<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>TNI-Polri Bakal Dilibatkan Awasi Wajib Pajak </title><description>Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menggandeng Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk mengawasi kepatuhan pajak&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/07/21/320/3231284/tni-polri-bakal-dilibatkan-awasi-wajib-pajak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/07/21/320/3231284/tni-polri-bakal-dilibatkan-awasi-wajib-pajak"/><item><title>TNI-Polri Bakal Dilibatkan Awasi Wajib Pajak </title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/07/21/320/3231284/tni-polri-bakal-dilibatkan-awasi-wajib-pajak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/07/21/320/3231284/tni-polri-bakal-dilibatkan-awasi-wajib-pajak</guid><pubDate>Selasa 21 Juli 2026 07:15 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/20/320/3231284/polisi_bakal_awasi_wajib_pajak-JoDB_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi Bakal Awasi Wajib Pajak (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/20/320/3231284/polisi_bakal_awasi_wajib_pajak-JoDB_large.jpg</image><title>Polisi Bakal Awasi Wajib Pajak (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menggandeng Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk mengawasi kepatuhan pajak&#13;
&#13;
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah menetapkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tertanggal 15 Juli 2026 sebagai panduan utama dalam mengawal kepatuhan wajib pajak di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil untuk memelihara kesinambungan kepatuhan wajib pajak dalam skema self assessment.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam rangka pembinaan kepada Wajib Pajak sehubungan dengan penerapan sistem self assessment perpajakan, perlu dilakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan yang berkesinambungan,&amp;quot; dikutip dari SE Dirjen Pajak.&#13;
&#13;
Skema pengawasan terintegrasi ini menyasar tiga kelompok sasaran utama, yaitu wajib pajak terdaftar, wajib pajak yang belum terdaftar, serta pengawasan berbasis kewilayahan.&#13;
&#13;
Dalam penerapannya, mekanisme pengawasan terhadap wajib pajak, baik yang sudah maupun belum terdaftar, dilakukan antara lain dengan meminta klarifikasi atau penjelasan atas data dan keterangan (SP2DK) yang telah dikantongi DJP.&#13;
&#13;
Ruang lingkup ini mencakup pula pemeriksaan atas objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), baik yang sudah terdata maupun yang belum tersentuh kewajiban pajak.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Struktur pengawasan dibedakan berdasarkan status pendaftaran wajib pajak. Untuk Wajib Pajak Terdaftar diperiksa melalui instrumen Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM).&#13;
&#13;
Kemudian untuk Wajib Pajak Belum Terdaftar ditindaklanjuti melalui program penjangkauan ekstensifikasi.&#13;
&#13;
Baca selengkapnya: Kemenkeu Resmi Libatkan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menggandeng Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk mengawasi kepatuhan pajak&#13;
&#13;
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah menetapkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tertanggal 15 Juli 2026 sebagai panduan utama dalam mengawal kepatuhan wajib pajak di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil untuk memelihara kesinambungan kepatuhan wajib pajak dalam skema self assessment.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam rangka pembinaan kepada Wajib Pajak sehubungan dengan penerapan sistem self assessment perpajakan, perlu dilakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan yang berkesinambungan,&amp;quot; dikutip dari SE Dirjen Pajak.&#13;
&#13;
Skema pengawasan terintegrasi ini menyasar tiga kelompok sasaran utama, yaitu wajib pajak terdaftar, wajib pajak yang belum terdaftar, serta pengawasan berbasis kewilayahan.&#13;
&#13;
Dalam penerapannya, mekanisme pengawasan terhadap wajib pajak, baik yang sudah maupun belum terdaftar, dilakukan antara lain dengan meminta klarifikasi atau penjelasan atas data dan keterangan (SP2DK) yang telah dikantongi DJP.&#13;
&#13;
Ruang lingkup ini mencakup pula pemeriksaan atas objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), baik yang sudah terdata maupun yang belum tersentuh kewajiban pajak.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Struktur pengawasan dibedakan berdasarkan status pendaftaran wajib pajak. Untuk Wajib Pajak Terdaftar diperiksa melalui instrumen Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM).&#13;
&#13;
Kemudian untuk Wajib Pajak Belum Terdaftar ditindaklanjuti melalui program penjangkauan ekstensifikasi.&#13;
&#13;
Baca selengkapnya: Kemenkeu Resmi Libatkan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
