<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Putusan MK soal Anggaran MBG, Kepala BGN Serahkan ke Purbaya</title><description>Sudaryono meminta agar tindaklanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ditanyakan kepada Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. &#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/07/31/320/3233461/putusan-mk-soal-anggaran-mbg-kepala-bgn-serahkan-ke-purbaya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/07/31/320/3233461/putusan-mk-soal-anggaran-mbg-kepala-bgn-serahkan-ke-purbaya"/><item><title>Putusan MK soal Anggaran MBG, Kepala BGN Serahkan ke Purbaya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/07/31/320/3233461/putusan-mk-soal-anggaran-mbg-kepala-bgn-serahkan-ke-purbaya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/07/31/320/3233461/putusan-mk-soal-anggaran-mbg-kepala-bgn-serahkan-ke-purbaya</guid><pubDate>Jum'at 31 Juli 2026 17:36 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/31/320/3233461/bgn-dFLE_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Putusan MK soal Anggaran MBG, Kepala BGN Serahkan ke Purbaya (Foto: BGN)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/31/320/3233461/bgn-dFLE_large.jpg</image><title>Putusan MK soal Anggaran MBG, Kepala BGN Serahkan ke Purbaya (Foto: BGN)</title></images><description>JAKARTA - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono meminta agar tindaklanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ditanyakan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
MK memutuskan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun-tahun berikutnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terkait MK saya kira pertanyaannya barangkali bisa ditanyakan ke Menteri Keuangan ya,&amp;quot; kata Sudaryono dalam konferensi persnya di kantor BGN, Jakarta, Jumat (31/7/2027).&#13;
&#13;
Dia menjelaskan bahwa BGN adalah lembaga Pemerintah di tingkat operasional, sehingga, BGN akan melaksanakan apapun apa yang menjadi keputusan pemerintah secara garis besar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami intinya melaksanakan yang menjadi tugas kami, kami adalah fokus ke pelaksana. Sampai dengan sejauh ini, tentu saja yang sudah berjalan kami pastikan untuk berjalan dengan baik,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono meminta agar tindaklanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ditanyakan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
MK memutuskan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun-tahun berikutnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terkait MK saya kira pertanyaannya barangkali bisa ditanyakan ke Menteri Keuangan ya,&amp;quot; kata Sudaryono dalam konferensi persnya di kantor BGN, Jakarta, Jumat (31/7/2027).&#13;
&#13;
Dia menjelaskan bahwa BGN adalah lembaga Pemerintah di tingkat operasional, sehingga, BGN akan melaksanakan apapun apa yang menjadi keputusan pemerintah secara garis besar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami intinya melaksanakan yang menjadi tugas kami, kami adalah fokus ke pelaksana. Sampai dengan sejauh ini, tentu saja yang sudah berjalan kami pastikan untuk berjalan dengan baik,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
