<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Punya 2 Mobil atau Lebih? Ini Hitungan Pajak Progresif untuk Mobil Listrik</title><description>Kendaraan listrik tetap diperhitungkan dalam urutan kepemilikan kendaraan untuk menentukan tarif pajak progresif.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/07/17/622/3230616/punya-2-mobil-atau-lebih-ini-hitungan-pajak-progresif-untuk-mobil-listrik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/07/17/622/3230616/punya-2-mobil-atau-lebih-ini-hitungan-pajak-progresif-untuk-mobil-listrik"/><item><title>Punya 2 Mobil atau Lebih? Ini Hitungan Pajak Progresif untuk Mobil Listrik</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/07/17/622/3230616/punya-2-mobil-atau-lebih-ini-hitungan-pajak-progresif-untuk-mobil-listrik</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/07/17/622/3230616/punya-2-mobil-atau-lebih-ini-hitungan-pajak-progresif-untuk-mobil-listrik</guid><pubDate>Jum'at 17 Juli 2026 10:03 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/17/622/3230616/mobil_listrik-d3tF_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Masyarakat yang memiliki lebih dari satu mobil, termasuk kendaraan listrik, tetap dikenakan skema pajak progresif. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/17/622/3230616/mobil_listrik-d3tF_large.jpg</image><title>Masyarakat yang memiliki lebih dari satu mobil, termasuk kendaraan listrik, tetap dikenakan skema pajak progresif. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Masyarakat yang memiliki lebih dari satu mobil, termasuk kendaraan listrik, tetap dikenakan skema pajak progresif. Meski, khusus kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih dikenakan 0 persen.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Morris Danny menjelaskan, kendaraan listrik tetap diperhitungkan dalam urutan kepemilikan kendaraan untuk menentukan tarif pajak progresif.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi, kendaraan listrik tetap masuk dalam urutan kepemilikan kendaraan. Misalnya, seseorang memiliki mobil pertama berbahan bakar konvensional, mobil kedua berupa kendaraan listrik, dan mobil ketiga kembali kendaraan konvensional, maka kendaraan listrik tersebut tetap tercatat sebagai kendaraan kedua,&amp;quot; ujar Morris, Jumat (17/7/2026).&#13;
&#13;
Meski masuk dalam urutan kepemilikan kedua, kendaraan listrik tidak dikenakan beban PKB progresif karena mendapatkan insentif berupa PKB sebesar 0 persen.&#13;
&#13;
Sebagai ilustrasi, apabila kendaraan pertama berupa mobil non-listrik dikenakan tarif PKB sebesar 2 persen, kendaraan kedua berupa mobil listrik masuk dalam urutan tarif progresif sebesar 3 persen. Namun, karena tarif PKB kendaraan listrik ditetapkan 0 persen, maka nilai pajak yang harus dibayarkan tetap Rp0.&#13;
&#13;
Sementara itu, apabila kendaraan ketiga berupa mobil non-listrik, kendaraan tersebut tetap dihitung sebagai kendaraan ketiga dan dikenakan tarif pajak sesuai ketentuan progresif yang berlaku.&#13;
&#13;
Morris menjelaskan, mekanisme tersebut membuat kepemilikan kendaraan listrik tetap memberikan keringanan dari sisi pajak, tanpa mengubah aturan dasar penghitungan urutan kepemilikan kendaraan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Insentif PKB 0 persen diberikan untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Namun, dalam administrasi kepemilikan, kendaraan tersebut tetap dihitung sebagai bagian dari jumlah kendaraan yang dimiliki wajib pajak,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Kebijakan PKB 0 persen bagi kendaraan listrik merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan berbasis energi bersih. Kendaraan listrik juga dinilai memiliki karakteristik berbeda dibanding kendaraan berbahan bakar fosil karena menggunakan sumber tenaga listrik dan tidak menghasilkan emisi gas buang langsung dari knalpot.&#13;
&#13;
