<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bayar Tunggakan PBB, Wajib Pajak Bisa Dapat Diskon</title><description>Masyarakat masih memiliki waktu untuk menyelesaikan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan beban yang lebih ringan&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/07/29/470/3233065/bayar-tunggakan-pbb-wajib-pajak-bisa-dapat-diskon</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/07/29/470/3233065/bayar-tunggakan-pbb-wajib-pajak-bisa-dapat-diskon"/><item><title>Bayar Tunggakan PBB, Wajib Pajak Bisa Dapat Diskon</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/07/29/470/3233065/bayar-tunggakan-pbb-wajib-pajak-bisa-dapat-diskon</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/07/29/470/3233065/bayar-tunggakan-pbb-wajib-pajak-bisa-dapat-diskon</guid><pubDate>Rabu 29 Juli 2026 22:17 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/29/470/3233065/pajak-UfL9_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 5% untuk tunggakan tahun pajak 2021 hingga 2025. (Foto :Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/29/470/3233065/pajak-UfL9_large.jpg</image><title>Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 5% untuk tunggakan tahun pajak 2021 hingga 2025. (Foto :Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Masyarakat masih memiliki waktu untuk menyelesaikan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan beban yang lebih ringan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 5% untuk tunggakan tahun pajak 2021 hingga 2025.&#13;
&#13;
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan keringanan pokok PBB-P2 tidak hanya berlaku untuk tahun pajak berjalan, tetapi juga diberikan untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian, wajib pajak yang masih memiliki kewajiban PBB-P2 tahun pajak 2021 hingga 2025 dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan tunggakan sekaligus mengurangi beban pembayaran.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kebijakan ini untuk menghadirkan sistem pajak daerah yang lebih berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,&amp;quot; ujarnya, Rabu (29/7/2026).&#13;
&#13;
Keringanan 5% Diberikan Otomatis&#13;
&#13;
Keringanan pokok sebesar 5% diberikan untuk tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2021 hingga 2025. Potongan tersebut berlaku untuk pembayaran yang dilakukan pada periode 1 April hingga 31 Desember 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan keringanan ini. Potongan 5% akan diberikan secara otomatis pada saat wajib pajak melakukan pembayaran PBB-P2,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Sebelum melakukan pembayaran, wajib pajak perlu mengunduh SPPT PBB-P2 terlebih dahulu. Untuk memastikan keringanan telah diterapkan, wajib pajak dapat membandingkan nominal yang tercantum pada SPPT PBB-P2 dengan nominal yang muncul saat akan melakukan pembayaran.&#13;
&#13;
Meski pada SPPT maupun kanal pembayaran tidak selalu tercantum keterangan mengenai diskon atau potongan 5%, nominal pembayaran yang lebih rendah menunjukkan bahwa keringanan telah diberikan secara otomatis.&#13;
&#13;
PBB-P2 Tahun 2026 Juga Dapat Diskon 7,5%&#13;
&#13;
Selain keringanan untuk tunggakan tahun pajak 2021 hingga 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan keringanan untuk PBB-P2 tahun pajak 2026. Untuk pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026, wajib pajak dapat memperoleh keringanan sebesar 7,5%. Insentif ini berlaku untuk pembayaran yang dilakukan pada periode 1 Juni hingga 31 Juli 2026.&#13;
&#13;
Sama seperti keringanan tunggakan, potongan 7,5% juga diberikan secara otomatis saat pembayaran dilakukan. Karena itu, wajib pajak yang ingin memanfaatkan keringanan untuk tahun pajak 2026 perlu memperhatikan periode pembayaran agar tidak melewatkan kesempatan tersebut.&#13;
&#13;
Bisa Dimanfaatkan Bersama Insentif Lainnya&#13;
&#13;
Selain mendapatkan keringanan pokok secara otomatis, wajib pajak juga dapat memanfaatkan berbagai insentif PBB-P2 lainnya yang telah disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.&#13;
&#13;
Insentif tersebut antara lain pengurangan pokok PBB-P2 hingga 50%, pembebasan sanksi administratif, serta pembebasan pokok PBB-P2 hingga 100% sesuai dengan ketentuan yang berlaku.&#13;
&#13;
Dengan adanya berbagai pilihan insentif tersebut, wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan skema yang lebih meringankan. Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi kewajibannya.&#13;
&#13;
Dorong Kepatuhan dan Dukung Layanan Publik&#13;
&#13;
Pemberian keringanan PBB-P2 merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendorong kepatuhan wajib pajak. Di sisi lain, kebijakan ini juga memberi ruang bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan daerah dengan cara yang lebih ringan.&#13;
