<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Harga BBM Nelayan Diturunkan Jadi Rp15.000, Ini 5 Faktanya</title><description>Kebijakan ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga keberlanjutan usaha sektor perikanan di tengah tingginya biaya operasional.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/07/19/320/3230641/harga-bbm-nelayan-diturunkan-jadi-rp15-000-ini-5-faktanya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/07/19/320/3230641/harga-bbm-nelayan-diturunkan-jadi-rp15-000-ini-5-faktanya"/><item><title>Harga BBM Nelayan Diturunkan Jadi Rp15.000, Ini 5 Faktanya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/07/19/320/3230641/harga-bbm-nelayan-diturunkan-jadi-rp15-000-ini-5-faktanya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/07/19/320/3230641/harga-bbm-nelayan-diturunkan-jadi-rp15-000-ini-5-faktanya</guid><pubDate>Minggu 19 Juli 2026 05:10 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/17/320/3230641/bbm-8iWv_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemerintah memberikan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi pengusaha nelayan yang menggunakan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/17/320/3230641/bbm-8iWv_large.jpg</image><title>Pemerintah memberikan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi pengusaha nelayan yang menggunakan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah memberikan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi pengusaha nelayan yang menggunakan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). Kebijakan ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga keberlanjutan usaha sektor perikanan di tengah tingginya biaya operasional.&#13;
&#13;
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan harga BBM khusus bagi nelayan kapal 30-200 GT ditetapkan sebesar Rp15.000 per liter.&#13;
&#13;
Berikut Okezone rangkum fakta-fakta terkait kebijakan harga BBM nelayan, Minggu (19/2/2026):&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Harga BBM Nelayan Kapal 30-200 GT Dipatok Rp15.000 per Liter&#13;
&#13;
Pemerintah menetapkan harga khusus BBM bagi pengusaha nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 hingga 200 GT sebesar Rp15.000 per liter.&#13;
&#13;
Kebijakan tersebut diberikan setelah pemerintah melihat perbedaan harga yang cukup besar antara BBM bagi nelayan kapal kecil dan kapal berukuran lebih besar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebelumnya, BBM B50 khusus untuk nelayan di bawah 30 GT sudah diberikan dengan harga Rp6.800. Sementara harga BBM nonsubsidi sempat melonjak menjadi Rp21.300 per liter,&amp;quot; ujar Airlangga.&#13;
&#13;
2. Selisih Harga Rp3.600 per Liter Ditanggung BPDP&#13;
&#13;
Airlangga menjelaskan harga BBM nonsubsidi berdasarkan rata-rata biaya produksi solar dalam negeri berada di kisaran Rp18.600 per liter.&#13;
&#13;
Dengan harga khusus Rp15.000 per liter, terdapat selisih sekitar Rp3.600 per liter yang akan didukung melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).&#13;
&#13;
&amp;quot;Besaran subsidi tersebut kira-kira Rp3.600 per liter dan akan dibiayai oleh BPDP,&amp;quot; kata Airlangga.&#13;
&#13;
Menurutnya, penggunaan dana BPDP tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).&#13;
&#13;
3. Disiapkan Kuota 400.000 Ton Selama Enam Bulan&#13;
&#13;
Pemerintah menetapkan kuota penyaluran BBM khusus bagi nelayan kapal 30-200 GT sebesar 400.000 ton untuk tahap awal.&#13;
&#13;
Kebijakan tersebut akan berlaku selama enam bulan ke depan dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan.&#13;
&#13;
4. Pemerintah Klaim untuk Tekan Biaya Operasional Nelayan&#13;
&#13;
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan harga khusus BBM ini bertujuan memberikan kepastian bagi pelaku usaha sektor perikanan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini semua dalam rangka memberikan kepastian bagi saudara-saudara kita pelaku usaha di sektor perikanan. Dengan harga Rp15.000 ini diharapkan dapat membantu proses operasional bagi nelayan yang 30 GT ke atas,&amp;quot; ujar Bahlil.&#13;
&#13;
Menurutnya, harga BBM yang lebih terjangkau diharapkan dapat menjaga keberlangsungan usaha perikanan nasional.&#13;
&#13;
5. Penyaluran Akan Diawasi agar Tepat Sasaran&#13;
