<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Ojol Segera Terbit, Pendapatan Driver dan Keberlanjutan Aplikator Jadi Perhatian</title><description>Pemerintah tidak hanya melihat aspek pendapatan dan hak pelaku jasa transportasi, tetapi juga memastikan keberlanjutan perusahaan&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/07/23/320/3231964/aturan-ojol-segera-terbit-pendapatan-driver-dan-keberlanjutan-aplikator-jadi-perhatian</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/07/23/320/3231964/aturan-ojol-segera-terbit-pendapatan-driver-dan-keberlanjutan-aplikator-jadi-perhatian"/><item><title>Aturan Ojol Segera Terbit, Pendapatan Driver dan Keberlanjutan Aplikator Jadi Perhatian</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/07/23/320/3231964/aturan-ojol-segera-terbit-pendapatan-driver-dan-keberlanjutan-aplikator-jadi-perhatian</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/07/23/320/3231964/aturan-ojol-segera-terbit-pendapatan-driver-dan-keberlanjutan-aplikator-jadi-perhatian</guid><pubDate>Kamis 23 Juli 2026 22:03 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/23/320/3231964/ojol-3JNr_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemerintah menilai pengaturan biaya layanan atau platform fee pada layanan ojek online (ojol) perlu mempertimbangkan keberlangsungan seluruh ekosistem. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/23/320/3231964/ojol-3JNr_large.jpg</image><title>Pemerintah menilai pengaturan biaya layanan atau platform fee pada layanan ojek online (ojol) perlu mempertimbangkan keberlangsungan seluruh ekosistem. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; Pemerintah menilai pengaturan biaya layanan atau platform fee pada layanan ojek online (ojol) perlu mempertimbangkan keberlangsungan seluruh ekosistem, mulai dari pendapatan mitra pengemudi, hak konsumen, hingga kondisi perusahaan penyedia platform.&#13;
&#13;
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah tidak hanya melihat aspek pendapatan dan hak pelaku jasa transportasi, tetapi juga memastikan keberlanjutan perusahaan yang menjadi bagian dari ekosistem digital tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ini bagian dari bagaimana kita memastikan ekosistem transportasi yang terwujud dalam kegiatan ekonomi berbentuk jasa transportasi terlindungi, baik dari sisi pendapatan, hak-hak yang melekat, maupun kepastian masa depannya,&amp;rdquo; ujar Prasetyo, Kamis (23/7/2026).&#13;
&#13;
Menurut Prasetyo, pemerintah juga mempertimbangkan kondisi perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi. Pasalnya, keberlangsungan perusahaan akan berpengaruh terhadap layanan dan para mitra yang bergantung pada platform tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Perusahaan-perusahaan jasa transportasi juga bisa, karena keadaan tertentu, terpengaruh performa perusahaannya. Hal ini juga dipikirkan oleh pemerintah,&amp;rdquo; lanjutnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, pemerintah tengah membahas pengaturan komisi atau platform fee ojek online melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Kebijakan tersebut mencuat setelah penerapan batas komisi maksimal perusahaan aplikator sebesar 8 persen mulai 1 Juli 2026.&#13;
&#13;
Platform Fee Jadi Sumber Pendanaan Ekosistem Digital&#13;
&#13;
Direktur Pusat Kebijakan dan Manajemen Publik, School of Business and Management Institut Teknologi Bandung (SBM ITB), Yudo Anggoro, mengatakan platform fee merupakan komponen biaya yang umum diterapkan dalam berbagai layanan digital, termasuk transportasi online.&#13;
&#13;
Menurutnya, biaya tersebut tidak hanya menjadi sumber pendapatan perusahaan, tetapi juga digunakan untuk membiayai infrastruktur teknologi, keamanan transaksi, layanan pelanggan, hingga pengembangan fitur yang mendukung aktivitas pengguna dan mitra pengemudi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Platform tidak hanya mempertemukan penjual dan pembeli, tetapi juga menyediakan infrastruktur teknologi, sistem pembayaran, keamanan transaksi, layanan pelanggan, serta inovasi yang terus berkembang. Karena itu, platform fee pada prinsipnya merupakan praktik bisnis yang wajar selama diterapkan secara transparan dan kompetitif,&amp;rdquo; ujar Yudo.&#13;
&#13;