&#13;
PBB-P2 menjadi salah satu sumber penerimaan daerah yang berperan dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Jakarta. Karena itu, pembayaran pajak daerah tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk kontribusi masyarakat terhadap pembangunan kota.&#13;
&#13;
&amp;quot;Wajib pajak yang ingin memanfaatkan insentif ini dapat segera mengecek dan mengunduh SPPT PBB-P2, kemudian melakukan pembayaran melalui berbagai kanal pembayaran yang tersedia,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Masyarakat masih memiliki waktu untuk menyelesaikan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan beban yang lebih ringan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 5% untuk tunggakan tahun pajak 2021 hingga 2025.&#13;
&#13;
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan keringanan pokok PBB-P2 tidak hanya berlaku untuk tahun pajak berjalan, tetapi juga diberikan untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian, wajib pajak yang masih memiliki kewajiban PBB-P2 tahun pajak 2021 hingga 2025 dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan tunggakan sekaligus mengurangi beban pembayaran.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kebijakan ini untuk menghadirkan sistem pajak daerah yang lebih berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,&amp;quot; ujarnya, Rabu (29/7/2026).&#13;
&#13;
Keringanan 5% Diberikan Otomatis&#13;
&#13;
Keringanan pokok sebesar 5% diberikan untuk tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2021 hingga 2025. Potongan tersebut berlaku untuk pembayaran yang dilakukan pada periode 1 April hingga 31 Desember 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan keringanan ini. Potongan 5% akan diberikan secara otomatis pada saat wajib pajak melakukan pembayaran PBB-P2,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Sebelum melakukan pembayaran, wajib pajak perlu mengunduh SPPT PBB-P2 terlebih dahulu. Untuk memastikan keringanan telah diterapkan, wajib pajak dapat membandingkan nominal yang tercantum pada SPPT PBB-P2 dengan nominal yang muncul saat akan melakukan pembayaran.&#13;
&#13;
Meski pada SPPT maupun kanal pembayaran tidak selalu tercantum keterangan mengenai diskon atau potongan 5%, nominal pembayaran yang lebih rendah menunjukkan bahwa keringanan telah diberikan secara otomatis.&#13;
&#13;
PBB-P2 Tahun 2026 Juga Dapat Diskon 7,5%&#13;
&#13;
Selain keringanan untuk tunggakan tahun pajak 2021 hingga 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan keringanan untuk PBB-P2 tahun pajak 2026. Untuk pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026, wajib pajak dapat memperoleh keringanan sebesar 7,5%. Insentif ini berlaku untuk pembayaran yang dilakukan pada periode 1 Juni hingga 31 Juli 2026.&#13;
&#13;
Sama seperti keringanan tunggakan, potongan 7,5% juga diberikan secara otomatis saat pembayaran dilakukan. Karena itu, wajib pajak yang ingin memanfaatkan keringanan untuk tahun pajak 2026 perlu memperhatikan periode pembayaran agar tidak melewatkan kesempatan tersebut.&#13;
&#13;
Bisa Dimanfaatkan Bersama Insentif Lainnya&#13;
&#13;
Selain mendapatkan keringanan pokok secara otomatis, wajib pajak juga dapat memanfaatkan berbagai insentif PBB-P2 lainnya yang telah disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.&#13;
&#13;
Insentif tersebut antara lain pengurangan pokok PBB-P2 hingga 50%, pembebasan sanksi administratif, serta pembebasan pokok PBB-P2 hingga 100% sesuai dengan ketentuan yang berlaku.&#13;
&#13;
Dengan adanya berbagai pilihan insentif tersebut, wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan skema yang lebih meringankan. Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi kewajibannya.&#13;
&#13;
Dorong Kepatuhan dan Dukung Layanan Publik&#13;
&#13;
Pemberian keringanan PBB-P2 merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendorong kepatuhan wajib pajak. Di sisi lain, kebijakan ini juga memberi ruang bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan daerah dengan cara yang lebih ringan.&#13;
&#13;
PBB-P2 menjadi salah satu sumber penerimaan daerah yang berperan dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Jakarta. Karena itu, pembayaran pajak daerah tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk kontribusi masyarakat terhadap pembangunan kota.&#13;
&#13;
&amp;quot;Wajib pajak yang ingin memanfaatkan insentif ini dapat segera mengecek dan mengunduh SPPT PBB-P2, kemudian melakukan pembayaran melalui berbagai kanal pembayaran yang tersedia,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
