<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Izinkan Pembayaran Manfaat Pensiun Pesangon Sekaligus</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 mengenai mekanisme pembayaran manfaat pensiun.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/07/13/320/3229925/ojk-izinkan-pembayaran-manfaat-pensiun-pesangon-sekaligus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/07/13/320/3229925/ojk-izinkan-pembayaran-manfaat-pensiun-pesangon-sekaligus"/><item><title>OJK Izinkan Pembayaran Manfaat Pensiun Pesangon Sekaligus</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/07/13/320/3229925/ojk-izinkan-pembayaran-manfaat-pensiun-pesangon-sekaligus</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/07/13/320/3229925/ojk-izinkan-pembayaran-manfaat-pensiun-pesangon-sekaligus</guid><pubDate>Senin 13 Juli 2026 21:09 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/13/320/3229925/ojk-Uv6Y_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/13/320/3229925/ojk-Uv6Y_large.jpg</image><title>OJK (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 mengenai mekanisme pembayaran manfaat pensiun.&#13;
&#13;
Melalui regulasi baru ini, OJK berkomitmen menghadirkan kepastian hukum, memperkuat pelindungan hak-hak peserta, serta menjaga stabilitas operasional industri Dana Pensiun dengan tetap bersandar pada prinsip tata kelola yang akuntabel dan hati-hati.&#13;
&#13;
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah menegaskan bahwa pihaknya sangat menjunjung tinggi ketetapan hukum yang telah digedok oleh Mahkamah Konstitusi terkait hak-hak finansial tenaga kerja.&#13;
&#13;
&amp;quot;OJK menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 yang berkaitan dengan pembayaran manfaat pensiun yang terbentuk dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, janda/duda, atau anak,&amp;quot; ujar Agus dalam keterangan resminya, Senin (13/7/2026).&#13;
&#13;
Sebagai instrumen operasional di lapangan, OJK telah menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026.&#13;
&#13;
Aturan tersebut mengatur tentang pemberian persetujuan atau kebijakan berbeda dari regulasi Dana Pensiun konvensional yang berlaku sebelumnya. Lewat aturan ini, OJK merombak draf tata cara pencairan dana agar lebih fleksibel bagi para penerima manfaat.&#13;
&#13;
OJK menetapkan bahwa pembayaran manfaat pensiun yang bersumber dari akumulasi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak kini dapat dicairkan secara sekaligus maupun berkala.&#13;
&#13;
Pilihan mekanisme pencairan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada keputusan mandiri dari pihak peserta, janda/duda, ataupun anak yang bersangkutan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selanjutnya, pihak Dana Pensiun juga diberikan lampu hijau untuk membayarkan seluruh manfaat tersebut secara sekaligus tanpa perlu terikat lagi pada batasan nilai nominal tertentu atau kondisi-kondisi membatasi yang sempat tertuang dalam aturan OJK terdahulu.&#13;
&#13;
Kendati demikian, dalam mengeksekusi pembayaran tindak lanjut putusan MK ini, setiap pengelola Dana Pensiun diwajibkan untuk mengurus dan mengantongi pengesahan resmi atas perubahan Peraturan Dana Pensiun (PDP) masing-masing dari OJK terlebih dahulu.&#13;
&#13;
Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK ini dinyatakan berlaku aktif mulai saat ini hingga adanya pencabutan resmi atau diterbitkannya draf aturan hukum baru dalam undang-undang yang mengatur klaster pembayaran manfaat pensiun.&#13;
&#13;
Dengan demikian, langkah ini mencerminkan dinamika kebijakan OJK yang adaptif terhadap perkembangan yurisprudensi hukum serta iklim industri Dana Pensiun nasional.&#13;
&#13;
&amp;quot;OJK akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) guna menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, penerapan prinsip kehati-hatian, penguatan tata kelola, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 mengenai mekanisme pembayaran manfaat pensiun.&#13;
&#13;
Melalui regulasi baru ini, OJK berkomitmen menghadirkan kepastian hukum, memperkuat pelindungan hak-hak peserta, serta menjaga stabilitas operasional industri Dana Pensiun dengan tetap bersandar pada prinsip tata kelola yang akuntabel dan hati-hati.&#13;
&#13;
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah menegaskan bahwa pihaknya sangat menjunjung tinggi ketetapan hukum yang telah digedok oleh Mahkamah Konstitusi terkait hak-hak finansial tenaga kerja.&#13;
&#13;
&amp;quot;OJK menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 yang berkaitan dengan pembayaran manfaat pensiun yang terbentuk dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, janda/duda, atau anak,&amp;quot; ujar Agus dalam keterangan resminya, Senin (13/7/2026).&#13;
&#13;
Sebagai instrumen operasional di lapangan, OJK telah menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026.&#13;
&#13;
Aturan tersebut mengatur tentang pemberian persetujuan atau kebijakan berbeda dari regulasi Dana Pensiun konvensional yang berlaku sebelumnya. Lewat aturan ini, OJK merombak draf tata cara pencairan dana agar lebih fleksibel bagi para penerima manfaat.&#13;
&#13;
OJK menetapkan bahwa pembayaran manfaat pensiun yang bersumber dari akumulasi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak kini dapat dicairkan secara sekaligus maupun berkala.&#13;
&#13;
Pilihan mekanisme pencairan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada keputusan mandiri dari pihak peserta, janda/duda, ataupun anak yang bersangkutan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selanjutnya, pihak Dana Pensiun juga diberikan lampu hijau untuk membayarkan seluruh manfaat tersebut secara sekaligus tanpa perlu terikat lagi pada batasan nilai nominal tertentu atau kondisi-kondisi membatasi yang sempat tertuang dalam aturan OJK terdahulu.&#13;
&#13;
Kendati demikian, dalam mengeksekusi pembayaran tindak lanjut putusan MK ini, setiap pengelola Dana Pensiun diwajibkan untuk mengurus dan mengantongi pengesahan resmi atas perubahan Peraturan Dana Pensiun (PDP) masing-masing dari OJK terlebih dahulu.&#13;
&#13;
Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK ini dinyatakan berlaku aktif mulai saat ini hingga adanya pencabutan resmi atau diterbitkannya draf aturan hukum baru dalam undang-undang yang mengatur klaster pembayaran manfaat pensiun.&#13;
&#13;
Dengan demikian, langkah ini mencerminkan dinamika kebijakan OJK yang adaptif terhadap perkembangan yurisprudensi hukum serta iklim industri Dana Pensiun nasional.&#13;
&#13;
&amp;quot;OJK akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) guna menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, penerapan prinsip kehati-hatian, penguatan tata kelola, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
