<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Purbaya Terbitkan Aturan Bebas Bea Masuk Impor Senjata hingga Perlengkapan Pertahanan Negara</title><description>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2026 yang memberikan pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, serta perlengkapan militer dan kepolisian.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/07/11/320/3229470/purbaya-terbitkan-aturan-bebas-bea-masuk-impor-senjata-hingga-perlengkapan-pertahanan-negara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/07/11/320/3229470/purbaya-terbitkan-aturan-bebas-bea-masuk-impor-senjata-hingga-perlengkapan-pertahanan-negara"/><item><title>Purbaya Terbitkan Aturan Bebas Bea Masuk Impor Senjata hingga Perlengkapan Pertahanan Negara</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/07/11/320/3229470/purbaya-terbitkan-aturan-bebas-bea-masuk-impor-senjata-hingga-perlengkapan-pertahanan-negara</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/07/11/320/3229470/purbaya-terbitkan-aturan-bebas-bea-masuk-impor-senjata-hingga-perlengkapan-pertahanan-negara</guid><pubDate>Sabtu 11 Juli 2026 10:48 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/11/320/3229470/menkeu_purbaya-hnGZ_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/11/320/3229470/menkeu_purbaya-hnGZ_large.jpg</image><title>Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2026 yang memberikan pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, serta perlengkapan militer dan kepolisian.&#13;
&#13;
Aturan ini menggantikan PMK Nomor 191/PMK.04/2016 beserta perubahannya yang terakhir diatur melalui PMK Nomor 91/PMK.04/2021. Beleid tersebut ditetapkan pada 24 Juni 2026 dan mulai berlaku 60 hari sejak diundangkan yaitu efektif 4 September 2026.&#13;
&#13;
Dalam Pasal 2, kriteria barang pertahanan impor yang dibebaskan masih sama dengan yang diatur dalam PMK sebelumnya. Sebagai contoh berupa persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang, serta barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara,&amp;quot; tulis ayat (1) b PMK 45/2026, dikutip Sabtu (11/7/2026).&#13;
&#13;
Namun, ketentuan ini secara spesifik menetapkan bahwa fasilitas pembebasan bea masuk diberikan untuk impor persenjataan yang berasal dari luar daerah pabean maupun pusat logistik berikat.&#13;
&#13;
Selain itu, relaksasi tarif ini juga berlaku bagi pengeluaran barang dari berbagai kawasan berfasilitas khusus, meliputi gudang berikat, kawasan berikat, tempat penyelenggaraan pameran berikat, tempat lelang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Skema pembebasan ini bahkan mencakup penyelesaian barang impor sementara yang mekanismenya dialihkan melalui jalur hibah kepada pemerintah pusat.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dari sisi penerima manfaat, pemerintah resmi menambah daftar instansi strategis yang berhak menikmati fasilitas pembebasan bea masuk impor persenjataan ini.&#13;
&#13;
Perluasan ini melengkapi draf lembaga yang sudah ada sebelumnya, yakni Lembaga Kepresidenan, Kementerian Pertahanan, Markas Besar TNI, Markas Besar Polri, BIN, BSSN, BNN, serta BNPT, dengan kini memasukkan Badan Keamanan Laut (Bakamla) ke dalam klaster penerima.&#13;
&#13;
Fasilitas fiskal ini juga dirancang untuk mendukung diplomasi pertahanan multilateral Indonesia di kancah internasional, terutama yang melibatkan pergerakan alutsista asing di dalam negeri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan/atau digunakan dalam kegiatan militer sebagai bagian dari kerja sama militer dan/atau latihan militer bersama,&amp;quot; bunyi kutipan PMK tersebut.&#13;
&#13;
Fasilitas pembebasan bea masuk dipastikan mengalir untuk pemenuhan komoditas mentah yang diimpor oleh Industri Tertentu, sepanjang barang dan bahan pabean tersebut diolah kembali untuk menghasilkan produk jadi bagi keperluan pertahanan sembilan kementerian dan lembaga yang diatur pemerintah.&#13;
&#13;
Kendati keran insentif dibuka lebar, Kemenkeu dan Bea Cukai tetap memberlakukan fungsi pengawasan yang ketat guna memitigasi potensi penyalahgunaan.&#13;
&#13;
Regulasi ini menegaskan bahwa seluruh barang keperluan pertahanan dan keamanan yang dibebaskan dari bea masuk tetap terikat dan wajib tunduk pada aturan larangan atau pembatasan (lartas) sesuai dengan koridor hukum yang berlaku pada saat proses importasi maupun pengeluaran barang dilaksanakan.&#13;
