<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Fakta Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan Awasi Pajak, Bukan Petugas Penagih</title><description>Pelibatan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/07/25/320/3231894/5-fakta-babinsa-dan-bhabinkamtibmas-dilibatkan-awasi-pajak-bukan-petugas-penagih</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/07/25/320/3231894/5-fakta-babinsa-dan-bhabinkamtibmas-dilibatkan-awasi-pajak-bukan-petugas-penagih"/><item><title>5 Fakta Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan Awasi Pajak, Bukan Petugas Penagih</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/07/25/320/3231894/5-fakta-babinsa-dan-bhabinkamtibmas-dilibatkan-awasi-pajak-bukan-petugas-penagih</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/07/25/320/3231894/5-fakta-babinsa-dan-bhabinkamtibmas-dilibatkan-awasi-pajak-bukan-petugas-penagih</guid><pubDate>Sabtu 25 Juli 2026 07:07 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/23/320/3231894/djp-8Y5l_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">DJP melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. (Foto :Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/23/320/3231894/djp-8Y5l_large.jpg</image><title>DJP melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. (Foto :Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Pelibatan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Namun, DJP menegaskan keterlibatan aparat TNI-Polri tersebut hanya sebatas koordinasi informasi dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan maupun penagihan pajak.&#13;
&#13;
Berikut Okezone rangkum fakta-fakta terkait kebijakan DJP tersebut, Sabtu (25/7/2026):&#13;
&#13;
1. Aturan Pengawasan Kepatuhan Pajak&#13;
&#13;
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menetapkan SE Nomor SE-8/PJ/2026 pada 15 Juli 2026 sebagai pedoman internal dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.&#13;
&#13;
Aturan tersebut diterbitkan untuk menjaga kesinambungan kepatuhan wajib pajak dalam sistem perpajakan self assessment, yaitu mekanisme ketika wajib pajak menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam rangka pembinaan kepada Wajib Pajak sehubungan dengan penerapan sistem self assessment perpajakan, perlu dilakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan yang berkesinambungan,&amp;quot; demikian tertulis dalam SE Dirjen Pajak.&#13;
&#13;
2. Babinsa dan Bhabinkamtibmas Hanya Bantu Koordinasi Informasi&#13;
&#13;
DJP menegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak menjadi petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan dalam proses pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan.&#13;
&#13;
Bimo Wijayanto mengatakan keterlibatan aparat kewilayahan hanya untuk membantu pertukaran informasi yang dibutuhkan petugas pajak di lapangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi perangkat desa dan segala macam berkoordinasi dengan kita, bukan mereka kemudian dinarasikan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak, sama sekali tidak,&amp;quot; ujar Bimo.&#13;
&#13;
Menurut Bimo, kebijakan tersebut bukan aturan baru, melainkan penyempurnaan dari koordinasi yang telah berjalan sejak 2020.&#13;
&#13;
3. Pelibatan Aparat Masuk dalam Pengumpulan Data Lapangan&#13;
&#13;
Dalam SE-8/PJ/2026, DJP mengatur pengawasan wajib pajak melalui beberapa skema, yakni pengawasan terhadap wajib pajak terdaftar, wajib pajak yang belum terdaftar, serta pengawasan berbasis kewilayahan.&#13;
&#13;
Dalam pengumpulan data lapangan, petugas pajak dapat melakukan kunjungan ke tempat tinggal, lokasi usaha, maupun tempat kerja wajib pajak atau pihak terkait.&#13;
&#13;
Pada tahap ini, DJP dapat membangun jejaring informasi wilayah dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat),&amp;quot; tulis SE tersebut.&#13;
&#13;
4. DJP Tetap Andalkan Sistem Teknologi&#13;
&#13;
Bimo menegaskan pengawasan pajak tetap mengandalkan sistem internal DJP berbasis teknologi, seperti Compliance Risk Management (CRM), geo-tagging, dan sistem Coretax.&#13;
&#13;
Menurutnya, koordinasi dengan aparat kewilayahan hanya menjadi pendukung untuk melengkapi informasi yang diperlukan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Senjata utama sudah lebih canggih. Jadi kita pakai CRM (Compliance Risk Management), mesin kita, kemudian kita pakai geo-tagging, kita pakai Coretax kita,&amp;quot; ungkap Bimo.&#13;
