<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Syarat, Cara, dan Gaji Magang Nasional Tahap II yang Resmi Dibuka 15 Juli 2026</title><description>Pemerintah mengumumkan program Magang Nasional Tahun 2026 dibuka pada 15-28 Juli 2026&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/07/15/320/3230201/syarat-cara-dan-gaji-magang-nasional-tahap-ii-yang-resmi-dibuka-15-juli-2026</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/07/15/320/3230201/syarat-cara-dan-gaji-magang-nasional-tahap-ii-yang-resmi-dibuka-15-juli-2026"/><item><title>Syarat, Cara, dan Gaji Magang Nasional Tahap II yang Resmi Dibuka 15 Juli 2026</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/07/15/320/3230201/syarat-cara-dan-gaji-magang-nasional-tahap-ii-yang-resmi-dibuka-15-juli-2026</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/07/15/320/3230201/syarat-cara-dan-gaji-magang-nasional-tahap-ii-yang-resmi-dibuka-15-juli-2026</guid><pubDate>Rabu 15 Juli 2026 21:03 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/15/320/3230201/magang-3LzD_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Syarat, Cara, dan Gaji Magang Nasional Tahap II yang Resmi Dibuka 15 Juli 2026. (Foto ;Okezone.com/Kemnaker)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/15/320/3230201/magang-3LzD_large.jpg</image><title>Syarat, Cara, dan Gaji Magang Nasional Tahap II yang Resmi Dibuka 15 Juli 2026. (Foto ;Okezone.com/Kemnaker)</title></images><description>JAKARTA - Syarat, cara, dan gaji Magang Nasional Tahap II yang resmi dibuka 15 Juli 2026.&#13;
&#13;
Pemerintah mengumumkan program Magang Nasional Tahun 2026 dibuka pada 15-28 Juli 2026. Adapun kuota peserta ditambah menjadi 150.000 orang dari sebelumnya 100.000 orang dengan anggaran sebesar Rp4,2 triliun.&#13;
&#13;
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah memberi waktu sekitar dua pekan bagi perusahaan, kementerian, dan lembaga untuk mendaftarkan diri ke platform MagangHub serta mengunggah lowongan magang yang akan dibuka.&#13;
&#13;
Menurutnya, seluruh lowongan akan melalui proses verifikasi untuk memastikan posisi yang ditawarkan sesuai bagi lulusan perguruan tinggi. Selain itu, jumlah peserta magang di setiap perusahaan dibatasi maksimal 20 persen dari total jumlah karyawan.&#13;
&#13;
Syarat Magang Nasional Tahap II&#13;
&#13;
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan secara resmi dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).&#13;
- Merupakan lulusan diploma, sarjana, atau pendidikan profesi dengan masa kelulusan maksimal satu tahun terhitung sejak tanggal ijazah diterbitkan.&#13;
- Khusus untuk pemegang sertifikat profesi, batas waktu kelulusan diberikan kelonggaran hingga maksimal dua tahun sejak ijazah diploma atau sarjana diterbitkan.&#13;
- Berasal dari perguruan tinggi yang terdaftar secara resmi di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.&#13;
&#13;
Cara Daftar Magang Nasional Tahap II&#13;
&#13;
Proses pendaftaran dimulai dari perusahaan dan instansi mitra yang membuka lowongan pemagangan serta mengajukan kebutuhan posisi yang tersedia. Setelah itu, calon peserta dapat mendaftar melalui platform MagangHub dengan memilih maksimal dua posisi yang sesuai dengan minat dan bidang keahlian.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Calon peserta mendaftar melalui platform MagangHub di maganghub.kemnaker.go.id, dengan memilih paling banyak dua posisi pemagangan sesuai minat dan bidang keahlian,&amp;rdquo; kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Kurnia Ramadhana.&#13;
&#13;
Setelah proses pendaftaran, perusahaan akan melakukan seleksi dan mengumumkan hasil rekrutmen melalui platform yang sama. Peserta yang lolos kemudian menandatangani Perjanjian Pemagangan dan menjalani masa magang selama enam bulan.&#13;
&#13;
Selama menjalani masa magang enam bulan, peserta akan mendapatkan sejumlah benefit, antara lain uang saku bulanan setara UMP/UMK, jaminan sosial, serta sertifikat resmi pemagangan. Tak hanya itu, peserta juga berpeluang untuk langsung diserap menjadi karyawan tetap di perusahaan tempat mereka magang.&#13;
&#13;