&#13;
Pemerintah memastikan kebijakan harga khusus BBM tersebut tidak disalahgunakan.&#13;
&#13;
Kementerian ESDM akan menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaan kebijakan, sementara penentuan titik distribusi akan dikoordinasikan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan.&#13;
&#13;
Bahlil menegaskan pengawasan diperlukan agar dukungan pemerintah benar-benar diterima oleh pelaku usaha perikanan yang menjadi sasaran.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita akan koordinasikan titik-titik distribusinya agar niat baik pemerintah untuk membantu nelayan tidak disalahgunakan,&amp;quot; kata Bahlil.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah memberikan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi pengusaha nelayan yang menggunakan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). Kebijakan ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga keberlanjutan usaha sektor perikanan di tengah tingginya biaya operasional.&#13;
&#13;
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan harga BBM khusus bagi nelayan kapal 30-200 GT ditetapkan sebesar Rp15.000 per liter.&#13;
&#13;
Berikut Okezone rangkum fakta-fakta terkait kebijakan harga BBM nelayan, Minggu (19/2/2026):&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Harga BBM Nelayan Kapal 30-200 GT Dipatok Rp15.000 per Liter&#13;
&#13;
Pemerintah menetapkan harga khusus BBM bagi pengusaha nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 hingga 200 GT sebesar Rp15.000 per liter.&#13;
&#13;
Kebijakan tersebut diberikan setelah pemerintah melihat perbedaan harga yang cukup besar antara BBM bagi nelayan kapal kecil dan kapal berukuran lebih besar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebelumnya, BBM B50 khusus untuk nelayan di bawah 30 GT sudah diberikan dengan harga Rp6.800. Sementara harga BBM nonsubsidi sempat melonjak menjadi Rp21.300 per liter,&amp;quot; ujar Airlangga.&#13;
&#13;
2. Selisih Harga Rp3.600 per Liter Ditanggung BPDP&#13;
&#13;
Airlangga menjelaskan harga BBM nonsubsidi berdasarkan rata-rata biaya produksi solar dalam negeri berada di kisaran Rp18.600 per liter.&#13;
&#13;
Dengan harga khusus Rp15.000 per liter, terdapat selisih sekitar Rp3.600 per liter yang akan didukung melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).&#13;
&#13;
&amp;quot;Besaran subsidi tersebut kira-kira Rp3.600 per liter dan akan dibiayai oleh BPDP,&amp;quot; kata Airlangga.&#13;
&#13;
Menurutnya, penggunaan dana BPDP tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).&#13;
&#13;
3. Disiapkan Kuota 400.000 Ton Selama Enam Bulan&#13;
&#13;
Pemerintah menetapkan kuota penyaluran BBM khusus bagi nelayan kapal 30-200 GT sebesar 400.000 ton untuk tahap awal.&#13;
&#13;
Kebijakan tersebut akan berlaku selama enam bulan ke depan dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan.&#13;
&#13;
4. Pemerintah Klaim untuk Tekan Biaya Operasional Nelayan&#13;
&#13;
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan harga khusus BBM ini bertujuan memberikan kepastian bagi pelaku usaha sektor perikanan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini semua dalam rangka memberikan kepastian bagi saudara-saudara kita pelaku usaha di sektor perikanan. Dengan harga Rp15.000 ini diharapkan dapat membantu proses operasional bagi nelayan yang 30 GT ke atas,&amp;quot; ujar Bahlil.&#13;
&#13;
Menurutnya, harga BBM yang lebih terjangkau diharapkan dapat menjaga keberlangsungan usaha perikanan nasional.&#13;
&#13;
5. Penyaluran Akan Diawasi agar Tepat Sasaran&#13;
&#13;
Pemerintah memastikan kebijakan harga khusus BBM tersebut tidak disalahgunakan.&#13;
&#13;
Kementerian ESDM akan menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaan kebijakan, sementara penentuan titik distribusi akan dikoordinasikan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan.&#13;
&#13;
Bahlil menegaskan pengawasan diperlukan agar dukungan pemerintah benar-benar diterima oleh pelaku usaha perikanan yang menjadi sasaran.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita akan koordinasikan titik-titik distribusinya agar niat baik pemerintah untuk membantu nelayan tidak disalahgunakan,&amp;quot; kata Bahlil.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
