<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK: Dana SAL Rp381 Triliun di Himbara Tak Lagi Jadi Perdebatan&amp;nbsp;</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tidak lagi memicu perdebatan.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/07/21/320/3231311/ojk-dana-sal-rp381-triliun-di-himbara-tak-lagi-jadi-perdebatan-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/07/21/320/3231311/ojk-dana-sal-rp381-triliun-di-himbara-tak-lagi-jadi-perdebatan-nbsp"/><item><title>OJK: Dana SAL Rp381 Triliun di Himbara Tak Lagi Jadi Perdebatan&amp;nbsp;</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/07/21/320/3231311/ojk-dana-sal-rp381-triliun-di-himbara-tak-lagi-jadi-perdebatan-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/07/21/320/3231311/ojk-dana-sal-rp381-triliun-di-himbara-tak-lagi-jadi-perdebatan-nbsp</guid><pubDate>Selasa 21 Juli 2026 08:35 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/21/320/3231311/ojk-6cBN_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK: Dana SAL Rp381 Triliun di Himbara Tak Lagi Jadi Perdebatan&amp;nbsp;(Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/21/320/3231311/ojk-6cBN_large.jpg</image><title>OJK: Dana SAL Rp381 Triliun di Himbara Tak Lagi Jadi Perdebatan&amp;nbsp;(Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tidak lagi memicu perdebatan dalam Rapat Kerja Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Komisi XI DPR RI pada Senin (20/7/2026).&#13;
&#13;
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menjelaskan, isu tersebut tidak lagi diperdebatkan secara mendalam karena tidak ditemukan masalah penting, menyusul keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memperpanjang masa penempatan suntikan likuiditas senilai Rp381 triliun tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Enggak spesifik sih, enggak ada isu lagi lah karena kan sekarang sudah diputuskan oleh Menteri Keuangan diperpanjang, jadi enggak ada isu yang perlu diperdebatkan lagi sebetulnya,&amp;rdquo; kata Dian ke awak media di Kompleks Parlemen.&#13;
&#13;
Adapun rapat kerja KSSK bersama Komisi XI tersebut dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, serta Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu.&#13;
&#13;
Namun, OJK tetap memberikan masukan agar tenor penempatan SAL di perbankan pelat merah dapat diperpanjang guna menjaga ketahanan likuiditas industri. Adapun OJK menyerahkan penuh keputusan akhir di tangan Purbaya.&#13;
&#13;
Di sisi lain, OJK merekomendasikan agar proses penarikan dana SAL oleh pemerintah nantinya dilakukan secara berkala dan bertahap. Rekomendasi ini krusial mengingat adanya potensi ketidaksesuaian jangka waktu (mismatch) pada struktur perbankan, di mana Dana Pihak Ketiga (DPK) cenderung berjangka pendek sementara penyaluran kredit bersifat jangka panjang.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Karena perbankan itu pada umumnya mis-match, antara dana pihak ketiga dengan bebiayaan kredit itu kan jangka panjang, DPK biasanya jangka pendek kan, nah ini kan harus, kalau jumlahnya gede itu harus ada pentahapan Intinya itu,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Dian mengklarifikasi bahwa rapat KSSK kali ini baru sebatas meninjau perkembangan polemik penempatan SAL dan belum menetapkan keputusan formal baru terkait durasi perpanjangan tenor.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya kira kita tidak mengambil keputusan itu, tadi diskusi masih umum karena ini Pak Menteri (Purbaya) ada keperluan, nanti akan dilanjutkan mungkin berikutnya,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
Perlu diketahui, pemerintah saat ini menempatkan dana SAL mencapai Rp381 triliun di Himbara. Kebijakan likuiditas perbankan ini telah diinisiasi sejak September 2025 dengan alokasi awal sebesar Rp200 triliun dan berlanjut sepanjang 2026.&#13;
