<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tips Beli Rumah Pertama: Jangan Cuma Hitung DP, Ada Diskon BPHTB 50 Persen</title><description>Calon pembeli juga perlu memperhitungkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menjadi salah satu komponen biaya&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/07/23/470/3231972/tips-beli-rumah-pertama-jangan-cuma-hitung-dp-ada-diskon-bphtb-50-persen</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/07/23/470/3231972/tips-beli-rumah-pertama-jangan-cuma-hitung-dp-ada-diskon-bphtb-50-persen"/><item><title>Tips Beli Rumah Pertama: Jangan Cuma Hitung DP, Ada Diskon BPHTB 50 Persen</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/07/23/470/3231972/tips-beli-rumah-pertama-jangan-cuma-hitung-dp-ada-diskon-bphtb-50-persen</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/07/23/470/3231972/tips-beli-rumah-pertama-jangan-cuma-hitung-dp-ada-diskon-bphtb-50-persen</guid><pubDate>Kamis 23 Juli 2026 20:38 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/23/470/3231972/rumah-Wf6E_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Membeli rumah pertama bukan hanya soal menyiapkan uang muka (down payment/DP), cicilan KPR, atau biaya notaris. (Foto: Okezone.com/PU)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/23/470/3231972/rumah-Wf6E_large.jpg</image><title> Membeli rumah pertama bukan hanya soal menyiapkan uang muka (down payment/DP), cicilan KPR, atau biaya notaris. (Foto: Okezone.com/PU)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Membeli rumah pertama bukan hanya soal menyiapkan uang muka (down payment/DP), cicilan KPR, atau biaya notaris. Calon pembeli juga perlu memperhitungkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menjadi salah satu komponen biaya saat proses transaksi properti.&#13;
&#13;
Kabar baiknya, pemerintah memberikan fasilitas pengurangan BPHTB sebesar 50% bagi masyarakat yang membeli rumah pertama dengan syarat tertentu.&#13;
&#13;
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, mengatakan fasilitas tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah agar masyarakat lebih mudah memiliki hunian pertama.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pengurangan BPHTB sebesar 50 persen ini diberikan kepada warga ber-KTP DKI Jakarta yang memenuhi persyaratan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 450 Tahun 2026. Harapannya, beban biaya awal saat membeli rumah pertama bisa menjadi lebih ringan,&amp;quot; ujar Morris, Kamis (23/7/2026).&#13;
&#13;
BPHTB Jadi Biaya yang Perlu Diperhitungkan&#13;
&#13;
BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk melalui transaksi jual beli rumah.&#13;
&#13;
Besaran BPHTB dihitung sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).&#13;
&#13;
Artinya, selain menyiapkan DP dan biaya administrasi lainnya, calon pembeli rumah juga perlu memasukkan BPHTB dalam perencanaan anggaran.&#13;
&#13;
Pengurangan BPHTB Bisa Menghemat Jutaan Rupiah&#13;
&#13;
Sebagai ilustrasi, apabila seseorang membeli rumah pertama senilai Rp500 juta dengan asumsi NPOPTKP sebesar Rp250 juta, maka BPHTB normal yang harus dibayar sebesar:&#13;
&#13;
5% &amp;times; (Rp500 juta - Rp250 juta) = Rp12,5 juta.&#13;
&#13;
Melalui fasilitas pengurangan BPHTB 50%, jumlah yang dibayarkan menjadi hanya Rp6,25 juta.&#13;
&#13;
Penghematan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan lain, seperti biaya pindahan, pengurusan dokumen, membeli perlengkapan rumah, maupun renovasi ringan.&#13;
&#13;
Tidak Semua Pembeli Bisa Mendapatkan Fasilitas Ini&#13;
&#13;
Morris menjelaskan, pengurangan BPHTB tidak berlaku untuk seluruh transaksi properti. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:&#13;
&#13;
memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta;&#13;
berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah;&#13;
merupakan pembelian rumah atau satuan rumah susun pertama;&#13;
transaksi dilakukan melalui jual beli;&#13;
objek berupa rumah tapak atau satuan rumah susun; dan&#13;
Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) maksimal Rp500 juta.&#13;
&#13;
Fasilitas tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 450 Tahun 2026.&#13;
&#13;
Pengurangan Diberikan Otomatis&#13;
&#13;
Salah satu kemudahan dari kebijakan ini adalah masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk memperoleh pengurangan BPHTB.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sepanjang seluruh persyaratan telah dipenuhi, pengurangan BPHTB diberikan secara otomatis sehingga masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan secara terpisah,&amp;quot; kata Morris.&#13;
