<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KSP Sebut Ekspor Mineral Kembali Jalan, 100 Kapal yang Tertahan Mulai Beroperasi</title><description>Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (KSP) Dudung Abdurachman menyatakan aktivitas ekspor mineral kembali dapat berjalan setelah pemerintah menyamakan pemahaman antarinstansi mengenai aturan logam tanah jarang (LTJ).&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/08/03/320/3233883/ksp-sebut-ekspor-mineral-kembali-jalan-100-kapal-yang-tertahan-mulai-beroperasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/08/03/320/3233883/ksp-sebut-ekspor-mineral-kembali-jalan-100-kapal-yang-tertahan-mulai-beroperasi"/><item><title>KSP Sebut Ekspor Mineral Kembali Jalan, 100 Kapal yang Tertahan Mulai Beroperasi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/08/03/320/3233883/ksp-sebut-ekspor-mineral-kembali-jalan-100-kapal-yang-tertahan-mulai-beroperasi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/08/03/320/3233883/ksp-sebut-ekspor-mineral-kembali-jalan-100-kapal-yang-tertahan-mulai-beroperasi</guid><pubDate>Senin 03 Agustus 2026 13:03 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/03/320/3233883/ksp_dudung-rm4W_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KSP Dudung (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/03/320/3233883/ksp_dudung-rm4W_large.jpg</image><title>KSP Dudung (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (KSP) Dudung Abdurachman menyatakan aktivitas ekspor mineral kembali dapat berjalan setelah pemerintah menyamakan pemahaman antarinstansi mengenai aturan logam tanah jarang (LTJ).&#13;
&#13;
Menurutnya, larangan ekspor hanya berlaku untuk LTJ sebagai produk utama, bukan terhadap produk pertambangan yang hanya mengandung unsur LTJ sebagai mineral ikutan. Pemerintah juga tengah menyempurnakan regulasi agar memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.&#13;
&#13;
Dudung mengungkapkan sekitar 100 kapal sebelumnya sempat tertahan akibat perbedaan interpretasi dalam proses verifikasi. Kini, mineral tersebut dapat kembali diekspor setelah hasil pemeriksaan oleh surveyor PT Sucofindo menjadi acuan bagi Bea Cukai dan instansi terkait.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau logam tanah jarang secara murni, tidak boleh diekspor, tapi kalau turunannya (mineral ikutan), kandungan yang ada di nikel, timah, ada pasti 0,0 sekian persen. Jadi kalau kandungannya 0,0 sekian persen, hasil kesepakatan boleh diekspor. Akhirnya, lebih 100 kapal ekspor yang sempat tertahan mulai beroperasi,&amp;quot; kata Dudung dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/8/2026).&#13;
&#13;
Dudung mengatakan solusi ekspor ini merupakan langkah tindak lanjut dari koordinasi intensif KSP dengan lintas kementerian dan Lembaga.&#13;
&#13;
&amp;quot;Merujuk pada hasil rakor tata kelola ekspor mineral kritis logam tanah jarang atau LTJ di KSP pada hari Senin 27 Juli 2026, yaitu antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Lembaga Terkait untuk menyusun harmonisasi regulasi mengenai pengelolaan dan tata niaga mineral ikutan yang mengandung logam tanah jarang,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Dudung menjelaskan bahwa KSP berhasil menyelaraskan persepsi seluruh instansi terkait agar larangan ekspor tidak salah diterjemahkan di lapangan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami hendak menyampaikan progres hasil koordinasi tersebut di mana telah dibangun kesepahaman bahwa ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Ya, jadi kalau ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang, bukan serta-merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya. Kesepahaman ini menjadi pedoman transisi agar eksportir, surveyor, serta bea dan cukai memiliki pemahaman yang sama dalam melaksanakan proses ekspor secara paralel,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
Langkah konkret dari pengawalan yang dilakukan KSP juga membuahkan hasil nyata dalam mengatasi bottlenecking penerbitan dokumen ekspor, sembari menyiapkan payung hukum yang kokoh.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemerintah sedang menyiapkan pendapat hukum atau legal opinion dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat kepastian hukum selama penyempurnaan regulasi berlangsung. Hasil komunikasi KSP pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2026, dengan berbagai pihak terkait antara lain memberikan kepastian kepada PT Sucofindo dapat menerbitkan 85 laporan surveyor yang sempat tertunda tersebut karena terindikasi mengandung mineral ikutan. Mayoritas laporan surveyor yang tertunda berasal dari perusahaan eksportir komoditas yaitu antara lain alumina, tembaga katoda, dan komoditas turunan dari nikel,&amp;quot; papar Dudung.&#13;
