<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tarif Listrik Juli 2026 Diputuskan Tak Naik, Ini Faktanya </title><description>Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) tak mengalami kenaikan pada Triwulan III 2026 atau periode Juli-September 2026. Keputusan tersebut berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi, sementara 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap memperoleh tarif yang sama seperti sebelumnya.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/07/06/320/3228384/tarif-listrik-juli-2026-diputuskan-tak-naik-ini-faktanya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/07/06/320/3228384/tarif-listrik-juli-2026-diputuskan-tak-naik-ini-faktanya"/><item><title>Tarif Listrik Juli 2026 Diputuskan Tak Naik, Ini Faktanya </title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/07/06/320/3228384/tarif-listrik-juli-2026-diputuskan-tak-naik-ini-faktanya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/07/06/320/3228384/tarif-listrik-juli-2026-diputuskan-tak-naik-ini-faktanya</guid><pubDate>Senin 06 Juli 2026 05:04 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/05/320/3228384/listrik_pln-BRHb_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Listrik PLN  (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/05/320/3228384/listrik_pln-BRHb_large.jpg</image><title>Listrik PLN  (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) tak mengalami kenaikan pada Triwulan III 2026 atau periode Juli-September 2026. Keputusan tersebut&amp;nbsp;berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi, sementara 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap memperoleh tarif yang sama seperti sebelumnya.&#13;
&#13;
Meski berdasarkan perhitungan formula penyesuaian tarif seharusnya terjadi kenaikan akibat perubahan sejumlah indikator ekonomi makro, pemerintah memilih menahan tarif listrik demi menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.&#13;
&#13;
Berikut Okezone rangkum fakta-fakta menarik terkait tarif listrik Juli 2026: &amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Tarif Listrik Juli-September 2026 Dipastikan Tidak Naik&#13;
&#13;
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2026 tetap atau tidak mengalami kenaikan bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi.&#13;
&#13;
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam aturan tersebut, tarif listrik nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan berdasarkan perkembangan parameter ekonomi makro.&#13;
&#13;
2. Secara Formula Tarif Seharusnya Naik&#13;
&#13;
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, penetapan tarif listrik Triwulan III 2026 mengacu pada realisasi parameter ekonomi periode Februari-April 2026, yakni:&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kurs: Rp16.959,32 per dolar AS&#13;
Indonesian Crude Price (ICP): USD96,12 per barel&#13;
Inflasi: 0,21 persen&#13;
Harga Batubara Acuan (HBA): USD70 per ton sesuai kebijakan DMO batubara. Berdasarkan formula tariff adjustment, akumulasi perubahan indikator tersebut seharusnya mendorong kenaikan tarif listrik.&#13;
&#13;
3. Pemerintah Tahan Tarif Demi Jaga Daya Beli&#13;
&#13;
Meski secara perhitungan tarif berpotensi naik, pemerintah memutuskan mempertahankan tarif listrik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,&amp;quot; ujar Bahlil.&#13;
&#13;
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh akses listrik dengan harga yang terjangkau.&#13;
&#13;
4. Pelanggan Bersubsidi Juga Tetap Nikmati Tarif Lama&#13;
&#13;
Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan tarif.&#13;
&#13;
Golongan tersebut meliputi: Pelanggan sosial&#13;
Rumah tangga miskin&#13;
Bisnis kecil&#13;
Industri kecil&#13;
Pelanggan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,&amp;quot; kata Bahlil.&#13;
&#13;
Baca selengkapnya: 5 Fakta Tarif Listrik Juli 2026 yang Diputuskan Tak Naik&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) tak mengalami kenaikan pada Triwulan III 2026 atau periode Juli-September 2026. Keputusan tersebut&amp;nbsp;berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi, sementara 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap memperoleh tarif yang sama seperti sebelumnya.&#13;
&#13;
Meski berdasarkan perhitungan formula penyesuaian tarif seharusnya terjadi kenaikan akibat perubahan sejumlah indikator ekonomi makro, pemerintah memilih menahan tarif listrik demi menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.&#13;
&#13;
Berikut Okezone rangkum fakta-fakta menarik terkait tarif listrik Juli 2026: &amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Tarif Listrik Juli-September 2026 Dipastikan Tidak Naik&#13;
&#13;
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2026 tetap atau tidak mengalami kenaikan bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi.&#13;
&#13;
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam aturan tersebut, tarif listrik nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan berdasarkan perkembangan parameter ekonomi makro.&#13;
&#13;
2. Secara Formula Tarif Seharusnya Naik&#13;
&#13;
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, penetapan tarif listrik Triwulan III 2026 mengacu pada realisasi parameter ekonomi periode Februari-April 2026, yakni:&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kurs: Rp16.959,32 per dolar AS&#13;
Indonesian Crude Price (ICP): USD96,12 per barel&#13;
Inflasi: 0,21 persen&#13;
Harga Batubara Acuan (HBA): USD70 per ton sesuai kebijakan DMO batubara. Berdasarkan formula tariff adjustment, akumulasi perubahan indikator tersebut seharusnya mendorong kenaikan tarif listrik.&#13;
&#13;
3. Pemerintah Tahan Tarif Demi Jaga Daya Beli&#13;
&#13;
Meski secara perhitungan tarif berpotensi naik, pemerintah memutuskan mempertahankan tarif listrik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,&amp;quot; ujar Bahlil.&#13;
&#13;
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh akses listrik dengan harga yang terjangkau.&#13;
&#13;
4. Pelanggan Bersubsidi Juga Tetap Nikmati Tarif Lama&#13;
&#13;
Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan tarif.&#13;
&#13;
Golongan tersebut meliputi: Pelanggan sosial&#13;
Rumah tangga miskin&#13;
Bisnis kecil&#13;
Industri kecil&#13;
Pelanggan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,&amp;quot; kata Bahlil.&#13;
&#13;
Baca selengkapnya: 5 Fakta Tarif Listrik Juli 2026 yang Diputuskan Tak Naik&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