&#13;
5. DJP Pastikan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tidak Menagih Pajak&#13;
&#13;
DJP meminta masyarakat tidak khawatir dengan keterlibatan aparat kewilayahan dalam pengawasan pajak.&#13;
&#13;
Bimo menegaskan seluruh kewenangan perpajakan tetap berada di tangan petugas DJP sesuai aturan yang berlaku.&#13;
&#13;
&amp;quot;Masyarakat tidak perlu khawatir karena Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, serta tidak mengambil tindakan apa pun kepada Wajib Pajak,&amp;quot; kata Bimo.&#13;
&#13;
DJP memastikan pelaksanaan pengawasan pajak tetap dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Pelibatan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Namun, DJP menegaskan keterlibatan aparat TNI-Polri tersebut hanya sebatas koordinasi informasi dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan maupun penagihan pajak.&#13;
&#13;
Berikut Okezone rangkum fakta-fakta terkait kebijakan DJP tersebut, Sabtu (25/7/2026):&#13;
&#13;
1. Aturan Pengawasan Kepatuhan Pajak&#13;
&#13;
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menetapkan SE Nomor SE-8/PJ/2026 pada 15 Juli 2026 sebagai pedoman internal dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.&#13;
&#13;
Aturan tersebut diterbitkan untuk menjaga kesinambungan kepatuhan wajib pajak dalam sistem perpajakan self assessment, yaitu mekanisme ketika wajib pajak menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam rangka pembinaan kepada Wajib Pajak sehubungan dengan penerapan sistem self assessment perpajakan, perlu dilakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan yang berkesinambungan,&amp;quot; demikian tertulis dalam SE Dirjen Pajak.&#13;
&#13;
2. Babinsa dan Bhabinkamtibmas Hanya Bantu Koordinasi Informasi&#13;
&#13;
DJP menegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak menjadi petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan dalam proses pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan.&#13;
&#13;
Bimo Wijayanto mengatakan keterlibatan aparat kewilayahan hanya untuk membantu pertukaran informasi yang dibutuhkan petugas pajak di lapangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi perangkat desa dan segala macam berkoordinasi dengan kita, bukan mereka kemudian dinarasikan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak, sama sekali tidak,&amp;quot; ujar Bimo.&#13;
&#13;
Menurut Bimo, kebijakan tersebut bukan aturan baru, melainkan penyempurnaan dari koordinasi yang telah berjalan sejak 2020.&#13;
&#13;
3. Pelibatan Aparat Masuk dalam Pengumpulan Data Lapangan&#13;
&#13;
Dalam SE-8/PJ/2026, DJP mengatur pengawasan wajib pajak melalui beberapa skema, yakni pengawasan terhadap wajib pajak terdaftar, wajib pajak yang belum terdaftar, serta pengawasan berbasis kewilayahan.&#13;
&#13;
Dalam pengumpulan data lapangan, petugas pajak dapat melakukan kunjungan ke tempat tinggal, lokasi usaha, maupun tempat kerja wajib pajak atau pihak terkait.&#13;
&#13;
Pada tahap ini, DJP dapat membangun jejaring informasi wilayah dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat),&amp;quot; tulis SE tersebut.&#13;
&#13;
4. DJP Tetap Andalkan Sistem Teknologi&#13;
&#13;
Bimo menegaskan pengawasan pajak tetap mengandalkan sistem internal DJP berbasis teknologi, seperti Compliance Risk Management (CRM), geo-tagging, dan sistem Coretax.&#13;
&#13;
Menurutnya, koordinasi dengan aparat kewilayahan hanya menjadi pendukung untuk melengkapi informasi yang diperlukan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Senjata utama sudah lebih canggih. Jadi kita pakai CRM (Compliance Risk Management), mesin kita, kemudian kita pakai geo-tagging, kita pakai Coretax kita,&amp;quot; ungkap Bimo.&#13;
&#13;
5. DJP Pastikan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tidak Menagih Pajak&#13;
&#13;
DJP meminta masyarakat tidak khawatir dengan keterlibatan aparat kewilayahan dalam pengawasan pajak.&#13;
&#13;
Bimo menegaskan seluruh kewenangan perpajakan tetap berada di tangan petugas DJP sesuai aturan yang berlaku.&#13;
&#13;
&amp;quot;Masyarakat tidak perlu khawatir karena Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, serta tidak mengambil tindakan apa pun kepada Wajib Pajak,&amp;quot; kata Bimo.&#13;
&#13;
DJP memastikan pelaksanaan pengawasan pajak tetap dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