&#13;
Selain komoditas pertambangan utama, KSP Dudung juga memberikan kepastian mengenai aturan ekspor bagi produk yang memiliki kandungan unsur radioaktif alami.&#13;
&#13;
&amp;quot;Produk pertambangan yang mengandung unsur radioaktif alami juga tetap dapat diekspor sepanjang kandungan tergolong naturally occurring radioactive material atau NORM, serta memenuhi persyaratan pengujian keselamatan dan pengawasan sesuai ketentuan,&amp;quot; lanjutnya.&#13;
&#13;
Dalam hal penyempurnaan aturan teknis secara menyeluruh, KSP terus mengawal proses koordinasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk merumuskan batasan teknis yang jelas.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kementerian dan lembaga terkait juga akan mempercepat penyempurnaan aturan mengenai LTJ dan unsur radioaktif. Hari ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan melaksanakan rapat koordinasi pembahasan rekomendasi batasan kandungan LTJ pada produk yang dapat diekspor. Pembahasan akan mencakup definisi mineral ikutan, batas kadar masing-masing unsur, metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, pengaturan NORM, serta pedoman penerbitan laporan surveyor,&amp;quot; kata Dudung.&#13;
Keterlibatan lintas sektor ini menjadi krusial untuk memastikan penegakan hukum berjalan selaras dengan kepastian iklim usaha tanpa merugikan para pelaku industri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pertemuan tersebut akan menghadirkan 15 instansi yang terdiri dari kementerian dan lembaga terkait, akademisi, asosiasi dan badan usaha. Total 47 undangan. Saya kembali menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi harus berlandaskan aturan yang jelas, data yang valid, hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan, dan koordinasi lintas instansi,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Di akhir keterangannya, Dudung mengingatkan pentingnya perlindungan bagi pelaku usaha serta visi jangka panjang pemerintah dalam membangun industri bernilai tambah di dalam negeri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan tidak boleh dirugikan akibat perbedaan interpretasi. Dalam jangka panjang, pemerintah perlu memperkuat eksplorasi basis data sumber daya, riset, kapasitas tenaga ahli, pengelolaan dampak lingkungan, serta investasi pada teknologi pemisahan dan pemurnian. Indonesia harus mampu menangkap nilai tambah LTJ menjadi pembangunan rantai industri di dalam negeri dan Kantor Staf Presiden akan terus mengawal koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan pengawasan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (KSP) Dudung Abdurachman menyatakan aktivitas ekspor mineral kembali dapat berjalan setelah pemerintah menyamakan pemahaman antarinstansi mengenai aturan logam tanah jarang (LTJ).&#13;
&#13;
Menurutnya, larangan ekspor hanya berlaku untuk LTJ sebagai produk utama, bukan terhadap produk pertambangan yang hanya mengandung unsur LTJ sebagai mineral ikutan. Pemerintah juga tengah menyempurnakan regulasi agar memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.&#13;
&#13;
Dudung mengungkapkan sekitar 100 kapal sebelumnya sempat tertahan akibat perbedaan interpretasi dalam proses verifikasi. Kini, mineral tersebut dapat kembali diekspor setelah hasil pemeriksaan oleh surveyor PT Sucofindo menjadi acuan bagi Bea Cukai dan instansi terkait.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau logam tanah jarang secara murni, tidak boleh diekspor, tapi kalau turunannya (mineral ikutan), kandungan yang ada di nikel, timah, ada pasti 0,0 sekian persen. Jadi kalau kandungannya 0,0 sekian persen, hasil kesepakatan boleh diekspor. Akhirnya, lebih 100 kapal ekspor yang sempat tertahan mulai beroperasi,&amp;quot; kata Dudung dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/8/2026).&#13;
&#13;
Dudung mengatakan solusi ekspor ini merupakan langkah tindak lanjut dari koordinasi intensif KSP dengan lintas kementerian dan Lembaga.&#13;
&#13;