Dengan adanya insentif tersebut, masyarakat yang memiliki kendaraan listrik tidak hanya mendapatkan manfaat dari sisi efisiensi energi, tetapi juga memperoleh keringanan dalam pembayaran pajak tahunan kendaraan.&#13;
&#13;
Namun, Morris mengingatkan masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan tetap perlu memahami bahwa setiap kendaraan akan mengikuti ketentuan perpajakan sesuai jenis kendaraan dan urutan kepemilikannya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Perhitungan pajak tetap mengacu pada data kepemilikan kendaraan yang tercatat. Jadi, masyarakat perlu memahami posisi kendaraan listrik dalam urutan kepemilikan agar mengetahui kewajiban pajak masing-masing kendaraan,&amp;quot; ujar Morris.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Masyarakat yang memiliki lebih dari satu mobil, termasuk kendaraan listrik, tetap dikenakan skema pajak progresif. Meski, khusus kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih dikenakan 0 persen.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Morris Danny menjelaskan, kendaraan listrik tetap diperhitungkan dalam urutan kepemilikan kendaraan untuk menentukan tarif pajak progresif.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi, kendaraan listrik tetap masuk dalam urutan kepemilikan kendaraan. Misalnya, seseorang memiliki mobil pertama berbahan bakar konvensional, mobil kedua berupa kendaraan listrik, dan mobil ketiga kembali kendaraan konvensional, maka kendaraan listrik tersebut tetap tercatat sebagai kendaraan kedua,&amp;quot; ujar Morris, Jumat (17/7/2026).&#13;
&#13;
Meski masuk dalam urutan kepemilikan kedua, kendaraan listrik tidak dikenakan beban PKB progresif karena mendapatkan insentif berupa PKB sebesar 0 persen.&#13;
&#13;
Sebagai ilustrasi, apabila kendaraan pertama berupa mobil non-listrik dikenakan tarif PKB sebesar 2 persen, kendaraan kedua berupa mobil listrik masuk dalam urutan tarif progresif sebesar 3 persen. Namun, karena tarif PKB kendaraan listrik ditetapkan 0 persen, maka nilai pajak yang harus dibayarkan tetap Rp0.&#13;
&#13;
Sementara itu, apabila kendaraan ketiga berupa mobil non-listrik, kendaraan tersebut tetap dihitung sebagai kendaraan ketiga dan dikenakan tarif pajak sesuai ketentuan progresif yang berlaku.&#13;
&#13;
Morris menjelaskan, mekanisme tersebut membuat kepemilikan kendaraan listrik tetap memberikan keringanan dari sisi pajak, tanpa mengubah aturan dasar penghitungan urutan kepemilikan kendaraan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Insentif PKB 0 persen diberikan untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Namun, dalam administrasi kepemilikan, kendaraan tersebut tetap dihitung sebagai bagian dari jumlah kendaraan yang dimiliki wajib pajak,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Kebijakan PKB 0 persen bagi kendaraan listrik merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan berbasis energi bersih. Kendaraan listrik juga dinilai memiliki karakteristik berbeda dibanding kendaraan berbahan bakar fosil karena menggunakan sumber tenaga listrik dan tidak menghasilkan emisi gas buang langsung dari knalpot.&#13;
&#13;
Dengan adanya insentif tersebut, masyarakat yang memiliki kendaraan listrik tidak hanya mendapatkan manfaat dari sisi efisiensi energi, tetapi juga memperoleh keringanan dalam pembayaran pajak tahunan kendaraan.&#13;
&#13;
Namun, Morris mengingatkan masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan tetap perlu memahami bahwa setiap kendaraan akan mengikuti ketentuan perpajakan sesuai jenis kendaraan dan urutan kepemilikannya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Perhitungan pajak tetap mengacu pada data kepemilikan kendaraan yang tercatat. Jadi, masyarakat perlu memahami posisi kendaraan listrik dalam urutan kepemilikan agar mengetahui kewajiban pajak masing-masing kendaraan,&amp;quot; ujar Morris.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