&#13;
Pada awal Juni 2026, Purbaya dan Gubernur BI sempat menyepakati penarikan SAL sebesar Rp110 triliun dari total Rp281 triliun yang tersimpan di Himbara untuk dipindahkan kembali ke rekening kas negara di BI. Sebagai kompensasinya, BI meningkatkan insentif remunerasi atas simpanan kas pemerintah di bank sentral.&#13;
&#13;
Namun, pasca penarikan tersebut, Purbaya memilih untuk menyalurkan kembali dana Rp100 triliun ke bank BUMN, ditambah injeksi likuiditas baru sebesar Rp100 triliun. Alhasil, akumulasi penempatan dana SAL di Himbara saat ini menggelembung menjadi Rp381 triliun.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tidak lagi memicu perdebatan dalam Rapat Kerja Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Komisi XI DPR RI pada Senin (20/7/2026).&#13;
&#13;
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menjelaskan, isu tersebut tidak lagi diperdebatkan secara mendalam karena tidak ditemukan masalah penting, menyusul keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memperpanjang masa penempatan suntikan likuiditas senilai Rp381 triliun tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Enggak spesifik sih, enggak ada isu lagi lah karena kan sekarang sudah diputuskan oleh Menteri Keuangan diperpanjang, jadi enggak ada isu yang perlu diperdebatkan lagi sebetulnya,&amp;rdquo; kata Dian ke awak media di Kompleks Parlemen.&#13;
&#13;
Adapun rapat kerja KSSK bersama Komisi XI tersebut dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, serta Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu.&#13;
&#13;
Namun, OJK tetap memberikan masukan agar tenor penempatan SAL di perbankan pelat merah dapat diperpanjang guna menjaga ketahanan likuiditas industri. Adapun OJK menyerahkan penuh keputusan akhir di tangan Purbaya.&#13;
&#13;
Di sisi lain, OJK merekomendasikan agar proses penarikan dana SAL oleh pemerintah nantinya dilakukan secara berkala dan bertahap. Rekomendasi ini krusial mengingat adanya potensi ketidaksesuaian jangka waktu (mismatch) pada struktur perbankan, di mana Dana Pihak Ketiga (DPK) cenderung berjangka pendek sementara penyaluran kredit bersifat jangka panjang.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Karena perbankan itu pada umumnya mis-match, antara dana pihak ketiga dengan bebiayaan kredit itu kan jangka panjang, DPK biasanya jangka pendek kan, nah ini kan harus, kalau jumlahnya gede itu harus ada pentahapan Intinya itu,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Dian mengklarifikasi bahwa rapat KSSK kali ini baru sebatas meninjau perkembangan polemik penempatan SAL dan belum menetapkan keputusan formal baru terkait durasi perpanjangan tenor.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya kira kita tidak mengambil keputusan itu, tadi diskusi masih umum karena ini Pak Menteri (Purbaya) ada keperluan, nanti akan dilanjutkan mungkin berikutnya,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
Perlu diketahui, pemerintah saat ini menempatkan dana SAL mencapai Rp381 triliun di Himbara. Kebijakan likuiditas perbankan ini telah diinisiasi sejak September 2025 dengan alokasi awal sebesar Rp200 triliun dan berlanjut sepanjang 2026.&#13;
&#13;
Pada awal Juni 2026, Purbaya dan Gubernur BI sempat menyepakati penarikan SAL sebesar Rp110 triliun dari total Rp281 triliun yang tersimpan di Himbara untuk dipindahkan kembali ke rekening kas negara di BI. Sebagai kompensasinya, BI meningkatkan insentif remunerasi atas simpanan kas pemerintah di bank sentral.&#13;
&#13;
Namun, pasca penarikan tersebut, Purbaya memilih untuk menyalurkan kembali dana Rp100 triliun ke bank BUMN, ditambah injeksi likuiditas baru sebesar Rp100 triliun. Alhasil, akumulasi penempatan dana SAL di Himbara saat ini menggelembung menjadi Rp381 triliun.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
