<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hindari Denda, Wajib Pajak Diimbau Segera Bayar PBB-P2 dan Nikmati Diskon 5 Persen</title><description>Masyarakat dapat memanfaatkan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 5 persen untuk tahun pajak 2026.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/08/01/11/3233607/hindari-denda-wajib-pajak-diimbau-segera-bayar-pbb-p2-dan-nikmati-diskon-5-persen</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/08/01/11/3233607/hindari-denda-wajib-pajak-diimbau-segera-bayar-pbb-p2-dan-nikmati-diskon-5-persen"/><item><title>Hindari Denda, Wajib Pajak Diimbau Segera Bayar PBB-P2 dan Nikmati Diskon 5 Persen</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/08/01/11/3233607/hindari-denda-wajib-pajak-diimbau-segera-bayar-pbb-p2-dan-nikmati-diskon-5-persen</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/08/01/11/3233607/hindari-denda-wajib-pajak-diimbau-segera-bayar-pbb-p2-dan-nikmati-diskon-5-persen</guid><pubDate>Sabtu 01 Agustus 2026 15:13 WIB</pubDate><dc:creator>Anindita Trinoviana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/01/11/3233607/pbb_p2_bapenda-ygV8_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi PBB-P2. (Foto: dok Magnific/jcomp)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/01/11/3233607/pbb_p2_bapenda-ygV8_large.jpg</image><title>Ilustrasi PBB-P2. (Foto: dok Magnific/jcomp)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Salah satunya saat ini masyarakat dapat memanfaatkan keringanan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 5 persen untuk tahun pajak 2026 dengan melakukan pembayaran paling lambat pada 30 September 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kebijakan tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan Pajak Daerah sekaligus meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.&#13;
&#13;
Keringanan pokok PBB-P2 diberikan secara jabatan atau otomatis tanpa perlu melalui proses permohonan. Dengan demikian, Wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026 pada periode yang telah ditentukan akan langsung memperoleh manfaat keringanan tersebut.&#13;
&#13;
Diskon 5 Persen Berlaku hingga 30 September 2026&#13;
&#13;
Wajib pajak dapat memperoleh diskon PBB-P2 sebesar 5 persen selama periode 1 Agustus hingga 30 September 2026. Keringanan tersebut hanya berlaku untuk pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Wajib pajak tidak perlu khawatir apabila nilai potongan tidak tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang elektronik atau E-SPPT maupun struk bukti pembayaran. Nilai pajak yang harus dibayarkan akan secara otomatis berkurang sesuai besaran keringanan yang berlaku saat transaksi dilakukan,&amp;rdquo; ujar Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta.&#13;
&#13;
Kemudahan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban PBB-P2 dengan nilai pembayaran yang lebih ringan sekaligus menghindari risiko keterlambatan.&#13;
&#13;
Pembayaran Lebih Mudah secara Digital&#13;
&#13;
Pembayaran PBB-P2 kini dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran, mulai dari dompet digital atau e-wallet, internet banking, hingga platform perdagangan elektronik atau e-commerce.&#13;
&#13;
Beragam pilihan kanal pembayaran tersebut memberikan fleksibilitas bagi Wajib Pajak, terutama masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi dan keterbatasan waktu untuk melakukan pembayaran secara langsung.&#13;
&#13;
Dengan memanfaatkan layanan digital, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan menggunakan telepon pintar dari mana saja dan kapan saja. Wajib pajak dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya secara lebih praktis tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak.&#13;
&#13;
Bayar Tepat Waktu untuk Hindari Denda&#13;
&#13;
Selain memperoleh keringanan pokok pajak, pembayaran PBB-P2 sebelum jatuh tempo juga membantu wajib pajak terhindar dari denda administratif akibat keterlambatan.&#13;
&#13;
Batas waktu pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026 ditetapkan pada 30 September 2026. Apabila pembayaran dilakukan setelah tanggal tersebut, wajib pajak dapat dikenakan denda administratif berupa bunga sebesar 1 persen per bulan dari pokok pajak yang masih harus dibayar atau terutang.&#13;
&#13;
Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir. Pembayaran lebih awal dapat mengurangi risiko kendala teknis, kesalahan transaksi, maupun keterlambatan yang dapat menimbulkan denda.&#13;
&#13;
