<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Purbaya Ungkap Stimulus Baru, Mobil dan Motor Listrik Akan Dapat Insentif</title><description>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan saat ini pemberian insentif untuk kendaraan motor dan mobil listrik masih dalam kajian. Targetnya, dua pekan mendatang akan diumumkan. &#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/08/03/320/3233992/purbaya-ungkap-stimulus-baru-mobil-dan-motor-listrik-akan-dapat-insentif</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/08/03/320/3233992/purbaya-ungkap-stimulus-baru-mobil-dan-motor-listrik-akan-dapat-insentif"/><item><title>Purbaya Ungkap Stimulus Baru, Mobil dan Motor Listrik Akan Dapat Insentif</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/08/03/320/3233992/purbaya-ungkap-stimulus-baru-mobil-dan-motor-listrik-akan-dapat-insentif</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/08/03/320/3233992/purbaya-ungkap-stimulus-baru-mobil-dan-motor-listrik-akan-dapat-insentif</guid><pubDate>Senin 03 Agustus 2026 19:27 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/03/320/3233992/menkeu_purbaya-26yg_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/03/320/3233992/menkeu_purbaya-26yg_large.jpg</image><title>Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan saat ini pemberian insentif untuk kendaraan motor dan mobil listrik masih dalam kajian. Targetnya, dua pekan mendatang akan diumumkan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini keputusannya sedang diolah, kita tunggu nanti hasilnya seperti apa,&amp;quot; ujarnya saat ditemui usai Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (3/8/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menkeu menjelaskan skema pemberian insentif kendaraan listrik nantinya tidak berbeda jauh dari apa yang sebelumnya sudah didiskusikan. Rencananya, ke depan hanya diberikan untuk mobil listrik nasional dan motor listrik produksi nasional.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita akan lihat, mungkin seminggu dua minggu lagi (akan diumumkan),&amp;quot; kata Purbaya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebelumnya, pemerintah merencanakan subsidi sebesar Rp5 juta untuk pembelian motor listrik serta pemberian fasilitas diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi mobil listrik. Insentif ini diberikan untuk menekan konsumsi BBM dari sektor kendaraan pribadi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kesempatan berbeda, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan tahap awal program insentif disiapkan untuk kuota 200.000 unit kendaraan listrik. Kuota tersebut terbagi masing-masing 100.000 unit mobil listrik dan 100.000 unit motor listrik.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kira-kira untuk mobil listrik akan kita kasih berapa? 100.000 subsidi pertama. Kalau habis kita kasih lagi. Motor listrik juga sama. 100 ribu pertama kita akan kasih. Berapa? Rp 5 juta,&amp;rdquo; kata Purbaya, Rabu (7/5).&#13;
&#13;
Purbaya mengatakan mekanisme penyaluran insentif masih disempurnakan. Penjelasan teknis akan diumumkan Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nanti skemanya pak menteri perindustrian akan menjelaskan seperti apa, nanti juga menteri perekonomian menjelaskan seperti apa,&amp;quot; lanjut Purbaya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan saat ini pemberian insentif untuk kendaraan motor dan mobil listrik masih dalam kajian. Targetnya, dua pekan mendatang akan diumumkan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini keputusannya sedang diolah, kita tunggu nanti hasilnya seperti apa,&amp;quot; ujarnya saat ditemui usai Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (3/8/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menkeu menjelaskan skema pemberian insentif kendaraan listrik nantinya tidak berbeda jauh dari apa yang sebelumnya sudah didiskusikan. Rencananya, ke depan hanya diberikan untuk mobil listrik nasional dan motor listrik produksi nasional.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita akan lihat, mungkin seminggu dua minggu lagi (akan diumumkan),&amp;quot; kata Purbaya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebelumnya, pemerintah merencanakan subsidi sebesar Rp5 juta untuk pembelian motor listrik serta pemberian fasilitas diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi mobil listrik. Insentif ini diberikan untuk menekan konsumsi BBM dari sektor kendaraan pribadi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kesempatan berbeda, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan tahap awal program insentif disiapkan untuk kuota 200.000 unit kendaraan listrik. Kuota tersebut terbagi masing-masing 100.000 unit mobil listrik dan 100.000 unit motor listrik.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kira-kira untuk mobil listrik akan kita kasih berapa? 100.000 subsidi pertama. Kalau habis kita kasih lagi. Motor listrik juga sama. 100 ribu pertama kita akan kasih. Berapa? Rp 5 juta,&amp;rdquo; kata Purbaya, Rabu (7/5).&#13;
&#13;
Purbaya mengatakan mekanisme penyaluran insentif masih disempurnakan. Penjelasan teknis akan diumumkan Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nanti skemanya pak menteri perindustrian akan menjelaskan seperti apa, nanti juga menteri perekonomian menjelaskan seperti apa,&amp;quot; lanjut Purbaya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
