<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Cukup Blokir Situs, OJK-Komdigi Bidik Rekening Judi Online</title><description>Seluruh industri perbankan menjadikan manajemen risiko teknologi informasi sebagai bagian dari strategi organisasi&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/07/15/320/3230183/tak-cukup-blokir-situs-ojk-komdigi-bidik-rekening-judi-online</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/07/15/320/3230183/tak-cukup-blokir-situs-ojk-komdigi-bidik-rekening-judi-online"/><item><title>Tak Cukup Blokir Situs, OJK-Komdigi Bidik Rekening Judi Online</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/07/15/320/3230183/tak-cukup-blokir-situs-ojk-komdigi-bidik-rekening-judi-online</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/07/15/320/3230183/tak-cukup-blokir-situs-ojk-komdigi-bidik-rekening-judi-online</guid><pubDate>Rabu 15 Juli 2026 11:11 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/15/320/3230183/ojk-xoLF_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK bersama Komdigi serta industri perbankan sepakat memperkuat upaya pemberantasan scam dan judi online. (Foto: Okezone.com/OJK)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/15/320/3230183/ojk-xoLF_large.jpg</image><title>OJK bersama Komdigi serta industri perbankan sepakat memperkuat upaya pemberantasan scam dan judi online. (Foto: Okezone.com/OJK)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta industri perbankan sepakat memperkuat upaya pemberantasan scam dan judi online dengan membangun ekosistem keuangan digital yang aman, tepercaya, dan berintegritas guna meningkatkan kepercayaan serta melindungi masyarakat.&#13;
&#13;
Kesepakatan tersebut dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, serta pimpinan kementerian/lembaga, direksi bank umum, asosiasi perbankan, dan para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.&#13;
&#13;
Friderica menegaskan bahwa tantangan terbesar sektor jasa keuangan saat ini bukan hanya menjaga kesehatan industri, tetapi juga melindungi masyarakat dari berbagai modus kejahatan keuangan yang terus berkembang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini, tugas kita bukan hanya memastikan perbankan maupun perusahaan jasa keuangan tetap sehat, tetapi juga, yang paling utama, melindungi konsumen dari berbagai modus scam dan judi online yang terus mengintai masyarakat serta dapat mengurangi kredibilitas maupun kepercayaan terhadap sistem keuangan kita,&amp;quot; katanya, Rabu (15/7/2026).&#13;
&#13;
Oleh karena itu, lanjut Friderica, dibutuhkan sinergi dan kolaborasi erat dengan seluruh pemangku kepentingan untuk membangun ekosistem keuangan digital yang aman, tepercaya, dan berintegritas.&#13;
&#13;
Friderica juga mengingatkan bahwa semakin berkembangnya digitalisasi turut diikuti perubahan pola kejahatan yang semakin kompleks. Karena itu, industri jasa keuangan perlu memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen.&#13;
&#13;
&amp;quot;Transformasi digital menuntut perubahan cara berpikir. Saya mengajak seluruh industri perbankan menjadikan manajemen risiko teknologi informasi sebagai bagian dari strategi organisasi. Dukungan terhadap pemberantasan judi online tidak boleh hanya sekadar menjadi kewajiban regulasi, tetapi harus lahir dari hati kita semua. Karena ini merupakan penyakit masyarakat yang korbannya bisa saja saudara kita, tetangga kita, keluarga kita, bahkan anak-anak kita sendiri,&amp;quot; tambah Friderica.&#13;
&#13;
Ia mencontohkan kolaborasi antarlembaga dan pelaku usaha jasa keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang telah berjalan untuk memperkuat pelindungan masyarakat dari maraknya penipuan keuangan digital.&#13;
&#13;
Hingga pelaksanaan forum ini, IASC telah menerima 608.167 laporan, mengidentifikasi lebih dari 1 juta rekening yang dilaporkan, memblokir 557.751 rekening, serta berhasil mengembalikan dana korban hingga hampir Rp200 miliar.&#13;
&#13;
Perbankan Jaga Integritas&#13;
&#13;
Dian Ediana Rae menambahkan bahwa perbankan memegang peran strategis dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional di tengah meningkatnya ancaman kejahatan digital.&#13;
&#13;
&amp;quot;Perbankan memegang peran sentral dalam sistem keuangan nasional dan dituntut untuk selalu menjaga kepercayaan publik. Karena itu, peningkatan upaya pencegahan kejahatan keuangan yang memanfaatkan produk dan/atau layanan perbankan serta peningkatan tata kelola teknologi informasi menjadi hal yang strategis dalam era transformasi digital ini,&amp;quot; kata Dian.&#13;
&#13;
Dian menjelaskan bahwa OJK bersama industri perbankan terus memperkuat pemberantasan perjudian online melalui tiga langkah utama, yaitu penguatan regulasi, penguatan pengawasan berbasis risiko, serta penguatan koordinasi dalam penanganan rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian online.&#13;
&#13;
Hingga Mei 2026, OJK mencatat 2,8 juta penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah, 51,2 ribu penutupan hubungan usaha dengan nasabah yang terindikasi terkait perjudian online, serta 32.454 rekening telah diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).&#13;
&#13;
Selain itu, industri perbankan telah menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan dengan indikasi tindak pidana asal perjudian yang pada 2025 meningkat 260,03 persen. Angka tersebut menunjukkan tingginya komitmen industri perbankan sekaligus besarnya tantangan dalam pemberantasan perjudian online.&#13;
&#13;
Sementara itu, Meutya Hafid menyampaikan bahwa pemberantasan perjudian online harus dilakukan secara menyeluruh dengan memutus seluruh mata rantai ekosistemnya, tidak hanya melalui pemutusan akses terhadap situs. Komdigi akan terus memperkuat upaya tersebut melalui penanganan konten dan pemutusan akses di berbagai platform digital.&#13;
&#13;