Ia mengibaratkan platform fee sebagai bahan bakar yang menjaga operasional ekosistem digital. Tanpa biaya tersebut, kemampuan perusahaan untuk melakukan pengembangan teknologi dan meningkatkan kualitas layanan dapat berkurang.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Platform fee dapat dianalogikan sebagai &amp;lsquo;bensin&amp;rsquo; untuk menjaga kelangsungan ekosistem digital, meskipun tentu harus dipahami secara proporsional,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tanpa platform fee, kemampuan platform untuk berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan akan berkurang. Namun, sebagaimana bensin, pengguna juga akan memperhatikan apakah &amp;lsquo;harga&amp;rsquo; yang dibayar masih memberikan manfaat yang sepadan,&amp;rdquo; lanjutnya.&#13;
&#13;
Pembatasan Terlalu Ketat Bisa Berdampak ke Driver&#13;
&#13;
Yudo menjelaskan, perusahaan biasanya mempertimbangkan sejumlah faktor dalam menentukan besaran platform fee, seperti biaya operasional teknologi, kebutuhan investasi, tingkat persaingan, nilai manfaat bagi pengguna, hingga daya beli masyarakat.&#13;
&#13;
Menurutnya, pembatasan platform fee yang terlalu ketat berpotensi memengaruhi kemampuan perusahaan dalam memberikan layanan pendukung bagi ekosistem, termasuk program yang berdampak kepada mitra pengemudi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jika biaya dianggap terlalu tinggi dibanding manfaat yang diterima, konsumen relatif mudah berpindah ke platform lain. Oleh karena itu, perusahaan memiliki insentif untuk menjaga agar platform fee tetap berada pada tingkat yang dapat diterima pasar,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Ia menilai kebijakan yang membatasi biaya layanan secara kaku dapat menimbulkan dampak lanjutan, seperti berkurangnya investasi teknologi, promosi, hingga pengembangan layanan yang selama ini mendukung aktivitas mitra pengemudi.&#13;
&#13;
Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat berdampak terhadap seluruh pihak. Konsumen berpotensi mendapatkan layanan yang kurang inovatif, sementara mitra pengemudi dapat menghadapi penurunan permintaan apabila berbagai program pendukung dari platform berkurang.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Setiap regulasi tentu memiliki trade-off. Karena itu, kebijakan sebaiknya mempertimbangkan keberlanjutan seluruh pihak secara seimbang,&amp;rdquo; kata Yudo.&#13;
&#13;
Regulasi Perlu Jaga Keseimbangan Ekosistem&#13;
&#13;
Yudo mengatakan pemerintah perlu memastikan kebijakan platform fee tetap mengedepankan transparansi biaya, persaingan usaha yang sehat, dan perlindungan konsumen, tanpa menghilangkan ruang bagi perusahaan untuk berinovasi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tujuan kebijakan seharusnya bukan hanya mengoptimalkan manfaat bagi satu kelompok, tetapi memastikan seluruh ekosistem digital&amp;mdash;konsumen, mitra pengemudi, pelaku usaha, dan perusahaan platform&amp;mdash;dapat tumbuh secara berkelanjutan,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; Pemerintah menilai pengaturan biaya layanan atau platform fee pada layanan ojek online (ojol) perlu mempertimbangkan keberlangsungan seluruh ekosistem, mulai dari pendapatan mitra pengemudi, hak konsumen, hingga kondisi perusahaan penyedia platform.&#13;
&#13;
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah tidak hanya melihat aspek pendapatan dan hak pelaku jasa transportasi, tetapi juga memastikan keberlanjutan perusahaan yang menjadi bagian dari ekosistem digital tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ini bagian dari bagaimana kita memastikan ekosistem transportasi yang terwujud dalam kegiatan ekonomi berbentuk jasa transportasi terlindungi, baik dari sisi pendapatan, hak-hak yang melekat, maupun kepastian masa depannya,&amp;rdquo; ujar Prasetyo, Kamis (23/7/2026).&#13;
&#13;
Menurut Prasetyo, pemerintah juga mempertimbangkan kondisi perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi. Pasalnya, keberlangsungan perusahaan akan berpengaruh terhadap layanan dan para mitra yang bergantung pada platform tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Perusahaan-perusahaan jasa transportasi juga bisa, karena keadaan tertentu, terpengaruh performa perusahaannya. Hal ini juga dipikirkan oleh pemerintah,&amp;rdquo; lanjutnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, pemerintah tengah membahas pengaturan komisi atau platform fee ojek online melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Kebijakan tersebut mencuat setelah penerapan batas komisi maksimal perusahaan aplikator sebesar 8 persen mulai 1 Juli 2026.&#13;
