<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Purbaya Buka Opsi Ubah Status KEK demi Pusat Finansial Internasional di Bali</title><description>Opsi perubahan status wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk pembangunan Pusat Finansial Internasional Indonesia&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/07/21/320/3231450/purbaya-buka-opsi-ubah-status-kek-demi-pusat-finansial-internasional-di-bali</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/07/21/320/3231450/purbaya-buka-opsi-ubah-status-kek-demi-pusat-finansial-internasional-di-bali"/><item><title>Purbaya Buka Opsi Ubah Status KEK demi Pusat Finansial Internasional di Bali</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/07/21/320/3231450/purbaya-buka-opsi-ubah-status-kek-demi-pusat-finansial-internasional-di-bali</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/07/21/320/3231450/purbaya-buka-opsi-ubah-status-kek-demi-pusat-finansial-internasional-di-bali</guid><pubDate>Selasa 21 Juli 2026 19:04 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/21/320/3231450/purbaya-VxIK_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Soal Pembangunan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Bali. (foto: Okezone.com/IMG)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/21/320/3231450/purbaya-VxIK_large.jpg</image><title>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Soal Pembangunan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Bali. (foto: Okezone.com/IMG)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka opsi perubahan status wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk pembangunan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Bali. Dalam Undang-Undang PFII, terdapat ketentuan bahwa kawasan berstatus KEK tidak dapat menjadi lokasi PFII.&#13;
&#13;
Namun, menurut Purbaya, hal tersebut bukan menjadi kendala karena status KEK dapat diubah apabila diperlukan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi KEK dikecualikan. Kalau untuk saya sih KEK pun kan bisa diubah statusnya kalau enggak oke. Tapi jadi sebetulnya lebih fleksibel. Undang-undang enggak boleh KEK kan, masih ngotot nih, tapi status KEK bisa diubah, yang penting enggak boleh double. Jadi enggak masalah,&amp;quot; kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (21/7/2026).&#13;
&#13;
Menurut Purbaya, pemerintah belum menetapkan lokasi final PFII. Keputusan akan didasarkan pada proposal yang paling layak, termasuk membuka kemungkinan perubahan status KEK apabila kawasan tersebut dinilai paling sesuai untuk pengembangan pusat keuangan internasional.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tapi pada dasarnya kita akan lihat yang terbaik seperti apa. Yang jelas, infrastrukturnya harus bisa dibangun dengan mudah atau sebagian sudah tersedia, serta lokasinya menarik bagi investor asing,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Purbaya mengatakan saat ini terdapat sejumlah lokasi yang masuk dalam pembahasan, termasuk kawasan di Bali seperti Kura Kura Bali dan Sanur. Namun, seluruh usulan masih dalam tahap evaluasi dan belum ada keputusan resmi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada beberapa nama, ada yang dari utara, ada yang Kura Kura, ada yang Sanur, ada yang ini. Tapi kan belum clear proposal yang jelas seperti apa. Nanti kita lihat yang paling masuk akal, yang paling cepat bisa dijalankan, yang paling murah cost-nya bagi negara, dan yang paling bisa mendatangkan investor asing atau orang untuk menaruh uang di situ. Itu yang akan kita pilih,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Purbaya juga menepis anggapan bahwa penentuan lokasi sepenuhnya menjadi kewenangan Menteri Keuangan. Menurutnya, proses tersebut akan dilakukan melalui penilaian bersama oleh tim agar menghasilkan keputusan yang optimal.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bukan preferensi dari saya, nanti memang enggak sendirian saya. Belagu aja tadi Menteri Keuangan yang nentuin, tapi enggak sendirian. Pasti ada tim yang menilai itu supaya hasilnya optimal. Jadi bukan preferensi dari saya, bukan loh,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka opsi perubahan status wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk pembangunan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Bali. Dalam Undang-Undang PFII, terdapat ketentuan bahwa kawasan berstatus KEK tidak dapat menjadi lokasi PFII.&#13;
&#13;
Namun, menurut Purbaya, hal tersebut bukan menjadi kendala karena status KEK dapat diubah apabila diperlukan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi KEK dikecualikan. Kalau untuk saya sih KEK pun kan bisa diubah statusnya kalau enggak oke. Tapi jadi sebetulnya lebih fleksibel. Undang-undang enggak boleh KEK kan, masih ngotot nih, tapi status KEK bisa diubah, yang penting enggak boleh double. Jadi enggak masalah,&amp;quot; kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (21/7/2026).&#13;
&#13;
Menurut Purbaya, pemerintah belum menetapkan lokasi final PFII. Keputusan akan didasarkan pada proposal yang paling layak, termasuk membuka kemungkinan perubahan status KEK apabila kawasan tersebut dinilai paling sesuai untuk pengembangan pusat keuangan internasional.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tapi pada dasarnya kita akan lihat yang terbaik seperti apa. Yang jelas, infrastrukturnya harus bisa dibangun dengan mudah atau sebagian sudah tersedia, serta lokasinya menarik bagi investor asing,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Purbaya mengatakan saat ini terdapat sejumlah lokasi yang masuk dalam pembahasan, termasuk kawasan di Bali seperti Kura Kura Bali dan Sanur. Namun, seluruh usulan masih dalam tahap evaluasi dan belum ada keputusan resmi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada beberapa nama, ada yang dari utara, ada yang Kura Kura, ada yang Sanur, ada yang ini. Tapi kan belum clear proposal yang jelas seperti apa. Nanti kita lihat yang paling masuk akal, yang paling cepat bisa dijalankan, yang paling murah cost-nya bagi negara, dan yang paling bisa mendatangkan investor asing atau orang untuk menaruh uang di situ. Itu yang akan kita pilih,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Purbaya juga menepis anggapan bahwa penentuan lokasi sepenuhnya menjadi kewenangan Menteri Keuangan. Menurutnya, proses tersebut akan dilakukan melalui penilaian bersama oleh tim agar menghasilkan keputusan yang optimal.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bukan preferensi dari saya, nanti memang enggak sendirian saya. Belagu aja tadi Menteri Keuangan yang nentuin, tapi enggak sendirian. Pasti ada tim yang menilai itu supaya hasilnya optimal. Jadi bukan preferensi dari saya, bukan loh,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