&#13;
Dalam dokumen Lampiran PMK 45/2026, pemerintah mendetailkan secara terperinci setiap jenis barang impor beserta target peruntukannya agar tepat sasaran.&#13;
&#13;
Sebagai contoh, pada pos pemenuhan kebutuhan Lembaga Kepresidenan, fasilitas ini menyasar logistik dinas khusus seperti helikopter, pesawat terbang, mobil kepresidenan, hingga mobil pengawal.&#13;
&#13;
Sementara itu, untuk pos Kementerian Pertahanan dan TNI, pembebasan bea masuk menyasar kategori mulai dari kendaraan khusus atau tempur, pasokan amunisi, hingga hewan khusus operasional militer seperti anjing pelacak, kuda pasukan, serta burung merpati.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2026 yang memberikan pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, serta perlengkapan militer dan kepolisian.&#13;
&#13;
Aturan ini menggantikan PMK Nomor 191/PMK.04/2016 beserta perubahannya yang terakhir diatur melalui PMK Nomor 91/PMK.04/2021. Beleid tersebut ditetapkan pada 24 Juni 2026 dan mulai berlaku 60 hari sejak diundangkan yaitu efektif 4 September 2026.&#13;
&#13;
Dalam Pasal 2, kriteria barang pertahanan impor yang dibebaskan masih sama dengan yang diatur dalam PMK sebelumnya. Sebagai contoh berupa persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang, serta barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara,&amp;quot; tulis ayat (1) b PMK 45/2026, dikutip Sabtu (11/7/2026).&#13;
&#13;
Namun, ketentuan ini secara spesifik menetapkan bahwa fasilitas pembebasan bea masuk diberikan untuk impor persenjataan yang berasal dari luar daerah pabean maupun pusat logistik berikat.&#13;
&#13;
Selain itu, relaksasi tarif ini juga berlaku bagi pengeluaran barang dari berbagai kawasan berfasilitas khusus, meliputi gudang berikat, kawasan berikat, tempat penyelenggaraan pameran berikat, tempat lelang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Skema pembebasan ini bahkan mencakup penyelesaian barang impor sementara yang mekanismenya dialihkan melalui jalur hibah kepada pemerintah pusat.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dari sisi penerima manfaat, pemerintah resmi menambah daftar instansi strategis yang berhak menikmati fasilitas pembebasan bea masuk impor persenjataan ini.&#13;
&#13;
Perluasan ini melengkapi draf lembaga yang sudah ada sebelumnya, yakni Lembaga Kepresidenan, Kementerian Pertahanan, Markas Besar TNI, Markas Besar Polri, BIN, BSSN, BNN, serta BNPT, dengan kini memasukkan Badan Keamanan Laut (Bakamla) ke dalam klaster penerima.&#13;
&#13;
Fasilitas fiskal ini juga dirancang untuk mendukung diplomasi pertahanan multilateral Indonesia di kancah internasional, terutama yang melibatkan pergerakan alutsista asing di dalam negeri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan/atau digunakan dalam kegiatan militer sebagai bagian dari kerja sama militer dan/atau latihan militer bersama,&amp;quot; bunyi kutipan PMK tersebut.&#13;
&#13;
Fasilitas pembebasan bea masuk dipastikan mengalir untuk pemenuhan komoditas mentah yang diimpor oleh Industri Tertentu, sepanjang barang dan bahan pabean tersebut diolah kembali untuk menghasilkan produk jadi bagi keperluan pertahanan sembilan kementerian dan lembaga yang diatur pemerintah.&#13;
&#13;
Kendati keran insentif dibuka lebar, Kemenkeu dan Bea Cukai tetap memberlakukan fungsi pengawasan yang ketat guna memitigasi potensi penyalahgunaan.&#13;
&#13;
Regulasi ini menegaskan bahwa seluruh barang keperluan pertahanan dan keamanan yang dibebaskan dari bea masuk tetap terikat dan wajib tunduk pada aturan larangan atau pembatasan (lartas) sesuai dengan koridor hukum yang berlaku pada saat proses importasi maupun pengeluaran barang dilaksanakan.&#13;
&#13;
Dalam dokumen Lampiran PMK 45/2026, pemerintah mendetailkan secara terperinci setiap jenis barang impor beserta target peruntukannya agar tepat sasaran.&#13;
&#13;
Sebagai contoh, pada pos pemenuhan kebutuhan Lembaga Kepresidenan, fasilitas ini menyasar logistik dinas khusus seperti helikopter, pesawat terbang, mobil kepresidenan, hingga mobil pengawal.&#13;
&#13;
Sementara itu, untuk pos Kementerian Pertahanan dan TNI, pembebasan bea masuk menyasar kategori mulai dari kendaraan khusus atau tempur, pasokan amunisi, hingga hewan khusus operasional militer seperti anjing pelacak, kuda pasukan, serta burung merpati.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
