<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPP Wajib Pajak Besar Satu Optimalkan Penerimaan Pajak, Gelar Edukasi Sektor Jasa Keuangan</title><description>Sejak amendemen ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/07/17/320/3230693/kpp-wajib-pajak-besar-satu-optimalkan-penerimaan-pajak-gelar-edukasi-sektor-jasa-keuangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/07/17/320/3230693/kpp-wajib-pajak-besar-satu-optimalkan-penerimaan-pajak-gelar-edukasi-sektor-jasa-keuangan"/><item><title>KPP Wajib Pajak Besar Satu Optimalkan Penerimaan Pajak, Gelar Edukasi Sektor Jasa Keuangan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/07/17/320/3230693/kpp-wajib-pajak-besar-satu-optimalkan-penerimaan-pajak-gelar-edukasi-sektor-jasa-keuangan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/07/17/320/3230693/kpp-wajib-pajak-besar-satu-optimalkan-penerimaan-pajak-gelar-edukasi-sektor-jasa-keuangan</guid><pubDate>Jum'at 17 Juli 2026 14:18 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/17/320/3230693/edukasi_pasar_modal-RaGx_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> KPP Wajib Pajak Besar Satu bersama Kanwil DJP Wajib Pajak Besar menyelenggarakan kegiatan Edukasi Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP). (Foto: Okezone.com/KPP)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/17/320/3230693/edukasi_pasar_modal-RaGx_large.jpg</image><title> KPP Wajib Pajak Besar Satu bersama Kanwil DJP Wajib Pajak Besar menyelenggarakan kegiatan Edukasi Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP). (Foto: Okezone.com/KPP)</title></images><description>JAKARTA - Sejak amendemen ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), terdapat perubahan pada aspek PPN atas penyerahan jasa keuangan. Sebelum pemberlakuan UU HPP, jasa keuangan tergolong sebagai jasa yang tidak dikenai PPN.&#13;
&#13;
Namun, berdasarkan UU HPP, jasa keuangan menjadi Jasa Kena Pajak (JKP), tetapi memperoleh fasilitas PPN dibebaskan.&#13;
&#13;
Sebagai langkah mengoptimalkan penerimaan pajak dari pelaku usaha sektor jasa keuangan, KPP Wajib Pajak Besar Satu bersama Kanwil DJP Wajib Pajak Besar menyelenggarakan kegiatan Edukasi Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas Penyerahan Jasa Keuangan di Gedung Radjiman Wedyodiningrat.&#13;
&#13;
Kepala KPP Wajib Pajak Besar Satu, Affan Nuruliman, menyampaikan pentingnya edukasi mengenai aspek PPN kepada wajib pajak sektor jasa keuangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita sama-sama perlu memahami bahwa setelah UU HPP, penyerahan jasa keuangan merupakan penyerahan jasa yang PPN-nya dibebaskan,&amp;quot; ujar Affan Nuruliman, Jumat (17/7/2026).&#13;
&#13;
Acara ini dibuka oleh Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Dasto Ledyanto. Dasto menyampaikan bahwa terdapat sejumlah aspek yang perlu dipenuhi oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sektor jasa keuangan, di antaranya kewajiban menerbitkan faktur pajak atas penyerahan jasa keuangan yang dilakukan.&#13;
&#13;
Edukasi ini diikuti oleh perwakilan 31 pelaku usaha di bidang jasa keuangan, antara lain perbankan dan perusahaan pembiayaan (finance). Hadir sebagai pemateri Penyuluh Pajak Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Arif Yunianto dan Grameyru Prabu Edward.&#13;
&#13;
Dalam paparannya dijelaskan bahwa kewajiban PKP antara lain memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang, termasuk pelaporan atas jenis Jasa Kena Pajak (JKP) yang memperoleh fasilitas PPN dibebaskan, seperti penyerahan jasa keuangan.&#13;
&#13;
Jasa keuangan meliputi jasa menghimpun dana dari masyarakat, menempatkan dana, meminjam dana atau meminjamkan dana kepada pihak lain, pembiayaan, penyaluran pinjaman, serta penjaminan. Meskipun memperoleh fasilitas PPN dibebaskan, atas penyerahan jasa keuangan tetap wajib diterbitkan faktur pajak.&#13;
&#13;
Apabila PKP tidak membuat atau terlambat membuat faktur pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).&#13;
&#13;
Edukasi ini diharapkan menjadi sarana agar wajib pajak sektor jasa keuangan semakin memahami administrasi kewajiban PKP atas penyerahan jasa keuangan. Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan komitmen KPP Wajib Pajak Besar Satu dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar untuk menolak suap, gratifikasi, dan segala bentuk tindakan korupsi.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Sejak amendemen ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), terdapat perubahan pada aspek PPN atas penyerahan jasa keuangan. Sebelum pemberlakuan UU HPP, jasa keuangan tergolong sebagai jasa yang tidak dikenai PPN.&#13;
&#13;
Namun, berdasarkan UU HPP, jasa keuangan menjadi Jasa Kena Pajak (JKP), tetapi memperoleh fasilitas PPN dibebaskan.&#13;
&#13;
Sebagai langkah mengoptimalkan penerimaan pajak dari pelaku usaha sektor jasa keuangan, KPP Wajib Pajak Besar Satu bersama Kanwil DJP Wajib Pajak Besar menyelenggarakan kegiatan Edukasi Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas Penyerahan Jasa Keuangan di Gedung Radjiman Wedyodiningrat.&#13;
&#13;
Kepala KPP Wajib Pajak Besar Satu, Affan Nuruliman, menyampaikan pentingnya edukasi mengenai aspek PPN kepada wajib pajak sektor jasa keuangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita sama-sama perlu memahami bahwa setelah UU HPP, penyerahan jasa keuangan merupakan penyerahan jasa yang PPN-nya dibebaskan,&amp;quot; ujar Affan Nuruliman, Jumat (17/7/2026).&#13;
&#13;
Acara ini dibuka oleh Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Dasto Ledyanto. Dasto menyampaikan bahwa terdapat sejumlah aspek yang perlu dipenuhi oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sektor jasa keuangan, di antaranya kewajiban menerbitkan faktur pajak atas penyerahan jasa keuangan yang dilakukan.&#13;
&#13;
Edukasi ini diikuti oleh perwakilan 31 pelaku usaha di bidang jasa keuangan, antara lain perbankan dan perusahaan pembiayaan (finance). Hadir sebagai pemateri Penyuluh Pajak Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Arif Yunianto dan Grameyru Prabu Edward.&#13;
&#13;
Dalam paparannya dijelaskan bahwa kewajiban PKP antara lain memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang, termasuk pelaporan atas jenis Jasa Kena Pajak (JKP) yang memperoleh fasilitas PPN dibebaskan, seperti penyerahan jasa keuangan.&#13;
&#13;
Jasa keuangan meliputi jasa menghimpun dana dari masyarakat, menempatkan dana, meminjam dana atau meminjamkan dana kepada pihak lain, pembiayaan, penyaluran pinjaman, serta penjaminan. Meskipun memperoleh fasilitas PPN dibebaskan, atas penyerahan jasa keuangan tetap wajib diterbitkan faktur pajak.&#13;
&#13;
Apabila PKP tidak membuat atau terlambat membuat faktur pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).&#13;
&#13;
Edukasi ini diharapkan menjadi sarana agar wajib pajak sektor jasa keuangan semakin memahami administrasi kewajiban PKP atas penyerahan jasa keuangan. Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan komitmen KPP Wajib Pajak Besar Satu dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar untuk menolak suap, gratifikasi, dan segala bentuk tindakan korupsi.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
