan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,&amp;quot; kata Bahlil.&#13;
&#13;
5. Daftar Tarif Listrik PLN per Juli 2026&#13;
&#13;
Pelanggan Nonsubsidi&#13;
R-1/TR 900 VA: Rp1.352/kWh&#13;
R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70/kWh&#13;
R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70/kWh&#13;
R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53/kWh&#13;
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53/kWh&#13;
B-2/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70/kWh&#13;
B-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74/kWh&#13;
I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74/kWh&#13;
I-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp996,74/kWh&#13;
P-1/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53/kWh&#13;
P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88/kWh&#13;
P-3/TR (PJU): Rp1.699,53/kWh&#13;
L/TR, TM, TT: Rp1.644,52/kWh&#13;
Pelanggan Subsidi&#13;
&#13;
Rumah Tangga&#13;
&#13;
450 VA: Rp415/kWh&#13;
900 VA: Rp605/kWh&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
450 VA: Rp325/kWh&#13;
900 VA: Rp455/kWh&#13;
1.300 VA: Rp708/kWh&#13;
2.200 VA: Rp760/kWh&#13;
3.500 VA-200 kVA: Rp900/kWh&#13;
S-2/TM di atas 200 kVA: Rp925/kWh&#13;
&#13;
Tarif untuk pelanggan bisnis, industri, fasilitas pemerintah, dan penerangan jalan umum juga dipastikan tetap sesuai ketentuan yang berlaku.&#13;
&#13;
Pemerintah Minta PLN Jaga Keandalan Listrik&#13;
&#13;
Kementerian ESDM meminta PT PLN (Persero) terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional.&#13;
&#13;
Selain itu, masyarakat juga diimbau menggunakan listrik secara bijak dan efisien sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional.&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