&#13;
Meski demikian, calon pembeli tetap perlu memastikan seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi sebelum transaksi dilakukan.&#13;
&#13;
Hanya Berlaku Sekali untuk Rumah Pertama&#13;
&#13;
Pengurangan BPHTB sebesar 50% hanya dapat dimanfaatkan satu kali, yakni saat memperoleh rumah pertama.&#13;
&#13;
Artinya, masyarakat yang sebelumnya telah memiliki atau pernah membeli rumah tidak lagi memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas tersebut.&#13;
&#13;
Karena itu, calon pembeli rumah pertama di Jakarta disarankan memahami ketentuan sejak awal agar dapat memanfaatkan insentif tersebut secara optimal sekaligus menyusun perencanaan biaya pembelian rumah dengan lebih matang.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Membeli rumah pertama bukan hanya soal menyiapkan uang muka (down payment/DP), cicilan KPR, atau biaya notaris. Calon pembeli juga perlu memperhitungkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menjadi salah satu komponen biaya saat proses transaksi properti.&#13;
&#13;
Kabar baiknya, pemerintah memberikan fasilitas pengurangan BPHTB sebesar 50% bagi masyarakat yang membeli rumah pertama dengan syarat tertentu.&#13;
&#13;
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, mengatakan fasilitas tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah agar masyarakat lebih mudah memiliki hunian pertama.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pengurangan BPHTB sebesar 50 persen ini diberikan kepada warga ber-KTP DKI Jakarta yang memenuhi persyaratan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 450 Tahun 2026. Harapannya, beban biaya awal saat membeli rumah pertama bisa menjadi lebih ringan,&amp;quot; ujar Morris, Kamis (23/7/2026).&#13;
&#13;
BPHTB Jadi Biaya yang Perlu Diperhitungkan&#13;
&#13;
BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk melalui transaksi jual beli rumah.&#13;
&#13;
Besaran BPHTB dihitung sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).&#13;
&#13;
Artinya, selain menyiapkan DP dan biaya administrasi lainnya, calon pembeli rumah juga perlu memasukkan BPHTB dalam perencanaan anggaran.&#13;
&#13;
Pengurangan BPHTB Bisa Menghemat Jutaan Rupiah&#13;
&#13;
Sebagai ilustrasi, apabila seseorang membeli rumah pertama senilai Rp500 juta dengan asumsi NPOPTKP sebesar Rp250 juta, maka BPHTB normal yang harus dibayar sebesar:&#13;
&#13;
5% &amp;times; (Rp500 juta - Rp250 juta) = Rp12,5 juta.&#13;
&#13;
Melalui fasilitas pengurangan BPHTB 50%, jumlah yang dibayarkan menjadi hanya Rp6,25 juta.&#13;
&#13;
Penghematan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan lain, seperti biaya pindahan, pengurusan dokumen, membeli perlengkapan rumah, maupun renovasi ringan.&#13;
&#13;
Tidak Semua Pembeli Bisa Mendapatkan Fasilitas Ini&#13;
&#13;
Morris menjelaskan, pengurangan BPHTB tidak berlaku untuk seluruh transaksi properti. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:&#13;
&#13;
memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta;&#13;
berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah;&#13;
merupakan pembelian rumah atau satuan rumah susun pertama;&#13;
transaksi dilakukan melalui jual beli;&#13;
objek berupa rumah tapak atau satuan rumah susun; dan&#13;
Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) maksimal Rp500 juta.&#13;
&#13;
Fasilitas tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 450 Tahun 2026.&#13;
&#13;
Pengurangan Diberikan Otomatis&#13;
&#13;
Salah satu kemudahan dari kebijakan ini adalah masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk memperoleh pengurangan BPHTB.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sepanjang seluruh persyaratan telah dipenuhi, pengurangan BPHTB diberikan secara otomatis sehingga masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan secara terpisah,&amp;quot; kata Morris.&#13;
&#13;
Meski demikian, calon pembeli tetap perlu memastikan seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi sebelum transaksi dilakukan.&#13;
&#13;
Hanya Berlaku Sekali untuk Rumah Pertama&#13;
&#13;
Pengurangan BPHTB sebesar 50% hanya dapat dimanfaatkan satu kali, yakni saat memperoleh rumah pertama.&#13;
&#13;
Artinya, masyarakat yang sebelumnya telah memiliki atau pernah membeli rumah tidak lagi memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas tersebut.&#13;
&#13;
Karena itu, calon pembeli rumah pertama di Jakarta disarankan memahami ketentuan sejak awal agar dapat memanfaatkan insentif tersebut secara optimal sekaligus menyusun perencanaan biaya pembelian rumah dengan lebih matang.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
