<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Kredit Fiktif Rp5,8 Miliar, OJK Serahkan Dirut BPR SAWA ke Kejaksaan</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait kasus dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (9/7/2026) lalu.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/07/11/320/3229529/kasus-kredit-fiktif-rp5-8-miliar-ojk-serahkan-dirut-bpr-sawa-ke-kejaksaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/07/11/320/3229529/kasus-kredit-fiktif-rp5-8-miliar-ojk-serahkan-dirut-bpr-sawa-ke-kejaksaan"/><item><title>Kasus Kredit Fiktif Rp5,8 Miliar, OJK Serahkan Dirut BPR SAWA ke Kejaksaan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/07/11/320/3229529/kasus-kredit-fiktif-rp5-8-miliar-ojk-serahkan-dirut-bpr-sawa-ke-kejaksaan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/07/11/320/3229529/kasus-kredit-fiktif-rp5-8-miliar-ojk-serahkan-dirut-bpr-sawa-ke-kejaksaan</guid><pubDate>Sabtu 11 Juli 2026 21:20 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/11/320/3229529/ojk-Y43S_large.png" expression="full" type="image/jpeg">OJK (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/11/320/3229529/ojk-Y43S_large.png</image><title>OJK (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait kasus dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (9/7/2026) lalu.&#13;
&#13;
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah mengatakan, penyelesaian penyidikan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pengawasan OJK yang dilakukan secara berlapis dan komprehensif.&#13;
&#13;
&amp;quot;Langkah tersebut mencerminkan komitmen OJK dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjaga integritas industri perbankan dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan,&amp;quot; jelas Agus dalam keterangan resminya, Sabtu (11/7/2026).&#13;
&#13;
Dalam perkara pidana ini, penyidik OJK telah membidik dan menetapkan satu orang tersangka utama, yakni oknum Direktur Utama PT BPR SAWA yang berinisial KI.&#13;
&#13;
Sebelumnya, berkas perkara kasus ini telah melalui penyerahan dokumen Tahap I dan dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 29 Juni 2026.&#13;
&#13;
Berdasarkan draf dokumen hasil penyidikan, praktik lancung perbankan ini diduga dilancarkan pada kurun waktu November 2017 hingga Agustus 2019.&#13;
&#13;
Tersangka KI diduga kuat sengaja memalsukan pembukuan, laporan keuangan, dan dokumen pelaporan bank, serta mengabaikan prosedur kepatuhan yang diamanatkan undang-undang.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Modus yang dilakukan oleh tersangka meliputi menginisiasi serta menyetujui pemberian kredit yang menyalahi ketentuan perbankan yang berlaku, melakukan perpanjangan jangka waktu kredit secara berulang-ulang tanpa analisis kelayakan yang valid, menaikkan plafon pinjaman pada 13 fasilitas kredit yang disalurkan atas nama 11 debitur dan akumulasi dari rekayasa plafon kredit menyimpang tersebut dilaporkan menembus angka total Rp5.835.000.000 alias Rp5,83 miliar.&#13;
&#13;
Jauh sebelum kasus ini memasuki meja penuntutan kejaksaan, OJK sebenarnya telah mengambil tindakan administratif tegas dengan mencabut izin operasional usaha PT BPR SAWA pada tanggal 24 Juli 2024. Pencabutan tersebut ditujukan demi mengamankan stabilitas perbankan daerah serta melindungi nasabah retail.&#13;
&#13;
Namun, OJK menggarisbawahi bahwa sanksi administratif berupa penutupan bank tidak serta-merta menggugurkan pertanggungjawaban pidana perseorangan bagi oknum yang terindikasi melakukan kejahatan perbankan.&#13;
&#13;
Atas pelanggaran tersebut, tersangka KI dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 49 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diperbarui dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.&#13;
&#13;
Akibat perbuatan tersebut, tersangka KI kini terancam hukuman kurungan penjara dengan masa pidana paling lama 15 tahun, serta denda finansial paling banyak kategori VII senilai Rp5 miliar.&#13;
&#13;
Untuk memperkuat pengawasan ke depan, OJK berkomitmen terus mempererat sinergi penegakan hukum bersama jajaran Kepolisian dan Kejaksaan RI.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait kasus dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (9/7/2026) lalu.&#13;
&#13;
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah mengatakan, penyelesaian penyidikan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pengawasan OJK yang dilakukan secara berlapis dan komprehensif.&#13;
&#13;
&amp;quot;Langkah tersebut mencerminkan komitmen OJK dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjaga integritas industri perbankan dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan,&amp;quot; jelas Agus dalam keterangan resminya, Sabtu (11/7/2026).&#13;
&#13;
Dalam perkara pidana ini, penyidik OJK telah membidik dan menetapkan satu orang tersangka utama, yakni oknum Direktur Utama PT BPR SAWA yang berinisial KI.&#13;
&#13;
Sebelumnya, berkas perkara kasus ini telah melalui penyerahan dokumen Tahap I dan dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 29 Juni 2026.&#13;
&#13;
Berdasarkan draf dokumen hasil penyidikan, praktik lancung perbankan ini diduga dilancarkan pada kurun waktu November 2017 hingga Agustus 2019.&#13;
&#13;
Tersangka KI diduga kuat sengaja memalsukan pembukuan, laporan keuangan, dan dokumen pelaporan bank, serta mengabaikan prosedur kepatuhan yang diamanatkan undang-undang.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Modus yang dilakukan oleh tersangka meliputi menginisiasi serta menyetujui pemberian kredit yang menyalahi ketentuan perbankan yang berlaku, melakukan perpanjangan jangka waktu kredit secara berulang-ulang tanpa analisis kelayakan yang valid, menaikkan plafon pinjaman pada 13 fasilitas kredit yang disalurkan atas nama 11 debitur dan akumulasi dari rekayasa plafon kredit menyimpang tersebut dilaporkan menembus angka total Rp5.835.000.000 alias Rp5,83 miliar.&#13;
&#13;
Jauh sebelum kasus ini memasuki meja penuntutan kejaksaan, OJK sebenarnya telah mengambil tindakan administratif tegas dengan mencabut izin operasional usaha PT BPR SAWA pada tanggal 24 Juli 2024. Pencabutan tersebut ditujukan demi mengamankan stabilitas perbankan daerah serta melindungi nasabah retail.&#13;
&#13;
Namun, OJK menggarisbawahi bahwa sanksi administratif berupa penutupan bank tidak serta-merta menggugurkan pertanggungjawaban pidana perseorangan bagi oknum yang terindikasi melakukan kejahatan perbankan.&#13;
&#13;
Atas pelanggaran tersebut, tersangka KI dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 49 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diperbarui dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.&#13;
&#13;
Akibat perbuatan tersebut, tersangka KI kini terancam hukuman kurungan penjara dengan masa pidana paling lama 15 tahun, serta denda finansial paling banyak kategori VII senilai Rp5 miliar.&#13;
&#13;
Untuk memperkuat pengawasan ke depan, OJK berkomitmen terus mempererat sinergi penegakan hukum bersama jajaran Kepolisian dan Kejaksaan RI.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
