<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cek Besaran Tarif Listrik PLN di Agustus, Dipastikan Tidak Naik</title><description>Kebijakan itu juga diharapkan mampu mempertahankan daya beli masyarakat&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/08/04/320/3234017/cek-besaran-tarif-listrik-pln-di-agustus-dipastikan-tidak-naik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/08/04/320/3234017/cek-besaran-tarif-listrik-pln-di-agustus-dipastikan-tidak-naik"/><item><title>Cek Besaran Tarif Listrik PLN di Agustus, Dipastikan Tidak Naik</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/08/04/320/3234017/cek-besaran-tarif-listrik-pln-di-agustus-dipastikan-tidak-naik</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/08/04/320/3234017/cek-besaran-tarif-listrik-pln-di-agustus-dipastikan-tidak-naik</guid><pubDate>Selasa 04 Agustus 2026 07:10 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/04/320/3234017/listrik-yNXS_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode triwulan III 2026 atau Juli&amp;ndash;September 2026 tetap berlaku tanpa kenaikan. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/04/320/3234017/listrik-yNXS_large.jpg</image><title>Tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode triwulan III 2026 atau Juli&amp;ndash;September 2026 tetap berlaku tanpa kenaikan. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode triwulan III 2026 atau Juli&amp;ndash;September 2026 tetap berlaku tanpa kenaikan. Dengan demikian, tarif listrik yang berlaku per Agustus 2026 masih sama seperti bulan sebelumnya.&#13;
&#13;
Keputusan tersebut diambil pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika ekonomi global. Kebijakan itu juga diharapkan mampu mempertahankan daya beli masyarakat, meningkatkan daya saing sektor industri, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha.&#13;
&#13;
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah berkomitmen menjaga stabilitas tarif listrik sebagai salah satu upaya mendukung perekonomian nasional.&#13;
&#13;
&amp;quot;Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan III tahun 2026 tetap atau tidak naik,&amp;quot; kata Bahlil di Jakarta.&#13;
&#13;
Penetapan tarif tersebut mengacu pada keputusan Kementerian ESDM yang menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk triwulan III 2026 tetap berlaku selama periode Juli hingga September 2026.&#13;
&#13;
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan empat indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Meski mekanisme penyesuaian tersebut tetap berlaku, pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik pada triwulan III 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi.&#13;
&#13;
Baca Selengkapnya: Tarif Listrik PLN Terbaru per 1 Agustus 2026&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode triwulan III 2026 atau Juli&amp;ndash;September 2026 tetap berlaku tanpa kenaikan. Dengan demikian, tarif listrik yang berlaku per Agustus 2026 masih sama seperti bulan sebelumnya.&#13;
&#13;
Keputusan tersebut diambil pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika ekonomi global. Kebijakan itu juga diharapkan mampu mempertahankan daya beli masyarakat, meningkatkan daya saing sektor industri, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha.&#13;
&#13;
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah berkomitmen menjaga stabilitas tarif listrik sebagai salah satu upaya mendukung perekonomian nasional.&#13;
&#13;
&amp;quot;Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan III tahun 2026 tetap atau tidak naik,&amp;quot; kata Bahlil di Jakarta.&#13;
&#13;
Penetapan tarif tersebut mengacu pada keputusan Kementerian ESDM yang menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk triwulan III 2026 tetap berlaku selama periode Juli hingga September 2026.&#13;
&#13;
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan empat indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Meski mekanisme penyesuaian tersebut tetap berlaku, pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik pada triwulan III 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi.&#13;
&#13;
Baca Selengkapnya: Tarif Listrik PLN Terbaru per 1 Agustus 2026&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