Hingga Juli 2026, Komdigi telah menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan perjudian online di berbagai platform digital.&#13;
&#13;
Namun demikian, menurutnya, pemutusan akses terhadap situs saja tidak akan efektif apabila tidak diikuti dengan pemutusan aliran dana yang menjadi bagian dari ekosistem perjudian online.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemberantasan judi online tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan akses situs, tetapi harus menyasar keseluruhan ekosistemnya. Pemutusan situs harus dibarengi dengan memutus rekening-rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran dana perjudian online,&amp;quot; kata Meutya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta industri perbankan sepakat memperkuat upaya pemberantasan scam dan judi online dengan membangun ekosistem keuangan digital yang aman, tepercaya, dan berintegritas guna meningkatkan kepercayaan serta melindungi masyarakat.&#13;
&#13;
Kesepakatan tersebut dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, serta pimpinan kementerian/lembaga, direksi bank umum, asosiasi perbankan, dan para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.&#13;
&#13;
Friderica menegaskan bahwa tantangan terbesar sektor jasa keuangan saat ini bukan hanya menjaga kesehatan industri, tetapi juga melindungi masyarakat dari berbagai modus kejahatan keuangan yang terus berkembang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini, tugas kita bukan hanya memastikan perbankan maupun perusahaan jasa keuangan tetap sehat, tetapi juga, yang paling utama, melindungi konsumen dari berbagai modus scam dan judi online yang terus mengintai masyarakat serta dapat mengurangi kredibilitas maupun kepercayaan terhadap sistem keuangan kita,&amp;quot; katanya, Rabu (15/7/2026).&#13;
&#13;
Oleh karena itu, lanjut Friderica, dibutuhkan sinergi dan kolaborasi erat dengan seluruh pemangku kepentingan untuk membangun ekosistem keuangan digital yang aman, tepercaya, dan berintegritas.&#13;
&#13;
Friderica juga mengingatkan bahwa semakin berkembangnya digitalisasi turut diikuti perubahan pola kejahatan yang semakin kompleks. Karena itu, industri jasa keuangan perlu memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen.&#13;
&#13;
&amp;quot;Transformasi digital menuntut perubahan cara berpikir. Saya mengajak seluruh industri perbankan menjadikan manajemen risiko teknologi informasi sebagai bagian dari strategi organisasi. Dukungan terhadap pemberantasan judi online tidak boleh hanya sekadar menjadi kewajiban regulasi, tetapi harus lahir dari hati kita semua. Karena ini merupakan penyakit masyarakat yang korbannya bisa saja saudara kita, tetangga kita, keluarga kita, bahkan anak-anak kita sendiri,&amp;quot; tambah Friderica.&#13;
&#13;
Ia mencontohkan kolaborasi antarlembaga dan pelaku usaha jasa keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang telah berjalan untuk memperkuat pelindungan masyarakat dari maraknya penipuan keuangan digital.&#13;
&#13;
Hingga pelaksanaan forum ini, IASC telah menerima 608.167 laporan, mengidentifikasi lebih dari 1 juta rekening yang dilaporkan, memblokir 557.751 rekening, serta berhasil mengembalikan dana korban hingga hampir Rp200 miliar.&#13;
&#13;
Perbankan Jaga Integritas&#13;
&#13;
Dian Ediana Rae menambahkan bahwa perbankan memegang peran strategis dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional di tengah meningkatnya ancaman kejahatan digital.&#13;
&#13;
&amp;quot;Perbankan memegang peran sentral dalam sistem keuangan nasional dan dituntut untuk selalu menjaga kepercayaan publik. Karena itu, peningkatan upaya pencegahan kejahatan keuangan yang memanfaatkan produk dan/atau layanan perbankan serta peningkatan tata kelola teknologi informasi menjadi hal yang strategis dalam era transformasi digital ini,&amp;quot; kata Dian.&#13;
&#13;
Dian menjelaskan bahwa OJK bersama industri perbankan terus memperkuat pemberantasan perjudian online melalui tiga langkah utama, yaitu penguatan regulasi, penguatan pengawasan berbasis risiko, serta penguatan koordinasi dalam penanganan rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian online.&#13;
&#13;
Hingga Mei 2026, OJK mencatat 2,8 juta penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah, 51,2 ribu penutupan hubungan usaha dengan nasabah yang terindikasi terkait perjudian online, serta 32.454 rekening telah diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).&#13;
&#13;
Selain itu, industri perbankan telah menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan dengan indikasi tindak pidana asal perjudian yang pada 2025 meningkat 260,03 persen. Angka tersebut menunjukkan tingginya komitmen industri perbankan sekaligus besarnya tantangan dalam pemberantasan perjudian online.&#13;
&#13;
Sementara itu, Meutya Hafid menyampaikan bahwa pemberantasan perjudian online harus dilakukan secara menyeluruh dengan memutus seluruh mata rantai ekosistemnya, tidak hanya melalui pemutusan akses terhadap situs. Komdigi akan terus memperkuat upaya tersebut melalui penanganan konten dan pemutusan akses di berbagai platform digital.&#13;
&#13;
Hingga Juli 2026, Komdigi telah menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan perjudian online di berbagai platform digital.&#13;
&#13;
Namun demikian, menurutnya, pemutusan akses terhadap situs saja tidak akan efektif apabila tidak diikuti dengan pemutusan aliran dana yang menjadi bagian dari ekosistem perjudian online.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemberantasan judi online tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan akses situs, tetapi harus menyasar keseluruhan ekosistemnya. Pemutusan situs harus dibarengi dengan memutus rekening-rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran dana perjudian online,&amp;quot; kata Meutya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
