<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nuggak PBB dari 2021&amp;ndash;2025? Cek Keringanan 5 Persen dan Cara Mendapatkannya</title><description>Pemerintah memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/07/18/320/3230922/nuggak-pbb-dari-2021-ndash-2025-cek-keringanan-5-persen-dan-cara-mendapatkannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/07/18/320/3230922/nuggak-pbb-dari-2021-ndash-2025-cek-keringanan-5-persen-dan-cara-mendapatkannya"/><item><title>Nuggak PBB dari 2021&amp;ndash;2025? Cek Keringanan 5 Persen dan Cara Mendapatkannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/07/18/320/3230922/nuggak-pbb-dari-2021-ndash-2025-cek-keringanan-5-persen-dan-cara-mendapatkannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/07/18/320/3230922/nuggak-pbb-dari-2021-ndash-2025-cek-keringanan-5-persen-dan-cara-mendapatkannya</guid><pubDate>Sabtu 18 Juli 2026 20:10 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/18/320/3230922/pajak-5Quo_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nuggak PBB dari 2021&amp;ndash;2025? Cek Keringanan 5 Persen dan Cara Mendapatkannya. (Foto :Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/18/320/3230922/pajak-5Quo_large.jpg</image><title>Nuggak PBB dari 2021&amp;ndash;2025? Cek Keringanan 5 Persen dan Cara Mendapatkannya. (Foto :Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat. Kali ini, insentif diberikan dalam bentuk keringanan pokok PBB-P2 untuk tunggakan tahun pajak 2021 hingga 2025.&#13;
&#13;
Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026. Melalui kebijakan ini, wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 diberikan kesempatan untuk melunasi kewajibannya dengan beban pembayaran yang lebih ringan.&#13;
&#13;
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengatakan kebijakan keringanan ini merupakan bentuk upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pemberian keringanan pokok PBB-P2 ini diharapkan dapat membantu wajib pajak menyelesaikan tunggakan pajaknya dengan lebih ringan. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah,&amp;rdquo; ujar Morris Danny, Sabtu (18/7/2026).&#13;
&#13;
Keringanan pokok PBB-P2 tidak hanya berlaku untuk tahun pajak 2026, tetapi juga diberikan untuk tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2021 hingga 2025. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan pajaknya, sekaligus mendorong terciptanya sistem pajak daerah yang lebih berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat Jakarta.&#13;
&#13;
Keringanan 5% untuk Tunggakan PBB-P2 Tahun 2021&amp;ndash;2025&#13;
&#13;
Wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2021 hingga 2025 dapat memanfaatkan keringanan pokok sebesar 5 persen. Keringanan tersebut diberikan dalam bentuk potongan dari nilai pokok pajak yang harus dibayarkan.&#13;
&#13;
Keringanan sebesar 5 persen berlaku untuk pembayaran yang dilakukan mulai 1 April hingga 31 Desember 2026. Dengan adanya potongan tersebut, wajib pajak dapat melunasi tunggakan PBB-P2 dengan nominal pembayaran yang lebih ringan dibandingkan nilai pokok pajak sebelumnya.&#13;
&#13;
Morris Danny menjelaskan, potongan 5 persen diberikan secara otomatis ketika wajib pajak melakukan pembayaran PBB-P2. Oleh karena itu, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk memperoleh keringanan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Wajib pajak cukup melakukan pembayaran sesuai periode yang telah ditentukan. Keringanan akan langsung diterapkan secara otomatis pada saat transaksi pembayaran dilakukan,&amp;rdquo; kata Morris.&#13;
&#13;
Namun, wajib pajak tetap perlu memastikan telah mengunduh Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 terlebih dahulu. Untuk mengetahui manfaat keringanan yang diterima, wajib pajak dapat membandingkan nominal yang tercantum pada SPPT PBB-P2 dengan nominal yang muncul saat proses pembayaran.&#13;
&#13;
Meski pada SPPT maupun halaman pembayaran tidak selalu tercantum keterangan diskon atau potongan 5 persen, nominal pembayaran yang lebih rendah menunjukkan bahwa keringanan telah diberikan secara otomatis sesuai ketentuan.&#13;
&#13;
Keringanan 7,5% untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2026&#13;
&#13;
