<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penerimaan Pajak Naik Ditopang Konser Musik di Jakarta</title><description>Penerimaan pajak melesat didorong maraknya penyelenggaraan konser musik di Jakarta. Hal ini tidak hanya membangkitkan industri hiburan.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/07/19/320/3231008/penerimaan-pajak-naik-ditopang-konser-musik-di-jakarta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/07/19/320/3231008/penerimaan-pajak-naik-ditopang-konser-musik-di-jakarta"/><item><title>Penerimaan Pajak Naik Ditopang Konser Musik di Jakarta</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/07/19/320/3231008/penerimaan-pajak-naik-ditopang-konser-musik-di-jakarta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/07/19/320/3231008/penerimaan-pajak-naik-ditopang-konser-musik-di-jakarta</guid><pubDate>Minggu 19 Juli 2026 17:02 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/19/320/3231008/pajak-TJvw_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penerimaan Pajak Naik Ditopang Konser Musik di Jakarta (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/19/320/3231008/pajak-TJvw_large.jpg</image><title>Penerimaan Pajak Naik Ditopang Konser Musik di Jakarta (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Penerimaan pajak melesat didorong maraknya penyelenggaraan konser musik di Jakarta. Hal ini tidak hanya membangkitkan industri hiburan, tetapi juga mendorong peningkatan daerah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pemerintah mencatat, tingginya aktivitas penyelenggaraan konser berkontribusi terhadap penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan. Tren penyelenggaraan konser musik dalam beberapa waktu terakhir menjadi salah satu faktor yang mendongkrak penerimaan pajak hiburan di Jakarta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Maraknya penyelenggaraan konser musik di Jakarta memberikan dampak positif terhadap penerimaan daerah. Setiap penyelenggaraan konser yang memenuhi ketentuan akan dikenakan PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan sehingga turut berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),&amp;quot; ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta Morris Danny, Jakarta, Minggu (19/7/2026).&#13;
&#13;
Menurut Morris, konser musik kini menjadi salah satu aktivitas ekonomi yang berkembang pesat di Jakarta. Berbagai pertunjukan musisi nasional maupun internasional mampu menarik puluhan ribu penonton dan menciptakan transaksi ekonomi yang signifikan.&#13;
&#13;
Selain penjualan tiket reguler, penyelenggara juga banyak menerapkan skema early bird untuk meningkatkan minat masyarakat membeli tiket lebih awal. Tingginya animo masyarakat tersebut secara tidak langsung turut meningkatkan potensi penerimaan PBJT yang dipungut atas pembelian tiket konser.&#13;
&#13;
Morris menjelaskan, penyelenggaraan konser musik merupakan objek PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.&#13;
&#13;
&amp;quot;PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir ketika menikmati jasa hiburan, termasuk konser musik. Tarif yang dikenakan sebesar 10 persen dari harga tiket atau pembayaran tertentu lainnya,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia menegaskan, pajak tersebut dipungut oleh Bapenda Provinsi DKI Jakarta dan menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah yang digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan serta peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat.&#13;
&#13;
Selain meningkatkan penerimaan pajak, penyelenggaraan konser musik juga memberikan efek berganda terhadap perekonomian Jakarta. Kegiatan tersebut menggerakkan berbagai sektor usaha, mulai dari industri kreatif, event organizer, transportasi, perhotelan, hingga usaha kuliner dan UMKM di sekitar lokasi acara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Konser musik bukan hanya menghadirkan hiburan bagi masyarakat, tetapi juga menciptakan perputaran ekonomi yang luas. Semakin banyak aktivitas ekonomi yang tercipta, semakin besar pula potensi penerimaan daerah yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan Jakarta,&amp;quot; ujar Morris.&#13;
&#13;
