<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Purbaya Soal Universal Banking: Sebenarnya Bank RI Sudah Seperti Itu Sekarang</title><description>Sebelumnya, disebutkan bahwa UU P2SK membuka ruang bagi pengembangan konsep universal banking.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/07/23/320/3231971/purbaya-soal-universal-banking-sebenarnya-bank-ri-sudah-seperti-itu-sekarang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/07/23/320/3231971/purbaya-soal-universal-banking-sebenarnya-bank-ri-sudah-seperti-itu-sekarang"/><item><title>Purbaya Soal Universal Banking: Sebenarnya Bank RI Sudah Seperti Itu Sekarang</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/07/23/320/3231971/purbaya-soal-universal-banking-sebenarnya-bank-ri-sudah-seperti-itu-sekarang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/07/23/320/3231971/purbaya-soal-universal-banking-sebenarnya-bank-ri-sudah-seperti-itu-sekarang</guid><pubDate>Kamis 23 Juli 2026 20:35 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/23/320/3231971/purbaya-zGXi_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai keberadaan aturan khusus yang mengatur penerapan model universal banking. (Foto: Okezone.com/IMG)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/23/320/3231971/purbaya-zGXi_large.jpg</image><title>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai keberadaan aturan khusus yang mengatur penerapan model universal banking. (Foto: Okezone.com/IMG)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai keberadaan aturan khusus yang mengatur penerapan model universal banking dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).&#13;
&#13;
Sebelumnya, disebutkan bahwa UU P2SK membuka ruang bagi pengembangan konsep universal banking.&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu kan P2SK ya. Jadi yang ini saya enggak tahu, enggak ada kayaknya di P2SK secara khusus ada universal banking di situ. Nanti kita lihat deh,&amp;quot; kata Purbaya kepada awak media di Istana Kepresidenan, Kamis (23/7/2026).&#13;
&#13;
Purbaya mengingatkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang sempat mendiskusikan konsep tersebut. Kendati demikian, pembahasan itu belum menghasilkan keputusan akhir lantaran terdapat perbedaan pandangan di antara otoritas keuangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Waktu itu belum diputus kalau enggak salah. Karena itu ada pandangan dari Gubernur Bank Sentral yang agak beda dengan OJK. Tapi nanti kita lihat seperti apa,&amp;quot; kata Purbaya.&#13;
&#13;
Meski demikian, Bendahara Negara tersebut menilai sejumlah perbankan nasional sebenarnya telah menerapkan skema yang serupa dalam operasional bisnis mereka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kan sebenarnya sudah ada yang seperti itu sekarang. Apakah perlu diformalkan, saya enggak tahu. Nanti kita lihat lagi seperti apa. Tapi yang waktu itu kayaknya masih belum disetujui,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan universal banking merupakan konsep perbankan modern, di mana satu lembaga bank dapat menyediakan beragam jenis layanan keuangan secara terpadu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tidak hanya menghimpun dana dan menyalurkan kredit seperti bank di Indonesia pada umumnya saat ini, bank dalam model ini juga dapat melakukan kegiatan jasa keuangan lainnya dengan persetujuan OJK,&amp;quot; kata Dian dalam jawaban tertulis konferensi pers RDKB Juni 2026.&#13;
&#13;
Selain menghimpun dana dan menyalurkan kredit konvensional, bank dalam skema ini juga dapat menjalankan aktivitas jasa keuangan lainnya atas izin OJK, sehingga berperan sebagai one-stop financial services bagi nasabah individu hingga korporasi.&#13;
&#13;
OJK menegaskan bahwa penerapan model ini tidak akan diberlakukan secara seragam, melainkan mempertimbangkan tingkat kesiapan internal serta kapasitas masing-masing bank.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai keberadaan aturan khusus yang mengatur penerapan model universal banking dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).&#13;
&#13;
Sebelumnya, disebutkan bahwa UU P2SK membuka ruang bagi pengembangan konsep universal banking.&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu kan P2SK ya. Jadi yang ini saya enggak tahu, enggak ada kayaknya di P2SK secara khusus ada universal banking di situ. Nanti kita lihat deh,&amp;quot; kata Purbaya kepada awak media di Istana Kepresidenan, Kamis (23/7/2026).&#13;
&#13;
Purbaya mengingatkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang sempat mendiskusikan konsep tersebut. Kendati demikian, pembahasan itu belum menghasilkan keputusan akhir lantaran terdapat perbedaan pandangan di antara otoritas keuangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Waktu itu belum diputus kalau enggak salah. Karena itu ada pandangan dari Gubernur Bank Sentral yang agak beda dengan OJK. Tapi nanti kita lihat seperti apa,&amp;quot; kata Purbaya.&#13;
&#13;
Meski demikian, Bendahara Negara tersebut menilai sejumlah perbankan nasional sebenarnya telah menerapkan skema yang serupa dalam operasional bisnis mereka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kan sebenarnya sudah ada yang seperti itu sekarang. Apakah perlu diformalkan, saya enggak tahu. Nanti kita lihat lagi seperti apa. Tapi yang waktu itu kayaknya masih belum disetujui,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan universal banking merupakan konsep perbankan modern, di mana satu lembaga bank dapat menyediakan beragam jenis layanan keuangan secara terpadu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tidak hanya menghimpun dana dan menyalurkan kredit seperti bank di Indonesia pada umumnya saat ini, bank dalam model ini juga dapat melakukan kegiatan jasa keuangan lainnya dengan persetujuan OJK,&amp;quot; kata Dian dalam jawaban tertulis konferensi pers RDKB Juni 2026.&#13;
&#13;
Selain menghimpun dana dan menyalurkan kredit konvensional, bank dalam skema ini juga dapat menjalankan aktivitas jasa keuangan lainnya atas izin OJK, sehingga berperan sebagai one-stop financial services bagi nasabah individu hingga korporasi.&#13;
&#13;
OJK menegaskan bahwa penerapan model ini tidak akan diberlakukan secara seragam, melainkan mempertimbangkan tingkat kesiapan internal serta kapasitas masing-masing bank.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