Selama mengikuti program, peserta diwajibkan mengisi laporan harian melalui sistem monitoring dan evaluasi yang tersedia di tautan monev.maganghub.kemnaker.go.id dan divalidasi oleh mentor masing-masing. Setelah menyelesaikan program, peserta akan memperoleh Sertifikat Pemagangan dan berkesempatan mengikuti sertifikasi kompetensi melalui platform SertifHub.&#13;
&#13;
Gaji Magang Nasional Tahap II&#13;
&#13;
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan, para peserta magang tersebut menerima insentif dari pemerintah sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai wilayah penempatan. Sebagai contoh, peserta yang ditempatkan di Jakarta memperoleh insentif sekitar Rp5,72 juta per bulan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau dia dapatnya Jakarta, mereka mendapatkan per bulan itu Rp5,72 juta,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Syarat, cara, dan gaji Magang Nasional Tahap II yang resmi dibuka 15 Juli 2026.&#13;
&#13;
Pemerintah mengumumkan program Magang Nasional Tahun 2026 dibuka pada 15-28 Juli 2026. Adapun kuota peserta ditambah menjadi 150.000 orang dari sebelumnya 100.000 orang dengan anggaran sebesar Rp4,2 triliun.&#13;
&#13;
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah memberi waktu sekitar dua pekan bagi perusahaan, kementerian, dan lembaga untuk mendaftarkan diri ke platform MagangHub serta mengunggah lowongan magang yang akan dibuka.&#13;
&#13;
Menurutnya, seluruh lowongan akan melalui proses verifikasi untuk memastikan posisi yang ditawarkan sesuai bagi lulusan perguruan tinggi. Selain itu, jumlah peserta magang di setiap perusahaan dibatasi maksimal 20 persen dari total jumlah karyawan.&#13;
&#13;
Syarat Magang Nasional Tahap II&#13;
&#13;
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan secara resmi dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).&#13;
- Merupakan lulusan diploma, sarjana, atau pendidikan profesi dengan masa kelulusan maksimal satu tahun terhitung sejak tanggal ijazah diterbitkan.&#13;
- Khusus untuk pemegang sertifikat profesi, batas waktu kelulusan diberikan kelonggaran hingga maksimal dua tahun sejak ijazah diploma atau sarjana diterbitkan.&#13;
- Berasal dari perguruan tinggi yang terdaftar secara resmi di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.&#13;
&#13;
Cara Daftar Magang Nasional Tahap II&#13;
&#13;
Proses pendaftaran dimulai dari perusahaan dan instansi mitra yang membuka lowongan pemagangan serta mengajukan kebutuhan posisi yang tersedia. Setelah itu, calon peserta dapat mendaftar melalui platform MagangHub dengan memilih maksimal dua posisi yang sesuai dengan minat dan bidang keahlian.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Calon peserta mendaftar melalui platform MagangHub di maganghub.kemnaker.go.id, dengan memilih paling banyak dua posisi pemagangan sesuai minat dan bidang keahlian,&amp;rdquo; kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Kurnia Ramadhana.&#13;
&#13;
Setelah proses pendaftaran, perusahaan akan melakukan seleksi dan mengumumkan hasil rekrutmen melalui platform yang sama. Peserta yang lolos kemudian menandatangani Perjanjian Pemagangan dan menjalani masa magang selama enam bulan.&#13;
&#13;
Selama menjalani masa magang enam bulan, peserta akan mendapatkan sejumlah benefit, antara lain uang saku bulanan setara UMP/UMK, jaminan sosial, serta sertifikat resmi pemagangan. Tak hanya itu, peserta juga berpeluang untuk langsung diserap menjadi karyawan tetap di perusahaan tempat mereka magang.&#13;
&#13;
Selama mengikuti program, peserta diwajibkan mengisi laporan harian melalui sistem monitoring dan evaluasi yang tersedia di tautan monev.maganghub.kemnaker.go.id dan divalidasi oleh mentor masing-masing. Setelah menyelesaikan program, peserta akan memperoleh Sertifikat Pemagangan dan berkesempatan mengikuti sertifikasi kompetensi melalui platform SertifHub.&#13;
&#13;
Gaji Magang Nasional Tahap II&#13;
&#13;
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan, para peserta magang tersebut menerima insentif dari pemerintah sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai wilayah penempatan. Sebagai contoh, peserta yang ditempatkan di Jakarta memperoleh insentif sekitar Rp5,72 juta per bulan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau dia dapatnya Jakarta, mereka mendapatkan per bulan itu Rp5,72 juta,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
