<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Siapkan Aplikasi Anti Scam Cegah Penipuan Bermodus AI</title><description>OJK tengah mengembangkan aplikasi Scam Apps sebagai upaya memperkuat perlindungan konsumen dari maraknya penipuan keuangan.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/08/05/320/3234236/ojk-siapkan-aplikasi-anti-scam-cegah-penipuan-bermodus-ai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/08/05/320/3234236/ojk-siapkan-aplikasi-anti-scam-cegah-penipuan-bermodus-ai"/><item><title>OJK Siapkan Aplikasi Anti Scam Cegah Penipuan Bermodus AI</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/08/05/320/3234236/ojk-siapkan-aplikasi-anti-scam-cegah-penipuan-bermodus-ai</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/08/05/320/3234236/ojk-siapkan-aplikasi-anti-scam-cegah-penipuan-bermodus-ai</guid><pubDate>Rabu 05 Agustus 2026 08:34 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/05/320/3234236/ai-sELm_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK Siapkan Aplikasi Anti Scam Cegah Penipuan Bermodus AI (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/05/320/3234236/ai-sELm_large.jpg</image><title>OJK Siapkan Aplikasi Anti Scam Cegah Penipuan Bermodus AI (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengembangkan aplikasi Scam Apps sebagai upaya memperkuat perlindungan konsumen dari maraknya penipuan keuangan yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).&#13;
&#13;
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan, aplikasi tersebut nantinya akan membantu masyarakat melakukan pengecekan terhadap berbagai modus penipuan digital yang semakin canggih berkat pemanfaatan AI.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami saat ini tengah mengembangkan aplikasi Scam Apps. Pada waktunya nanti akan kami perkenalkan untuk melakukan pengecekan supaya masyarakat tidak mudah tertipu dengan berbagai bentuk AI,&amp;quot; ujarnya dalam konferensi pers RDKB Bulan Juli, Selasa (4/8/2026).&#13;
&#13;
OJK mencatat penyalahgunaan AI dalam kejahatan keuangan terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data Indonesia Anti Scam Center (IASC), sejak lembaga tersebut berdiri pada 22 November 2024 hingga akhir Juni 2026, terdapat 1.379 laporan penipuan yang terindikasi memanfaatkan AI. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 laporan tercatat pada akhir 2024, sedangkan 1.366 laporan lainnya terjadi sepanjang 2025 hingga semester I-2026.&#13;
&#13;
Menurut OJK, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa teknologi AI kini dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk membuat aksi penipuan semakin meyakinkan, cepat dilakukan, dan sulit dikenali oleh masyarakat.&#13;
&#13;
Pelaku diketahui mampu merekayasa berbagai identitas digital, mulai dari video, foto, suara, nomor telepon, nomor rekening, hingga dokumen digital yang menyerupai aslinya. Bahkan, identitas lembaga resmi maupun figur publik dapat dipalsukan untuk memperoleh kepercayaan korban.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun modus yang paling banyak dilaporkan adalah penipuan investasi menggunakan teknologi deepfake tokoh publik. Selain itu, OJK juga menemukan praktik penipuan melalui robot trading berbasis AI, penawaran belanja daring yang mengatasnamakan teknologi AI, hingga panggilan telepon palsu yang memanfaatkan teknologi kloning suara dan wajah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hampir semua modus itu memiliki tujuan yang sama, yakni membangun kepercayaan korban bahwa penawaran tersebut benar-benar nyata, kemudian mendorong atau mendesak korban melakukan transaksi atau transfer dana yang pada akhirnya merugikan masyarakat,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Seiring meningkatnya ancaman tersebut, OJK mengimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip 2L, yakni logis dan legal, sebelum melakukan transaksi keuangan. Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya terhadap foto, video, suara, maupun nomor telepon yang diterima melalui media digital karena seluruhnya dapat direkayasa menggunakan AI.&#13;
&#13;
OJK menekankan pentingnya melakukan verifikasi melalui kanal resmi atau saluran komunikasi lain sebelum mengirimkan dana maupun memberikan data pribadi. Langkah tersebut dinilai menjadi salah satu cara paling efektif untuk menghindari menjadi korban penipuan digital yang memanfaatkan kecanggihan teknologi AI.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengembangkan aplikasi Scam Apps sebagai upaya memperkuat perlindungan konsumen dari maraknya penipuan keuangan yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).&#13;
&#13;
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan, aplikasi tersebut nantinya akan membantu masyarakat melakukan pengecekan terhadap berbagai modus penipuan digital yang semakin canggih berkat pemanfaatan AI.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami saat ini tengah mengembangkan aplikasi Scam Apps. Pada waktunya nanti akan kami perkenalkan untuk melakukan pengecekan supaya masyarakat tidak mudah tertipu dengan berbagai bentuk AI,&amp;quot; ujarnya dalam konferensi pers RDKB Bulan Juli, Selasa (4/8/2026).&#13;
&#13;
OJK mencatat penyalahgunaan AI dalam kejahatan keuangan terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data Indonesia Anti Scam Center (IASC), sejak lembaga tersebut berdiri pada 22 November 2024 hingga akhir Juni 2026, terdapat 1.379 laporan penipuan yang terindikasi memanfaatkan AI. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 laporan tercatat pada akhir 2024, sedangkan 1.366 laporan lainnya terjadi sepanjang 2025 hingga semester I-2026.&#13;
&#13;
Menurut OJK, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa teknologi AI kini dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk membuat aksi penipuan semakin meyakinkan, cepat dilakukan, dan sulit dikenali oleh masyarakat.&#13;
&#13;
Pelaku diketahui mampu merekayasa berbagai identitas digital, mulai dari video, foto, suara, nomor telepon, nomor rekening, hingga dokumen digital yang menyerupai aslinya. Bahkan, identitas lembaga resmi maupun figur publik dapat dipalsukan untuk memperoleh kepercayaan korban.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun modus yang paling banyak dilaporkan adalah penipuan investasi menggunakan teknologi deepfake tokoh publik. Selain itu, OJK juga menemukan praktik penipuan melalui robot trading berbasis AI, penawaran belanja daring yang mengatasnamakan teknologi AI, hingga panggilan telepon palsu yang memanfaatkan teknologi kloning suara dan wajah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hampir semua modus itu memiliki tujuan yang sama, yakni membangun kepercayaan korban bahwa penawaran tersebut benar-benar nyata, kemudian mendorong atau mendesak korban melakukan transaksi atau transfer dana yang pada akhirnya merugikan masyarakat,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Seiring meningkatnya ancaman tersebut, OJK mengimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip 2L, yakni logis dan legal, sebelum melakukan transaksi keuangan. Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya terhadap foto, video, suara, maupun nomor telepon yang diterima melalui media digital karena seluruhnya dapat direkayasa menggunakan AI.&#13;
&#13;
OJK menekankan pentingnya melakukan verifikasi melalui kanal resmi atau saluran komunikasi lain sebelum mengirimkan dana maupun memberikan data pribadi. Langkah tersebut dinilai menjadi salah satu cara paling efektif untuk menghindari menjadi korban penipuan digital yang memanfaatkan kecanggihan teknologi AI.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
