<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Bakal Pisahkan Fungsi Regulator dan Pengembangan Bisnis BEI Pasca Demutualisasi</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memisahkan fungsi regulasi dan pengembangan bisnis Bursa Efek Indonesia (BEI). Ketentuan ini akan ditaur dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai demutualisasi bursa efek.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/08/04/320/3234203/ojk-bakal-pisahkan-fungsi-regulator-dan-pengembangan-bisnis-bei-pasca-demutualisasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/08/04/320/3234203/ojk-bakal-pisahkan-fungsi-regulator-dan-pengembangan-bisnis-bei-pasca-demutualisasi"/><item><title>OJK Bakal Pisahkan Fungsi Regulator dan Pengembangan Bisnis BEI Pasca Demutualisasi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/08/04/320/3234203/ojk-bakal-pisahkan-fungsi-regulator-dan-pengembangan-bisnis-bei-pasca-demutualisasi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/08/04/320/3234203/ojk-bakal-pisahkan-fungsi-regulator-dan-pengembangan-bisnis-bei-pasca-demutualisasi</guid><pubDate>Selasa 04 Agustus 2026 20:21 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/04/320/3234203/ojk-GY7q_large.png" expression="full" type="image/jpeg">OJK (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/04/320/3234203/ojk-GY7q_large.png</image><title>OJK (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memisahkan fungsi regulasi dan pengembangan bisnis Bursa Efek Indonesia (BEI). Ketentuan ini akan ditaur dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai demutualisasi bursa efek.&#13;
&#13;
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fauzi mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk menjaga independensi Bursa Efek sebagai Self-Regulatory Organization (SRO) meski nantinya bertransformasi menjadi perusahaan yang berorientasi laba.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penting untuk dipahami bahwa meskipun nanti setelah demutualisasi bursa efek akan menjadi lembaga yang memiliki motif atau orientasi pada laba dan pengembangan bisnis, namun peran dan fungsi utamanya sebagai regulator, SRO, dan juga sebagai penyedia infrastruktur pasar modal tetap harus dijalankan secara independen, profesional, dan penuh integritas,&amp;quot; ujar Hasan dalam RDKB Bulan Juli, Selasa (4/8/2026).&#13;
&#13;
Hasan menjelaskan, perubahan status Bursa Efek dari lembaga berbasis keanggotaan (mutual) menjadi demutual membuat bursa nantinya memiliki orientasi keuntungan (profit motive). Sebab demutualisasi membuka peluang PT BEI menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik, maupun dimiliki oleh non anggota bursa.&#13;
&#13;
Meskipun demikian, Hasan menegaskan kondisi tersebut tidak boleh mengurangi independensi Bursa Efek dalam menjalankan fungsi pengaturan maupun pengawasan kegiatan di pasar modal. Menjaga keseimbangan antara fungsi regulator dan kepentingan bisnis menjadi salah satu prinsip utama yang akan diatur dalam RPOJK yang baru tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Adapun pokok-pokok yang nanti akan diatur dalam RPOJK, ada pemisahan fungsi antara fungsi regulasi dan juga fungsi pengembangan bisnis,&amp;quot; kata Hasan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pada kesempatan itu Hasan juga menyebutkan, RPOJK nantinya akan mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari perubahan bentuk hukum dan struktur kepemilikan saham Bursa Efek, pemisahan hak kepemilikan dengan hak keanggotaan, tata kelola lembaga, hingga pemisahan fungsi regulasi dan fungsi pengembangan bisnis.&#13;
&#13;
Selain itu, regulasi juga akan mencakup ketentuan mengenai pengalihan saham, pengendalian risiko, operasional, infrastruktur, serta mekanisme tarif Bursa Efek.&#13;
&#13;
OJK menargetkan RPOJK mengenai demutualisasi Bursa Efek dapat dirampungkan dan mulai berlaku efektif pada kuartal III 2026. Aturan tersebut diharapkan menjadi landasan bagi transformasi Bursa Efek Indonesia menjadi lembaga yang lebih kompetitif, tanpa mengurangi independensi dalam menjalankan fungsi pengaturan dan penyelenggaraan perdagangan di pasar modal.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memisahkan fungsi regulasi dan pengembangan bisnis Bursa Efek Indonesia (BEI). Ketentuan ini akan ditaur dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai demutualisasi bursa efek.&#13;
&#13;
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fauzi mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk menjaga independensi Bursa Efek sebagai Self-Regulatory Organization (SRO) meski nantinya bertransformasi menjadi perusahaan yang berorientasi laba.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penting untuk dipahami bahwa meskipun nanti setelah demutualisasi bursa efek akan menjadi lembaga yang memiliki motif atau orientasi pada laba dan pengembangan bisnis, namun peran dan fungsi utamanya sebagai regulator, SRO, dan juga sebagai penyedia infrastruktur pasar modal tetap harus dijalankan secara independen, profesional, dan penuh integritas,&amp;quot; ujar Hasan dalam RDKB Bulan Juli, Selasa (4/8/2026).&#13;
&#13;
Hasan menjelaskan, perubahan status Bursa Efek dari lembaga berbasis keanggotaan (mutual) menjadi demutual membuat bursa nantinya memiliki orientasi keuntungan (profit motive). Sebab demutualisasi membuka peluang PT BEI menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik, maupun dimiliki oleh non anggota bursa.&#13;
&#13;
Meskipun demikian, Hasan menegaskan kondisi tersebut tidak boleh mengurangi independensi Bursa Efek dalam menjalankan fungsi pengaturan maupun pengawasan kegiatan di pasar modal. Menjaga keseimbangan antara fungsi regulator dan kepentingan bisnis menjadi salah satu prinsip utama yang akan diatur dalam RPOJK yang baru tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Adapun pokok-pokok yang nanti akan diatur dalam RPOJK, ada pemisahan fungsi antara fungsi regulasi dan juga fungsi pengembangan bisnis,&amp;quot; kata Hasan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pada kesempatan itu Hasan juga menyebutkan, RPOJK nantinya akan mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari perubahan bentuk hukum dan struktur kepemilikan saham Bursa Efek, pemisahan hak kepemilikan dengan hak keanggotaan, tata kelola lembaga, hingga pemisahan fungsi regulasi dan fungsi pengembangan bisnis.&#13;
&#13;
Selain itu, regulasi juga akan mencakup ketentuan mengenai pengalihan saham, pengendalian risiko, operasional, infrastruktur, serta mekanisme tarif Bursa Efek.&#13;
&#13;
OJK menargetkan RPOJK mengenai demutualisasi Bursa Efek dapat dirampungkan dan mulai berlaku efektif pada kuartal III 2026. Aturan tersebut diharapkan menjadi landasan bagi transformasi Bursa Efek Indonesia menjadi lembaga yang lebih kompetitif, tanpa mengurangi independensi dalam menjalankan fungsi pengaturan dan penyelenggaraan perdagangan di pasar modal.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