Morris Danny menuturkan, pembayaran PBB-P2 tidak hanya menjadi bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan, tetapi juga merupakan kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penerimaan Pajak Daerah digunakan untuk menunjang berbagai program pembangunan, peningkatan infrastruktur, serta penyediaan fasilitas dan layanan publik bagi masyarakat,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
Selagi kesempatan masih tersedia, wajib pajak diimbau untuk segera membayar PBB-P2 tahun pajak 2026 dan memanfaatkan diskon sebesar 5 persen sebelum jatuh tempo pada 30 September 2026.&#13;
&#13;
Mari bersama-sama meningkatkan kepatuhan pajak sebagai kontribusi nyata dalam mewujudkan Jakarta yang semakin maju, nyaman, dan sejahtera bagi seluruh warganya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Salah satunya saat ini masyarakat dapat memanfaatkan keringanan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 5 persen untuk tahun pajak 2026 dengan melakukan pembayaran paling lambat pada 30 September 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kebijakan tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan Pajak Daerah sekaligus meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.&#13;
&#13;
Keringanan pokok PBB-P2 diberikan secara jabatan atau otomatis tanpa perlu melalui proses permohonan. Dengan demikian, Wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026 pada periode yang telah ditentukan akan langsung memperoleh manfaat keringanan tersebut.&#13;
&#13;
Diskon 5 Persen Berlaku hingga 30 September 2026&#13;
&#13;
Wajib pajak dapat memperoleh diskon PBB-P2 sebesar 5 persen selama periode 1 Agustus hingga 30 September 2026. Keringanan tersebut hanya berlaku untuk pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Wajib pajak tidak perlu khawatir apabila nilai potongan tidak tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang elektronik atau E-SPPT maupun struk bukti pembayaran. Nilai pajak yang harus dibayarkan akan secara otomatis berkurang sesuai besaran keringanan yang berlaku saat transaksi dilakukan,&amp;rdquo; ujar Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta.&#13;
&#13;
Kemudahan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban PBB-P2 dengan nilai pembayaran yang lebih ringan sekaligus menghindari risiko keterlambatan.&#13;
&#13;
Pembayaran Lebih Mudah secara Digital&#13;
&#13;
Pembayaran PBB-P2 kini dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran, mulai dari dompet digital atau e-wallet, internet banking, hingga platform perdagangan elektronik atau e-commerce.&#13;
&#13;
Beragam pilihan kanal pembayaran tersebut memberikan fleksibilitas bagi Wajib Pajak, terutama masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi dan keterbatasan waktu untuk melakukan pembayaran secara langsung.&#13;
&#13;
Dengan memanfaatkan layanan digital, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan menggunakan telepon pintar dari mana saja dan kapan saja. Wajib pajak dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya secara lebih praktis tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak.&#13;
&#13;
Bayar Tepat Waktu untuk Hindari Denda&#13;
&#13;
Selain memperoleh keringanan pokok pajak, pembayaran PBB-P2 sebelum jatuh tempo juga membantu wajib pajak terhindar dari denda administratif akibat keterlambatan.&#13;
&#13;
Batas waktu pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026 ditetapkan pada 30 September 2026. Apabila pembayaran dilakukan setelah tanggal tersebut, wajib pajak dapat dikenakan denda administratif berupa bunga sebesar 1 persen per bulan dari pokok pajak yang masih harus dibayar atau terutang.&#13;
&#13;
Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir. Pembayaran lebih awal dapat mengurangi risiko kendala teknis, kesalahan transaksi, maupun keterlambatan yang dapat menimbulkan denda.&#13;
&#13;
Morris Danny menuturkan, pembayaran PBB-P2 tidak hanya menjadi bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan, tetapi juga merupakan kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penerimaan Pajak Daerah digunakan untuk menunjang berbagai program pembangunan, peningkatan infrastruktur, serta penyediaan fasilitas dan layanan publik bagi masyarakat,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
Selagi kesempatan masih tersedia, wajib pajak diimbau untuk segera membayar PBB-P2 tahun pajak 2026 dan memanfaatkan diskon sebesar 5 persen sebelum jatuh tempo pada 30 September 2026.&#13;
&#13;
Mari bersama-sama meningkatkan kepatuhan pajak sebagai kontribusi nyata dalam mewujudkan Jakarta yang semakin maju, nyaman, dan sejahtera bagi seluruh warganya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