Selain memberikan keringanan untuk tunggakan tahun pajak 2021 hingga 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga masih memberikan keringanan untuk PBB-P2 tahun pajak 2026.&#13;
&#13;
Untuk tahun pajak 2026, wajib pajak dapat memanfaatkan keringanan sebesar 7,5 persen. Insentif tersebut berlaku bagi pembayaran yang dilakukan pada periode 1 Juni hingga 31 Juli 2026.&#13;
&#13;
Sama seperti keringanan tunggakan, potongan 7,5 persen untuk PBB-P2 tahun pajak 2026 juga diberikan secara otomatis saat pembayaran dilakukan. Dengan demikian, wajib pajak yang melakukan pembayaran dalam periode tersebut akan langsung memperoleh potongan sesuai ketentuan yang berlaku.&#13;
&#13;
Wajib pajak diimbau untuk memperhatikan batas waktu pembayaran agar tidak melewatkan kesempatan memperoleh keringanan tersebut.&#13;
&#13;
Pembayaran Lebih Awal Beri Banyak Manfaat&#13;
&#13;
Pembayaran PBB-P2 lebih awal memberikan sejumlah manfaat bagi wajib pajak. Selain dapat memanfaatkan keringanan pokok yang diberikan secara otomatis, wajib pajak juga berkesempatan memperoleh berbagai insentif PBB-P2 lainnya yang telah disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.&#13;
&#13;
Insentif tersebut antara lain pengurangan pokok PBB-P2 hingga 50 persen, pembebasan sanksi administratif, serta pembebasan pokok PBB-P2 hingga 100 persen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.&#13;
&#13;
Dengan berbagai pilihan insentif tersebut, wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan lebih ringan. Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu mengurangi beban tunggakan pajak yang masih tertunda.&#13;
&#13;
Dukung Pembangunan dan Pelayanan Publik Jakarta&#13;
&#13;
PBB-P2 merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang berperan penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta. Karena itu, pembayaran pajak daerah menjadi bagian dari kontribusi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.&#13;
&#13;
Melalui pemberian keringanan pokok PBB-P2, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya memberikan kemudahan kepada wajib pajak agar pembayaran pajak tidak menjadi beban yang berat bagi masyarakat.&#13;
&#13;
Morris Danny menambahkan, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan Jakarta.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, kami mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan berbagai kemudahan dan insentif yang telah diberikan,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
Wajib pajak yang ingin memanfaatkan keringanan ini dapat segera mengecek dan mengunduh SPPT PBB-P2, kemudian melakukan pembayaran melalui berbagai kanal pembayaran yang tersedia. Dengan memanfaatkan periode keringanan, tunggakan PBB-P2 dapat dilunasi dengan lebih ringan sekaligus mendukung pembangunan dan peningkatan layanan publik bagi warga Jakarta.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat. Kali ini, insentif diberikan dalam bentuk keringanan pokok PBB-P2 untuk tunggakan tahun pajak 2021 hingga 2025.&#13;
&#13;
Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026. Melalui kebijakan ini, wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 diberikan kesempatan untuk melunasi kewajibannya dengan beban pembayaran yang lebih ringan.&#13;
&#13;
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengatakan kebijakan keringanan ini merupakan bentuk upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pemberian keringanan pokok PBB-P2 ini diharapkan dapat membantu wajib pajak menyelesaikan tunggakan pajaknya dengan lebih ringan. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah,&amp;rdquo; ujar Morris Danny, Sabtu (18/7/2026).&#13;
&#13;
Keringanan pokok PBB-P2 tidak hanya berlaku untuk tahun pajak 2026, tetapi juga diberikan untuk tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2021 hingga 2025. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan pajaknya, sekaligus mendorong terciptanya sistem pajak daerah yang lebih berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat Jakarta.&#13;
&#13;
Keringanan 5% untuk Tunggakan PBB-P2 Tahun 2021&amp;ndash;2025&#13;
&#13;
Wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2021 hingga 2025 dapat memanfaatkan keringanan pokok sebesar 5 persen. Keringanan tersebut diberikan dalam bentuk potongan dari nilai pokok pajak yang harus dibayarkan.&#13;