&amp;quot;Merujuk pada hasil rakor tata kelola ekspor mineral kritis logam tanah jarang atau LTJ di KSP pada hari Senin 27 Juli 2026, yaitu antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Lembaga Terkait untuk menyusun harmonisasi regulasi mengenai pengelolaan dan tata niaga mineral ikutan yang mengandung logam tanah jarang,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Dudung menjelaskan bahwa KSP berhasil menyelaraskan persepsi seluruh instansi terkait agar larangan ekspor tidak salah diterjemahkan di lapangan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami hendak menyampaikan progres hasil koordinasi tersebut di mana telah dibangun kesepahaman bahwa ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Ya, jadi kalau ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang, bukan serta-merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya. Kesepahaman ini menjadi pedoman transisi agar eksportir, surveyor, serta bea dan cukai memiliki pemahaman yang sama dalam melaksanakan proses ekspor secara paralel,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
Langkah konkret dari pengawalan yang dilakukan KSP juga membuahkan hasil nyata dalam mengatasi bottlenecking penerbitan dokumen ekspor, sembari menyiapkan payung hukum yang kokoh.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemerintah sedang menyiapkan pendapat hukum atau legal opinion dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat kepastian hukum selama penyempurnaan regulasi berlangsung. Hasil komunikasi KSP pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2026, dengan berbagai pihak terkait antara lain memberikan kepastian kepada PT Sucofindo dapat menerbitkan 85 laporan surveyor yang sempat tertunda tersebut karena terindikasi mengandung mineral ikutan. Mayoritas laporan surveyor yang tertunda berasal dari perusahaan eksportir komoditas yaitu antara lain alumina, tembaga katoda, dan komoditas turunan dari nikel,&amp;quot; papar Dudung.&#13;
&#13;
Selain komoditas pertambangan utama, KSP Dudung juga memberikan kepastian mengenai aturan ekspor bagi produk yang memiliki kandungan unsur radioaktif alami.&#13;
&#13;
&amp;quot;Produk pertambangan yang mengandung unsur radioaktif alami juga tetap dapat diekspor sepanjang kandungan tergolong naturally occurring radioactive material atau NORM, serta memenuhi persyaratan pengujian keselamatan dan pengawasan sesuai ketentuan,&amp;quot; lanjutnya.&#13;
&#13;
Dalam hal penyempurnaan aturan teknis secara menyeluruh, KSP terus mengawal proses koordinasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk merumuskan batasan teknis yang jelas.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kementerian dan lembaga terkait juga akan mempercepat penyempurnaan aturan mengenai LTJ dan unsur radioaktif. Hari ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan melaksanakan rapat koordinasi pembahasan rekomendasi batasan kandungan LTJ pada produk yang dapat diekspor. Pembahasan akan mencakup definisi mineral ikutan, batas kadar masing-masing unsur, metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, pengaturan NORM, serta pedoman penerbitan laporan surveyor,&amp;quot; kata Dudung.&#13;
Keterlibatan lintas sektor ini menjadi krusial untuk memastikan penegakan hukum berjalan selaras dengan kepastian iklim usaha tanpa merugikan para pelaku industri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pertemuan tersebut akan menghadirkan 15 instansi yang terdiri dari kementerian dan lembaga terkait, akademisi, asosiasi dan badan usaha. Total 47 undangan. Saya kembali menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi harus berlandaskan aturan yang jelas, data yang valid, hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan, dan koordinasi lintas instansi,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Di akhir keterangannya, Dudung mengingatkan pentingnya perlindungan bagi pelaku usaha serta visi jangka panjang pemerintah dalam membangun industri bernilai tambah di dalam negeri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan tidak boleh dirugikan akibat perbedaan interpretasi. Dalam jangka panjang, pemerintah perlu memperkuat eksplorasi basis data sumber daya, riset, kapasitas tenaga ahli, pengelolaan dampak lingkungan, serta investasi pada teknologi pemisahan dan pemurnian. Indonesia harus mampu menangkap nilai tambah LTJ menjadi pembangunan rantai industri di dalam negeri dan Kantor Staf Presiden akan terus mengawal koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan pengawasan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