Menurutnya, tingginya antusiasme masyarakat terhadap berbagai konser menunjukkan bahwa sektor hiburan memiliki prospek yang baik sebagai salah satu penopang ekonomi perkotaan. Karena itu, pengelolaan pajak daerah yang optimal menjadi penting agar manfaat ekonomi dari penyelenggaraan konser dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.&#13;
&#13;
Morris mengajak masyarakat memahami bahwa setiap pembelian tiket konser tidak hanya memberikan akses menikmati pertunjukan, tetapi juga menjadi bentuk kontribusi terhadap pembangunan Jakarta melalui pembayaran PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan membayar pajak sesuai ketentuan, masyarakat ikut berpartisipasi mendukung pembangunan kota. Penerimaan pajak tersebut akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Penerimaan pajak melesat didorong maraknya penyelenggaraan konser musik di Jakarta. Hal ini tidak hanya membangkitkan industri hiburan, tetapi juga mendorong peningkatan daerah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pemerintah mencatat, tingginya aktivitas penyelenggaraan konser berkontribusi terhadap penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan. Tren penyelenggaraan konser musik dalam beberapa waktu terakhir menjadi salah satu faktor yang mendongkrak penerimaan pajak hiburan di Jakarta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Maraknya penyelenggaraan konser musik di Jakarta memberikan dampak positif terhadap penerimaan daerah. Setiap penyelenggaraan konser yang memenuhi ketentuan akan dikenakan PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan sehingga turut berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),&amp;quot; ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta Morris Danny, Jakarta, Minggu (19/7/2026).&#13;
&#13;
Menurut Morris, konser musik kini menjadi salah satu aktivitas ekonomi yang berkembang pesat di Jakarta. Berbagai pertunjukan musisi nasional maupun internasional mampu menarik puluhan ribu penonton dan menciptakan transaksi ekonomi yang signifikan.&#13;
&#13;
Selain penjualan tiket reguler, penyelenggara juga banyak menerapkan skema early bird untuk meningkatkan minat masyarakat membeli tiket lebih awal. Tingginya animo masyarakat tersebut secara tidak langsung turut meningkatkan potensi penerimaan PBJT yang dipungut atas pembelian tiket konser.&#13;
&#13;
Morris menjelaskan, penyelenggaraan konser musik merupakan objek PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.&#13;
&#13;
&amp;quot;PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir ketika menikmati jasa hiburan, termasuk konser musik. Tarif yang dikenakan sebesar 10 persen dari harga tiket atau pembayaran tertentu lainnya,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia menegaskan, pajak tersebut dipungut oleh Bapenda Provinsi DKI Jakarta dan menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah yang digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan serta peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat.&#13;
&#13;
Selain meningkatkan penerimaan pajak, penyelenggaraan konser musik juga memberikan efek berganda terhadap perekonomian Jakarta. Kegiatan tersebut menggerakkan berbagai sektor usaha, mulai dari industri kreatif, event organizer, transportasi, perhotelan, hingga usaha kuliner dan UMKM di sekitar lokasi acara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Konser musik bukan hanya menghadirkan hiburan bagi masyarakat, tetapi juga menciptakan perputaran ekonomi yang luas. Semakin banyak aktivitas ekonomi yang tercipta, semakin besar pula potensi penerimaan daerah yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan Jakarta,&amp;quot; ujar Morris.&#13;
&#13;
Menurutnya, tingginya antusiasme masyarakat terhadap berbagai konser menunjukkan bahwa sektor hiburan memiliki prospek yang baik sebagai salah satu penopang ekonomi perkotaan. Karena itu, pengelolaan pajak daerah yang optimal menjadi penting agar manfaat ekonomi dari penyelenggaraan konser dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.&#13;
&#13;
Morris mengajak masyarakat memahami bahwa setiap pembelian tiket konser tidak hanya memberikan akses menikmati pertunjukan, tetapi juga menjadi bentuk kontribusi terhadap pembangunan Jakarta melalui pembayaran PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan membayar pajak sesuai ketentuan, masyarakat ikut berpartisipasi mendukung pembangunan kota. Penerimaan pajak tersebut akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