&#13;
Platform Fee Jadi Sumber Pendanaan Ekosistem Digital&#13;
&#13;
Direktur Pusat Kebijakan dan Manajemen Publik, School of Business and Management Institut Teknologi Bandung (SBM ITB), Yudo Anggoro, mengatakan platform fee merupakan komponen biaya yang umum diterapkan dalam berbagai layanan digital, termasuk transportasi online.&#13;
&#13;
Menurutnya, biaya tersebut tidak hanya menjadi sumber pendapatan perusahaan, tetapi juga digunakan untuk membiayai infrastruktur teknologi, keamanan transaksi, layanan pelanggan, hingga pengembangan fitur yang mendukung aktivitas pengguna dan mitra pengemudi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Platform tidak hanya mempertemukan penjual dan pembeli, tetapi juga menyediakan infrastruktur teknologi, sistem pembayaran, keamanan transaksi, layanan pelanggan, serta inovasi yang terus berkembang. Karena itu, platform fee pada prinsipnya merupakan praktik bisnis yang wajar selama diterapkan secara transparan dan kompetitif,&amp;rdquo; ujar Yudo.&#13;
&#13;
Ia mengibaratkan platform fee sebagai bahan bakar yang menjaga operasional ekosistem digital. Tanpa biaya tersebut, kemampuan perusahaan untuk melakukan pengembangan teknologi dan meningkatkan kualitas layanan dapat berkurang.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Platform fee dapat dianalogikan sebagai &amp;lsquo;bensin&amp;rsquo; untuk menjaga kelangsungan ekosistem digital, meskipun tentu harus dipahami secara proporsional,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tanpa platform fee, kemampuan platform untuk berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan akan berkurang. Namun, sebagaimana bensin, pengguna juga akan memperhatikan apakah &amp;lsquo;harga&amp;rsquo; yang dibayar masih memberikan manfaat yang sepadan,&amp;rdquo; lanjutnya.&#13;
&#13;
Pembatasan Terlalu Ketat Bisa Berdampak ke Driver&#13;
&#13;
Yudo menjelaskan, perusahaan biasanya mempertimbangkan sejumlah faktor dalam menentukan besaran platform fee, seperti biaya operasional teknologi, kebutuhan investasi, tingkat persaingan, nilai manfaat bagi pengguna, hingga daya beli masyarakat.&#13;
&#13;
Menurutnya, pembatasan platform fee yang terlalu ketat berpotensi memengaruhi kemampuan perusahaan dalam memberikan layanan pendukung bagi ekosistem, termasuk program yang berdampak kepada mitra pengemudi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jika biaya dianggap terlalu tinggi dibanding manfaat yang diterima, konsumen relatif mudah berpindah ke platform lain. Oleh karena itu, perusahaan memiliki insentif untuk menjaga agar platform fee tetap berada pada tingkat yang dapat diterima pasar,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Ia menilai kebijakan yang membatasi biaya layanan secara kaku dapat menimbulkan dampak lanjutan, seperti berkurangnya investasi teknologi, promosi, hingga pengembangan layanan yang selama ini mendukung aktivitas mitra pengemudi.&#13;
&#13;
Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat berdampak terhadap seluruh pihak. Konsumen berpotensi mendapatkan layanan yang kurang inovatif, sementara mitra pengemudi dapat menghadapi penurunan permintaan apabila berbagai program pendukung dari platform berkurang.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Setiap regulasi tentu memiliki trade-off. Karena itu, kebijakan sebaiknya mempertimbangkan keberlanjutan seluruh pihak secara seimbang,&amp;rdquo; kata Yudo.&#13;
&#13;
Regulasi Perlu Jaga Keseimbangan Ekosistem&#13;
&#13;
Yudo mengatakan pemerintah perlu memastikan kebijakan platform fee tetap mengedepankan transparansi biaya, persaingan usaha yang sehat, dan perlindungan konsumen, tanpa menghilangkan ruang bagi perusahaan untuk berinovasi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tujuan kebijakan seharusnya bukan hanya mengoptimalkan manfaat bagi satu kelompok, tetapi memastikan seluruh ekosistem digital&amp;mdash;konsumen, mitra pengemudi, pelaku usaha, dan perusahaan platform&amp;mdash;dapat tumbuh secara berkelanjutan,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
