<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Purbaya Luruskan soal Babinsa Ikut Penagihan Pajak&amp;nbsp;</title><description>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meluruskan kabar soal rencana pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam urusan perpajakan hanya untuk pengamanan. &#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/08/05/320/3234341/purbaya-luruskan-soal-babinsa-ikut-penagihan-pajak-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/08/05/320/3234341/purbaya-luruskan-soal-babinsa-ikut-penagihan-pajak-nbsp"/><item><title>Purbaya Luruskan soal Babinsa Ikut Penagihan Pajak&amp;nbsp;</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/08/05/320/3234341/purbaya-luruskan-soal-babinsa-ikut-penagihan-pajak-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/08/05/320/3234341/purbaya-luruskan-soal-babinsa-ikut-penagihan-pajak-nbsp</guid><pubDate>Rabu 05 Agustus 2026 16:14 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/05/320/3234341/menkeu_purbaya-4wM5_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/05/320/3234341/menkeu_purbaya-4wM5_large.jpg</image><title>Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meluruskan kabar soal rencana pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam urusan perpajakan hanya untuk pengamanan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Purbaya menegaskan bahwa aparat TNI tidak akan diterjunkan untuk menagih atau menggenjot penerimaan pajak warga.&#13;
&#13;
Meski demikian, Purbaya menjelaskan bahwa kehadiran aparat keamanan pada situasi tertentu sifatnya murni perlindungan fisik bagi petugas pajak yang menjalankan tugas di lapangan dari potensi tindak kekerasan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Itu kalau keamanan aja misalnya petugas pajak digebukin orang ya diamankan, itu kan normal,&amp;rdquo; tegas Purbaya dalam media briefing di kantornya, Rabu (5/8/2026).&#13;
&#13;
Purbaya menggarisbawahi bahwa tugas pemungutan pajak memerlukan keahlian teknis perpajakan yang bukan merupakan ranah maupun kapasitas aparat militer.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tapi gak ada kita memakai Babinsa untuk meningkatkan pendapatan pajak mereka juga gak mengerti gimana nah ininya, ambil pajaknya,&amp;quot; kata Purbaya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan keterlibatan unsur TNI dan Polri, khususnya Babinsa serta Bhabinkamtibmas, dalam pengawasan Wajib Pajak (WP) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026, bukan aturan baru.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Bimo menegaskan, kebijakan koordinasi tersebut sebenarnya sudah berjalan sejak 2020 dan SE terbaru yang ditetapkan pada 15 Juli 2026 hanya berfungsi sebagai penyempurnaan aturan internal. Hal ini ditujukan untuk meluruskan keluhan publik yang dinilai keliru mengenai peran aparat kewilayahan dalam skema perpajakan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi sekali lagi ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal DJP. Jadi enggak perlu dipolemikkan dan digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak melibatkan babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja,&amp;quot; ujar Bimo dalam konferensi pers di APBN KiTa, Selasa (21/7/2026).&#13;
&#13;
Bimo menjelaskan bahwa kerja sama dengan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) murni berfokus pada koordinasi dan pertukaran informasi di lapangan, bukan memberi wewenang kepada mereka untuk menagih atau memeriksa pajak secara langsung.&#13;
&#13;
&amp;quot;Salah satunya memang bintara pembina desa, bhayangkara pembina keamanan dan pertiban masyarakat. Jadi, perangkat desa dan segala macam berkoordinasi dengan kita, bukan mereka kemudian dinarasikan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak, sama sekali tidak,&amp;quot; jelas Bimo.&#13;
&#13;
Bimo menambahkan bahwa peran aparat pembina desa ini sebatas instrumen pendukung. DJP tetap mengandalkan infrastruktur teknologi canggih seperti Compliance Risk Management (CRM), geo-tagging, dan sistem Coretax sebagai sarana utama pengawasan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meluruskan kabar soal rencana pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam urusan perpajakan hanya untuk pengamanan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Purbaya menegaskan bahwa aparat TNI tidak akan diterjunkan untuk menagih atau menggenjot penerimaan pajak warga.&#13;
&#13;
Meski demikian, Purbaya menjelaskan bahwa kehadiran aparat keamanan pada situasi tertentu sifatnya murni perlindungan fisik bagi petugas pajak yang menjalankan tugas di lapangan dari potensi tindak kekerasan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Itu kalau keamanan aja misalnya petugas pajak digebukin orang ya diamankan, itu kan normal,&amp;rdquo; tegas Purbaya dalam media briefing di kantornya, Rabu (5/8/2026).&#13;
&#13;
Purbaya menggarisbawahi bahwa tugas pemungutan pajak memerlukan keahlian teknis perpajakan yang bukan merupakan ranah maupun kapasitas aparat militer.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tapi gak ada kita memakai Babinsa untuk meningkatkan pendapatan pajak mereka juga gak mengerti gimana nah ininya, ambil pajaknya,&amp;quot; kata Purbaya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan keterlibatan unsur TNI dan Polri, khususnya Babinsa serta Bhabinkamtibmas, dalam pengawasan Wajib Pajak (WP) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026, bukan aturan baru.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Bimo menegaskan, kebijakan koordinasi tersebut sebenarnya sudah berjalan sejak 2020 dan SE terbaru yang ditetapkan pada 15 Juli 2026 hanya berfungsi sebagai penyempurnaan aturan internal. Hal ini ditujukan untuk meluruskan keluhan publik yang dinilai keliru mengenai peran aparat kewilayahan dalam skema perpajakan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi sekali lagi ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal DJP. Jadi enggak perlu dipolemikkan dan digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak melibatkan babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja,&amp;quot; ujar Bimo dalam konferensi pers di APBN KiTa, Selasa (21/7/2026).&#13;
&#13;
Bimo menjelaskan bahwa kerja sama dengan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) murni berfokus pada koordinasi dan pertukaran informasi di lapangan, bukan memberi wewenang kepada mereka untuk menagih atau memeriksa pajak secara langsung.&#13;
&#13;
&amp;quot;Salah satunya memang bintara pembina desa, bhayangkara pembina keamanan dan pertiban masyarakat. Jadi, perangkat desa dan segala macam berkoordinasi dengan kita, bukan mereka kemudian dinarasikan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak, sama sekali tidak,&amp;quot; jelas Bimo.&#13;
&#13;
Bimo menambahkan bahwa peran aparat pembina desa ini sebatas instrumen pendukung. DJP tetap mengandalkan infrastruktur teknologi canggih seperti Compliance Risk Management (CRM), geo-tagging, dan sistem Coretax sebagai sarana utama pengawasan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
