<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Purbaya Janji Sesuaikan Aturan KEK agar Produsen Listrik Dalam Negeri Bisa Bersaing</title><description>Pemerintah akan menyesuaikan regulasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk memastikan terciptanya iklim persaingan yang adil&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/07/23/320/3231956/purbaya-janji-sesuaikan-aturan-kek-agar-produsen-listrik-dalam-negeri-bisa-bersaing</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/07/23/320/3231956/purbaya-janji-sesuaikan-aturan-kek-agar-produsen-listrik-dalam-negeri-bisa-bersaing"/><item><title>Purbaya Janji Sesuaikan Aturan KEK agar Produsen Listrik Dalam Negeri Bisa Bersaing</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/07/23/320/3231956/purbaya-janji-sesuaikan-aturan-kek-agar-produsen-listrik-dalam-negeri-bisa-bersaing</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/07/23/320/3231956/purbaya-janji-sesuaikan-aturan-kek-agar-produsen-listrik-dalam-negeri-bisa-bersaing</guid><pubDate>Kamis 23 Juli 2026 19:10 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/23/320/3231956/purbaya-QuRJ_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Soal Penyesuaian Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). (Foto :Okezone.com/IMG)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/23/320/3231956/purbaya-QuRJ_large.jpg</image><title>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Soal Penyesuaian Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). (Foto :Okezone.com/IMG)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah akan menyesuaikan regulasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk memastikan terciptanya iklim persaingan yang adil (fair level playing field) bagi produsen peralatan listrik di dalam negeri.&#13;
&#13;
Langkah tersebut dilakukan untuk merespons maraknya praktik bundling oleh investor atau grup usaha tertentu di KEK yang dinilai membatasi masuknya produk-produk komponen lokal yang telah memenuhi standar penyerapan industri nasional.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kesimpulannya, akan kita sesuaikan peraturannya supaya akses perusahaan yang punya pabrik di sini, yang punya tegangan lebih tinggi, 40 persen tadi kan kita kira rata-rata, itu mempunyai akses yang sama ke kawasan KEK,&amp;quot; ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai sidang debottlenecking, Kamis (23/7/2026).&#13;
&#13;
Purbaya menyoroti pola pengadaan barang dalam kawasan terpadu yang kerap mengunci penggunaan produk dari grup tertentu saja tanpa memberikan kesempatan bersaing secara terbuka kepada produsen lain yang beroperasi di Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena mereka ada kecenderungan sekarang, perusahaan sana segala macam bundling. Artinya, dia tahu yang lain lebih murah atau lebih mahal, pokoknya tidak mau, grupnya dia masuk sini. Bagus dan jeleknya, bagusnya untuk murah untuk investornya, jeleknya adalah untuk produsen-produsen kita,&amp;quot; jelas Purbaya.&#13;
&#13;
Menurut Purbaya, kondisi tersebut berdampak buruk terhadap kelangsungan industri domestik karena menutup ruang kompetisi yang sehat di kawasan-kawasan strategis.&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu soalnya tidak bisa bersaing secara fair, karena kapasitas di KEK. Nanti kita atur supaya produsen-produsen dalam negeri, walaupun perusahaan asing yang sudah punya pabrik di sini, mempunyai kesempatan yang sama untuk bersaing di kawasan KEK,&amp;quot; tegas Purbaya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, terdapat aduan terkait isu ketimpangan persaingan (unfair level playing field) dalam pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang disampaikan oleh industri nasional.&#13;
&#13;
Anggota Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Indonesia (APPI), PT Schneider Indonesia, menilai terdapat ketimpangan persaingan dalam pembangunan KEK. Kondisi tersebut berdampak pada rendahnya penyerapan produk industri dalam negeri pada proyek-proyek pembangunan infrastruktur dasar di kawasan tersebut.&#13;
&#13;
Padahal, PT Schneider Indonesia telah menanamkan investasi signifikan di Indonesia dan meningkatkan capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hingga melampaui 40 persen.&#13;
&#13;
Praktik persaingan yang tidak setara tersebut dikhawatirkan dapat menghambat optimalisasi kapasitas produksi pabrik dalam negeri yang telah memenuhi ketentuan TKDN pemerintah.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah akan menyesuaikan regulasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk memastikan terciptanya iklim persaingan yang adil (fair level playing field) bagi produsen peralatan listrik di dalam negeri.&#13;
&#13;
Langkah tersebut dilakukan untuk merespons maraknya praktik bundling oleh investor atau grup usaha tertentu di KEK yang dinilai membatasi masuknya produk-produk komponen lokal yang telah memenuhi standar penyerapan industri nasional.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kesimpulannya, akan kita sesuaikan peraturannya supaya akses perusahaan yang punya pabrik di sini, yang punya tegangan lebih tinggi, 40 persen tadi kan kita kira rata-rata, itu mempunyai akses yang sama ke kawasan KEK,&amp;quot; ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai sidang debottlenecking, Kamis (23/7/2026).&#13;
&#13;
Purbaya menyoroti pola pengadaan barang dalam kawasan terpadu yang kerap mengunci penggunaan produk dari grup tertentu saja tanpa memberikan kesempatan bersaing secara terbuka kepada produsen lain yang beroperasi di Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena mereka ada kecenderungan sekarang, perusahaan sana segala macam bundling. Artinya, dia tahu yang lain lebih murah atau lebih mahal, pokoknya tidak mau, grupnya dia masuk sini. Bagus dan jeleknya, bagusnya untuk murah untuk investornya, jeleknya adalah untuk produsen-produsen kita,&amp;quot; jelas Purbaya.&#13;
&#13;
Menurut Purbaya, kondisi tersebut berdampak buruk terhadap kelangsungan industri domestik karena menutup ruang kompetisi yang sehat di kawasan-kawasan strategis.&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu soalnya tidak bisa bersaing secara fair, karena kapasitas di KEK. Nanti kita atur supaya produsen-produsen dalam negeri, walaupun perusahaan asing yang sudah punya pabrik di sini, mempunyai kesempatan yang sama untuk bersaing di kawasan KEK,&amp;quot; tegas Purbaya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, terdapat aduan terkait isu ketimpangan persaingan (unfair level playing field) dalam pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang disampaikan oleh industri nasional.&#13;
&#13;
Anggota Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Indonesia (APPI), PT Schneider Indonesia, menilai terdapat ketimpangan persaingan dalam pembangunan KEK. Kondisi tersebut berdampak pada rendahnya penyerapan produk industri dalam negeri pada proyek-proyek pembangunan infrastruktur dasar di kawasan tersebut.&#13;
&#13;
Padahal, PT Schneider Indonesia telah menanamkan investasi signifikan di Indonesia dan meningkatkan capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hingga melampaui 40 persen.&#13;
&#13;
Praktik persaingan yang tidak setara tersebut dikhawatirkan dapat menghambat optimalisasi kapasitas produksi pabrik dalam negeri yang telah memenuhi ketentuan TKDN pemerintah.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
