<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Data Pajak Rumah Tak Sesuai? Begini Cara Pembetulan Secara Online</title><description>Masyarakat yang data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,  dapat mengajukan pembetulan secara online. &#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/07/09/320/3229208/data-pajak-rumah-tak-sesuai-begini-cara-pembetulan-secara-online</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/07/09/320/3229208/data-pajak-rumah-tak-sesuai-begini-cara-pembetulan-secara-online"/><item><title>Data Pajak Rumah Tak Sesuai? Begini Cara Pembetulan Secara Online</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/07/09/320/3229208/data-pajak-rumah-tak-sesuai-begini-cara-pembetulan-secara-online</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/07/09/320/3229208/data-pajak-rumah-tak-sesuai-begini-cara-pembetulan-secara-online</guid><pubDate>Kamis 09 Juli 2026 20:00 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/09/320/3229208/rumah-7qES_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Data Pajak Rumah Tak Sesuai? Begini Cara Pembetulan Secara Online (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/09/320/3229208/rumah-7qES_large.jpg</image><title>Data Pajak Rumah Tak Sesuai? Begini Cara Pembetulan Secara Online (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA -&amp;nbsp;Masyarakat yang data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, dapat mengajukan pembetulan secara online.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan Bapenda DKI Jakarta menyediakan layanan untuk memudahkan masyarakat memperbaiki data administrasi PBB-P2 tanpa harus datang ke kantor pelayanan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Layanan pembetulan PBB-P2 secara online memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk memperbaiki data yang tidak sesuai, sehingga administrasi perpajakan menjadi lebih akurat dan dapat menghindari kendala di kemudian hari,&amp;quot; ujar Morris, Jakarta, Kamis (9/7/2026).&#13;
&#13;
Pembetulan dapat diajukan apabila terdapat ketidaksesuaian data, seperti luas tanah yang berbeda dengan sertifikat, perubahan luas bangunan, alamat objek pajak yang keliru, identitas wajib pajak yang tidak sesuai, maupun kesalahan data pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2.&#13;
&#13;
Untuk mengajukan pembetulan, wajib pajak harus menyiapkan surat permohonan, dokumen identitas, formulir SPOP/LSPOP yang telah diisi, serta SPPT PBB-P2. Dokumen pendukung lain, seperti sertifikat tanah, dokumen kepemilikan, IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan foto objek pajak dapat dilampirkan sesuai kebutuhan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, wajib pajak juga wajib melunasi PBB-P2 selama lima tahun pajak terakhir, kecuali untuk tahun pajak yang sedang diajukan pembetulan. Bagi objek pajak yang dimiliki kurang dari lima tahun, ketentuan pelunasan mengikuti masa kepemilikan atau penguasaan objek tersebut.&#13;
&#13;
Pengajuan pembetulan dilakukan dengan masuk ke layanan Pajak Online Bapenda DKI Jakarta, memilih menu Pajak Bumi dan Bangunan, kemudian memilih layanan Pembetulan. Selanjutnya, wajib pajak memilih jenis pembetulan yang dibutuhkan, mengunggah dokumen persyaratan, lalu mengirimkan permohonan untuk diverifikasi petugas.&#13;
&#13;
Status permohonan dapat dipantau secara berkala melalui akun Pajak Online masing-masing.&#13;
&#13;
Morris berharap masyarakat memanfaatkan layanan digital tersebut agar proses pembaruan data PBB-P2 menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan data PBB-P2 yang akurat, pelayanan perpajakan akan semakin tertib sekaligus memberikan kepastian administrasi bagi wajib pajak,&amp;quot; kata Morris.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA -&amp;nbsp;Masyarakat yang data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, dapat mengajukan pembetulan secara online.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan Bapenda DKI Jakarta menyediakan layanan untuk memudahkan masyarakat memperbaiki data administrasi PBB-P2 tanpa harus datang ke kantor pelayanan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Layanan pembetulan PBB-P2 secara online memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk memperbaiki data yang tidak sesuai, sehingga administrasi perpajakan menjadi lebih akurat dan dapat menghindari kendala di kemudian hari,&amp;quot; ujar Morris, Jakarta, Kamis (9/7/2026).&#13;
&#13;
Pembetulan dapat diajukan apabila terdapat ketidaksesuaian data, seperti luas tanah yang berbeda dengan sertifikat, perubahan luas bangunan, alamat objek pajak yang keliru, identitas wajib pajak yang tidak sesuai, maupun kesalahan data pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2.&#13;
&#13;
Untuk mengajukan pembetulan, wajib pajak harus menyiapkan surat permohonan, dokumen identitas, formulir SPOP/LSPOP yang telah diisi, serta SPPT PBB-P2. Dokumen pendukung lain, seperti sertifikat tanah, dokumen kepemilikan, IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan foto objek pajak dapat dilampirkan sesuai kebutuhan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, wajib pajak juga wajib melunasi PBB-P2 selama lima tahun pajak terakhir, kecuali untuk tahun pajak yang sedang diajukan pembetulan. Bagi objek pajak yang dimiliki kurang dari lima tahun, ketentuan pelunasan mengikuti masa kepemilikan atau penguasaan objek tersebut.&#13;
&#13;
Pengajuan pembetulan dilakukan dengan masuk ke layanan Pajak Online Bapenda DKI Jakarta, memilih menu Pajak Bumi dan Bangunan, kemudian memilih layanan Pembetulan. Selanjutnya, wajib pajak memilih jenis pembetulan yang dibutuhkan, mengunggah dokumen persyaratan, lalu mengirimkan permohonan untuk diverifikasi petugas.&#13;
&#13;
Status permohonan dapat dipantau secara berkala melalui akun Pajak Online masing-masing.&#13;
&#13;
Morris berharap masyarakat memanfaatkan layanan digital tersebut agar proses pembaruan data PBB-P2 menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan data PBB-P2 yang akurat, pelayanan perpajakan akan semakin tertib sekaligus memberikan kepastian administrasi bagi wajib pajak,&amp;quot; kata Morris.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
