<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Terbitkan Aturan Bebas Bea Masuk untuk Impor Senjata dan Perlengkapan Pertahanan Negara </title><description>Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2026 yang memberikan pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, serta perlengkapan militer dan kepolisian&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/07/12/320/3229541/pemerintah-terbitkan-aturan-bebas-bea-masuk-untuk-impor-senjata-dan-perlengkapan-pertahanan-negara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/07/12/320/3229541/pemerintah-terbitkan-aturan-bebas-bea-masuk-untuk-impor-senjata-dan-perlengkapan-pertahanan-negara"/><item><title>Pemerintah Terbitkan Aturan Bebas Bea Masuk untuk Impor Senjata dan Perlengkapan Pertahanan Negara </title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/07/12/320/3229541/pemerintah-terbitkan-aturan-bebas-bea-masuk-untuk-impor-senjata-dan-perlengkapan-pertahanan-negara</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/07/12/320/3229541/pemerintah-terbitkan-aturan-bebas-bea-masuk-untuk-impor-senjata-dan-perlengkapan-pertahanan-negara</guid><pubDate>Minggu 12 Juli 2026 06:15 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/11/320/3229541/menkeu_purbaya-ZDrn_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/11/320/3229541/menkeu_purbaya-ZDrn_large.jpg</image><title>Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu)&amp;nbsp;Purbaya Yudhi Sadewa telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2026 yang memberikan pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, serta perlengkapan militer dan kepolisian.&#13;
&#13;
Aturan ini menggantikan PMK Nomor 191/PMK.04/2016 beserta perubahannya yang terakhir diatur melalui PMK Nomor 91/PMK.04/2021. Beleid tersebut ditetapkan pada 24 Juni 2026 dan mulai berlaku 60 hari sejak diundangkan yaitu efektif 4 September 2026.&#13;
&#13;
Dalam Pasal 2, kriteria barang pertahanan impor yang dibebaskan masih sama dengan yang diatur dalam PMK sebelumnya. Sebagai contoh berupa persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang, serta barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara,&amp;quot; tulis ayat (1) b PMK 45/2026.&#13;
&#13;
Namun, ketentuan ini secara spesifik menetapkan bahwa fasilitas pembebasan bea masuk diberikan untuk impor persenjataan yang berasal dari luar daerah pabean maupun pusat logistik berikat.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, relaksasi tarif ini juga berlaku bagi pengeluaran barang dari berbagai kawasan berfasilitas khusus, meliputi gudang berikat, kawasan berikat, tempat penyelenggaraan pameran berikat, tempat lelang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Skema pembebasan ini bahkan mencakup penyelesaian barang impor sementara yang mekanismenya dialihkan melalui jalur hibah kepada pemerintah pusat.&#13;
&#13;
Baca selengkapnya: Purbaya Terbitkan Aturan Bebas Bea Masuk Impor Senjata hingga Perlengkapan Pertahanan Negara&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu)&amp;nbsp;Purbaya Yudhi Sadewa telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2026 yang memberikan pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, serta perlengkapan militer dan kepolisian.&#13;
&#13;
Aturan ini menggantikan PMK Nomor 191/PMK.04/2016 beserta perubahannya yang terakhir diatur melalui PMK Nomor 91/PMK.04/2021. Beleid tersebut ditetapkan pada 24 Juni 2026 dan mulai berlaku 60 hari sejak diundangkan yaitu efektif 4 September 2026.&#13;
&#13;
Dalam Pasal 2, kriteria barang pertahanan impor yang dibebaskan masih sama dengan yang diatur dalam PMK sebelumnya. Sebagai contoh berupa persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang, serta barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara,&amp;quot; tulis ayat (1) b PMK 45/2026.&#13;
&#13;
Namun, ketentuan ini secara spesifik menetapkan bahwa fasilitas pembebasan bea masuk diberikan untuk impor persenjataan yang berasal dari luar daerah pabean maupun pusat logistik berikat.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, relaksasi tarif ini juga berlaku bagi pengeluaran barang dari berbagai kawasan berfasilitas khusus, meliputi gudang berikat, kawasan berikat, tempat penyelenggaraan pameran berikat, tempat lelang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Skema pembebasan ini bahkan mencakup penyelesaian barang impor sementara yang mekanismenya dialihkan melalui jalur hibah kepada pemerintah pusat.&#13;
&#13;
Baca selengkapnya: Purbaya Terbitkan Aturan Bebas Bea Masuk Impor Senjata hingga Perlengkapan Pertahanan Negara&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