&#13;
Keringanan sebesar 5 persen berlaku untuk pembayaran yang dilakukan mulai 1 April hingga 31 Desember 2026. Dengan adanya potongan tersebut, wajib pajak dapat melunasi tunggakan PBB-P2 dengan nominal pembayaran yang lebih ringan dibandingkan nilai pokok pajak sebelumnya.&#13;
&#13;
Morris Danny menjelaskan, potongan 5 persen diberikan secara otomatis ketika wajib pajak melakukan pembayaran PBB-P2. Oleh karena itu, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk memperoleh keringanan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Wajib pajak cukup melakukan pembayaran sesuai periode yang telah ditentukan. Keringanan akan langsung diterapkan secara otomatis pada saat transaksi pembayaran dilakukan,&amp;rdquo; kata Morris.&#13;
&#13;
Namun, wajib pajak tetap perlu memastikan telah mengunduh Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 terlebih dahulu. Untuk mengetahui manfaat keringanan yang diterima, wajib pajak dapat membandingkan nominal yang tercantum pada SPPT PBB-P2 dengan nominal yang muncul saat proses pembayaran.&#13;
&#13;
Meski pada SPPT maupun halaman pembayaran tidak selalu tercantum keterangan diskon atau potongan 5 persen, nominal pembayaran yang lebih rendah menunjukkan bahwa keringanan telah diberikan secara otomatis sesuai ketentuan.&#13;
&#13;
Keringanan 7,5% untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2026&#13;
&#13;
Selain memberikan keringanan untuk tunggakan tahun pajak 2021 hingga 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga masih memberikan keringanan untuk PBB-P2 tahun pajak 2026.&#13;
&#13;
Untuk tahun pajak 2026, wajib pajak dapat memanfaatkan keringanan sebesar 7,5 persen. Insentif tersebut berlaku bagi pembayaran yang dilakukan pada periode 1 Juni hingga 31 Juli 2026.&#13;
&#13;
Sama seperti keringanan tunggakan, potongan 7,5 persen untuk PBB-P2 tahun pajak 2026 juga diberikan secara otomatis saat pembayaran dilakukan. Dengan demikian, wajib pajak yang melakukan pembayaran dalam periode tersebut akan langsung memperoleh potongan sesuai ketentuan yang berlaku.&#13;
&#13;
Wajib pajak diimbau untuk memperhatikan batas waktu pembayaran agar tidak melewatkan kesempatan memperoleh keringanan tersebut.&#13;
&#13;
Pembayaran Lebih Awal Beri Banyak Manfaat&#13;
&#13;
Pembayaran PBB-P2 lebih awal memberikan sejumlah manfaat bagi wajib pajak. Selain dapat memanfaatkan keringanan pokok yang diberikan secara otomatis, wajib pajak juga berkesempatan memperoleh berbagai insentif PBB-P2 lainnya yang telah disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.&#13;
&#13;
Insentif tersebut antara lain pengurangan pokok PBB-P2 hingga 50 persen, pembebasan sanksi administratif, serta pembebasan pokok PBB-P2 hingga 100 persen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.&#13;
&#13;
Dengan berbagai pilihan insentif tersebut, wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan lebih ringan. Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu mengurangi beban tunggakan pajak yang masih tertunda.&#13;
&#13;
Dukung Pembangunan dan Pelayanan Publik Jakarta&#13;
&#13;
PBB-P2 merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang berperan penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta. Karena itu, pembayaran pajak daerah menjadi bagian dari kontribusi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.&#13;
&#13;
Melalui pemberian keringanan pokok PBB-P2, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya memberikan kemudahan kepada wajib pajak agar pembayaran pajak tidak menjadi beban yang berat bagi masyarakat.&#13;
&#13;
Morris Danny menambahkan, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan Jakarta.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, kami mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan berbagai kemudahan dan insentif yang telah diberikan,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
Wajib pajak yang ingin memanfaatkan keringanan ini dapat segera mengecek dan mengunduh SPPT PBB-P2, kemudian melakukan pembayaran melalui berbagai kanal pembayaran yang tersedia. Dengan memanfaatkan periode keringanan, tunggakan PBB-P2 dapat dilunasi dengan lebih ringan sekaligus mendukung pembangunan dan peningkatan layanan publik bagi warga Jakarta.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
