<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Daftar Operasi Ini Sudah Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026&amp;nbsp;</title><description>Daftar operasi ini sudah tak ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026. Masyarakat perlu mengetahui daftar operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/07/08/320/3229003/daftar-operasi-ini-sudah-tak-ditanggung-bpjs-kesehatan-per-juli-2026-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/07/08/320/3229003/daftar-operasi-ini-sudah-tak-ditanggung-bpjs-kesehatan-per-juli-2026-nbsp"/><item><title>Daftar Operasi Ini Sudah Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026&amp;nbsp;</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/07/08/320/3229003/daftar-operasi-ini-sudah-tak-ditanggung-bpjs-kesehatan-per-juli-2026-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/07/08/320/3229003/daftar-operasi-ini-sudah-tak-ditanggung-bpjs-kesehatan-per-juli-2026-nbsp</guid><pubDate>Rabu 08 Juli 2026 22:01 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/08/320/3229003/bpjs_kesehatan-x3Zq_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/08/320/3229003/bpjs_kesehatan-x3Zq_large.jpg</image><title>BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Daftar operasi ini sudah tak ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026. Masyarakat perlu mengetahui daftar operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.&#13;
&#13;
Operasi yang tidak ditanggung merupakan tindakan yang tidak didasarkan pada indikasi medis, bersifat kosmetik, atau termasuk pelayanan yang dikecualikan dalam aturan JKN.&#13;
&#13;
Berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 dan peraturan jaminan kesehatan yang berlaku di tahun 2026.&#13;
&#13;
Berikut adalah 5 kategori tindakan dan operasi yang sudah pasti tidak akan ditanggung:&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Operasi Estetika atau Kosmetik: Segala jenis operasi plastik atau bedah kecantikan yang bertujuan untuk mengubah penampilan, bukan untuk menyembuhkan penyakit.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Operasi Tanpa Indikasi Medis: Tindakan bedah yang dilakukan bukan atas dasar anjuran dokter atau tidak memiliki urgensi medis yang jelas.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Operasi Akibat Perbuatan Sendiri: Cedera atau penyakit yang membutuhkan operasi akibat kesengajaan menyakiti diri sendiri, percobaan bunuh diri, atau penyalahgunaan narkoba dan alkohol.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Operasi Akibat Tindak Pidana: Tindakan medis untuk mengatasi cedera yang didapatkan akibat perkelahian, tawuran, atau tindak kekerasan lain yang melanggar hukum.&#13;
&#13;
Operasi Tidak Sesuai Prosedur: Operasi yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (kecuali dalam keadaan darurat), serta pasien yang tidak mengikuti rujukan berjenjang dari faskes tingkat pertama&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Daftar operasi ini sudah tak ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026. Masyarakat perlu mengetahui daftar operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.&#13;
&#13;
Operasi yang tidak ditanggung merupakan tindakan yang tidak didasarkan pada indikasi medis, bersifat kosmetik, atau termasuk pelayanan yang dikecualikan dalam aturan JKN.&#13;
&#13;
Berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 dan peraturan jaminan kesehatan yang berlaku di tahun 2026.&#13;
&#13;
Berikut adalah 5 kategori tindakan dan operasi yang sudah pasti tidak akan ditanggung:&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Operasi Estetika atau Kosmetik: Segala jenis operasi plastik atau bedah kecantikan yang bertujuan untuk mengubah penampilan, bukan untuk menyembuhkan penyakit.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Operasi Tanpa Indikasi Medis: Tindakan bedah yang dilakukan bukan atas dasar anjuran dokter atau tidak memiliki urgensi medis yang jelas.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Operasi Akibat Perbuatan Sendiri: Cedera atau penyakit yang membutuhkan operasi akibat kesengajaan menyakiti diri sendiri, percobaan bunuh diri, atau penyalahgunaan narkoba dan alkohol.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Operasi Akibat Tindak Pidana: Tindakan medis untuk mengatasi cedera yang didapatkan akibat perkelahian, tawuran, atau tindak kekerasan lain yang melanggar hukum.&#13;
&#13;
Operasi Tidak Sesuai Prosedur: Operasi yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (kecuali dalam keadaan darurat), serta pasien yang tidak mengikuti rujukan berjenjang dari faskes tingkat pertama&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
