<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Kaji Insentif Pajak ETF Emas Non-Delivery</title><description>Kebijakan insentif ini diproyeksikan mampu mengakselerasi pendalaman pasar serta menstimulasi lahirnya produk-produk investasi baru di pasar modal domestik&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/07/14/320/3230168/pemerintah-kaji-insentif-pajak-etf-emas-non-delivery</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/07/14/320/3230168/pemerintah-kaji-insentif-pajak-etf-emas-non-delivery"/><item><title>Pemerintah Kaji Insentif Pajak ETF Emas Non-Delivery</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/07/14/320/3230168/pemerintah-kaji-insentif-pajak-etf-emas-non-delivery</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/07/14/320/3230168/pemerintah-kaji-insentif-pajak-etf-emas-non-delivery</guid><pubDate>Selasa 14 Juli 2026 21:48 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/14/320/3230168/airlangga-OqgZ_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemerintah sedang mengkaji pemberian insentif fiskal bagi aktivitas perdagangan instrumen Exchange Traded Fund (ETF) emas non-delivery. (Foto :Okezone.com/IMG)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/14/320/3230168/airlangga-OqgZ_large.jpg</image><title>Pemerintah sedang mengkaji pemberian insentif fiskal bagi aktivitas perdagangan instrumen Exchange Traded Fund (ETF) emas non-delivery. (Foto :Okezone.com/IMG)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah sedang mengkaji pemberian insentif fiskal bagi aktivitas perdagangan instrumen Exchange Traded Fund (ETF) emas non-delivery. Kebijakan insentif ini diproyeksikan mampu mengakselerasi pendalaman pasar serta menstimulasi lahirnya produk-produk investasi baru di pasar modal domestik.&#13;
&#13;
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, rencana tersebut telah masuk dalam agenda pembahasan intensif dalam rapat koordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digelar hari ini.&#13;
&#13;
&amp;quot;Termasuk juga untuk tahap berikutnya, perdagangan ETF emas yang non-delivery itu mungkin membutuhkan insentif fiskal. Itu tadi kami pelajari juga,&amp;quot; ungkap Airlangga saat ditemui awak media di kantornya, Jakarta, Selasa (14/7/2026).&#13;
&#13;
Airlangga memaparkan bahwa kontrak ETF emas non-delivery memiliki karakteristik unik, di mana pemegang modal hanya mentransaksikan nilai aset dasarnya (underlying asset) tanpa melakukan serah terima maupun penyimpanan fisik logam mulia tersebut.&#13;
&#13;
Karakteristik komoditas tanpa wujud fisik ini dinilai membutuhkan penyesuaian regulasi dari sisi perpajakan agar lebih kompetitif.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau perdagangan ETF emas, goods-nya kan tidak ada. Jadi salah satu dari sisi perpajakannya perlu dipermudah,&amp;quot; ungkap Airlangga.&#13;
&#13;
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari membenarkan bahwa otoritas pengawas secara aktif mengajukan usulan pemberian sejumlah insentif kepada pemerintah.&#13;
&#13;
Langkah ini ditempuh untuk memastikan produk-produk investasi baru yang diluncurkan di sektor jasa keuangan memiliki daya tarik tinggi bagi investor ritel maupun institusi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita minta beberapa insentif untuk produk-produk baru di sektor jasa keuangan, seperti ETF emas dan lain-lain,&amp;quot; kata Friderica.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Exchange Traded Fund (ETF) emas yang diperdagangkan di bursa merupakan produk reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang unit penyertaannya ditransaksikan secara real-time di lantai Bursa Efek Indonesia (BEI), layaknya saham biasa melalui perusahaan sekuritas.&#13;
&#13;
ETF emas terbagi ke dalam dua skema operasional utama, yakni ETF Emas Fisik (Delivery) dan ETF Emas Kontrak (Non-Delivery).&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah sedang mengkaji pemberian insentif fiskal bagi aktivitas perdagangan instrumen Exchange Traded Fund (ETF) emas non-delivery. Kebijakan insentif ini diproyeksikan mampu mengakselerasi pendalaman pasar serta menstimulasi lahirnya produk-produk investasi baru di pasar modal domestik.&#13;
&#13;
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, rencana tersebut telah masuk dalam agenda pembahasan intensif dalam rapat koordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digelar hari ini.&#13;
&#13;
&amp;quot;Termasuk juga untuk tahap berikutnya, perdagangan ETF emas yang non-delivery itu mungkin membutuhkan insentif fiskal. Itu tadi kami pelajari juga,&amp;quot; ungkap Airlangga saat ditemui awak media di kantornya, Jakarta, Selasa (14/7/2026).&#13;
&#13;
Airlangga memaparkan bahwa kontrak ETF emas non-delivery memiliki karakteristik unik, di mana pemegang modal hanya mentransaksikan nilai aset dasarnya (underlying asset) tanpa melakukan serah terima maupun penyimpanan fisik logam mulia tersebut.&#13;
&#13;
Karakteristik komoditas tanpa wujud fisik ini dinilai membutuhkan penyesuaian regulasi dari sisi perpajakan agar lebih kompetitif.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau perdagangan ETF emas, goods-nya kan tidak ada. Jadi salah satu dari sisi perpajakannya perlu dipermudah,&amp;quot; ungkap Airlangga.&#13;
&#13;
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari membenarkan bahwa otoritas pengawas secara aktif mengajukan usulan pemberian sejumlah insentif kepada pemerintah.&#13;
&#13;
Langkah ini ditempuh untuk memastikan produk-produk investasi baru yang diluncurkan di sektor jasa keuangan memiliki daya tarik tinggi bagi investor ritel maupun institusi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita minta beberapa insentif untuk produk-produk baru di sektor jasa keuangan, seperti ETF emas dan lain-lain,&amp;quot; kata Friderica.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Exchange Traded Fund (ETF) emas yang diperdagangkan di bursa merupakan produk reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang unit penyertaannya ditransaksikan secara real-time di lantai Bursa Efek Indonesia (BEI), layaknya saham biasa melalui perusahaan sekuritas.&#13;
&#13;
ETF emas terbagi ke dalam dua skema operasional utama, yakni ETF Emas Fisik (Delivery) dan ETF Emas Kontrak (Non-Delivery).&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
