<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Prabowo Bakal Pilih Langsung Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral OJK</title><description>Presiden Prabowo Subianto akan memilih langsung sosok yang akan mengisi jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/08/04/320/3234169/prabowo-bakal-pilih-langsung-kepala-eksekutif-pengawas-bursa-mineral-ojk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/08/04/320/3234169/prabowo-bakal-pilih-langsung-kepala-eksekutif-pengawas-bursa-mineral-ojk"/><item><title>Prabowo Bakal Pilih Langsung Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral OJK</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/08/04/320/3234169/prabowo-bakal-pilih-langsung-kepala-eksekutif-pengawas-bursa-mineral-ojk</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/08/04/320/3234169/prabowo-bakal-pilih-langsung-kepala-eksekutif-pengawas-bursa-mineral-ojk</guid><pubDate>Selasa 04 Agustus 2026 18:38 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/04/320/3234169/ojk-FcDq_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Prabowo Bakal Pilih Langsung Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral OJK (Foto: Ketua OJK/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/04/320/3234169/ojk-FcDq_large.jpg</image><title>Prabowo Bakal Pilih Langsung Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral OJK (Foto: Ketua OJK/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto akan memilih langsung sosok yang akan mengisi jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang menjadi bagian dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).&#13;
&#13;
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, hal tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Nantinya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memilih sosok yang akan memimpin Pengawas Bursa Mineral dari nama yang diajukan Presiden.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terkait dengan kandidat Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, kalau kita melihat Undang-Undang yang ada, bahwa nanti DPR yang akan memilih calon yang disampaikan bapak Presiden,&amp;quot; ujarnya dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK, Selasa (4/8/2026).&#13;
&#13;
Friderica menambahkan, saat ini di internalnya telah membentuk Satuan Tugas Persiapan Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BKMS). Satgas ini berfungsi untuk menyiapkan infrastruktur pendukung seperti organisasi, kesiapan SDM, hingga sarana pendukung lainnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saat ini OJK bersama dengan beberapa pihak dalam proses penyusunan dan penyempurnaan kerangka peraturan serta kelembagaan untuk implementasi hal tersebut. Tadi sudah disampaikan bahwa di internal OJK sudah dibentuk Satgas BMKS,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
Melalui UU P2SK itu, juga diamanatkan bahwa nantinya OJK yang akan menerbitkan izin untuk penyelenggara bursa mineral. Namun Friderica belum merinci lebih lanjut terkait proses bisnis dari pembentukan bursa baru ini.&#13;
&#13;
&amp;quot;Informasi mengenai proses keseluruhan penyiapan bursa mineral dan komoditas strategis tentunya akan kami sampaikan lebih detail pada saat yang telah memungkinkan,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Melalui UU P2SK yang baru, Pemerintah menargetkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Ketentuan peralihan UU mengatur bahwa mulai tanggal tersebut pengaturan dan pengawasan bursa mineral beralih kepada OJK, termasuk proses transisi kewenangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).&#13;
&#13;
UU juga mengamanatkan agar peraturan pelaksana yang disusun OJK mengatur berbagai aspek penting, mulai dari tahapan pelaksanaan kegiatan, tata kelola, manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, hingga sanksi administratif. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 132A ayat (3).&#13;
&#13;
Pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis diatur dalam Bab XIA Pasal 132A ayat (1), yang menyebutkan bahwa &amp;nbsp;Bursa Mineral dan Komoditas Strategis merupakan sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi untuk memperdagangkan mineral dan komoditas strategis beserta derivatifnya, yang didukung ekosistem pendanaan dan instrumen keuangan digital, dengan mekanisme harga, mutu, penyelesaian transaksi, dan manajemen risiko yang diawasi oleh OJK.&#13;
&#13;
Setidaknya ada 6 tujuan utama penyelenggaraan bursa mineral yang disebutkan dalam UU tersebut. Antara lain, menciptakan harga acuan Indonesia, memperkuat hilirisasi dan industrialisasi, meningkatkan daya saing nasional, memperkuat perekonomian nasional, menjaga integritas pasar, dan mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam dan komoditas Indonesia.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto akan memilih langsung sosok yang akan mengisi jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang menjadi bagian dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).&#13;
&#13;
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, hal tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Nantinya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memilih sosok yang akan memimpin Pengawas Bursa Mineral dari nama yang diajukan Presiden.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terkait dengan kandidat Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, kalau kita melihat Undang-Undang yang ada, bahwa nanti DPR yang akan memilih calon yang disampaikan bapak Presiden,&amp;quot; ujarnya dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK, Selasa (4/8/2026).&#13;
&#13;
Friderica menambahkan, saat ini di internalnya telah membentuk Satuan Tugas Persiapan Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BKMS). Satgas ini berfungsi untuk menyiapkan infrastruktur pendukung seperti organisasi, kesiapan SDM, hingga sarana pendukung lainnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saat ini OJK bersama dengan beberapa pihak dalam proses penyusunan dan penyempurnaan kerangka peraturan serta kelembagaan untuk implementasi hal tersebut. Tadi sudah disampaikan bahwa di internal OJK sudah dibentuk Satgas BMKS,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
Melalui UU P2SK itu, juga diamanatkan bahwa nantinya OJK yang akan menerbitkan izin untuk penyelenggara bursa mineral. Namun Friderica belum merinci lebih lanjut terkait proses bisnis dari pembentukan bursa baru ini.&#13;
&#13;
&amp;quot;Informasi mengenai proses keseluruhan penyiapan bursa mineral dan komoditas strategis tentunya akan kami sampaikan lebih detail pada saat yang telah memungkinkan,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Melalui UU P2SK yang baru, Pemerintah menargetkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Ketentuan peralihan UU mengatur bahwa mulai tanggal tersebut pengaturan dan pengawasan bursa mineral beralih kepada OJK, termasuk proses transisi kewenangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).&#13;
&#13;
UU juga mengamanatkan agar peraturan pelaksana yang disusun OJK mengatur berbagai aspek penting, mulai dari tahapan pelaksanaan kegiatan, tata kelola, manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, hingga sanksi administratif. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 132A ayat (3).&#13;
&#13;
Pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis diatur dalam Bab XIA Pasal 132A ayat (1), yang menyebutkan bahwa &amp;nbsp;Bursa Mineral dan Komoditas Strategis merupakan sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi untuk memperdagangkan mineral dan komoditas strategis beserta derivatifnya, yang didukung ekosistem pendanaan dan instrumen keuangan digital, dengan mekanisme harga, mutu, penyelesaian transaksi, dan manajemen risiko yang diawasi oleh OJK.&#13;
&#13;
Setidaknya ada 6 tujuan utama penyelenggaraan bursa mineral yang disebutkan dalam UU tersebut. Antara lain, menciptakan harga acuan Indonesia, memperkuat hilirisasi dan industrialisasi, meningkatkan daya saing nasional, memperkuat perekonomian nasional, menjaga integritas pasar, dan mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam dan komoditas Indonesia.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
