<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Skema Insentif Pajak Film Nasional Mulai Berlaku, Segini Besarannya</title><description>Pemerintah memberikan keringanan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan sebesar 50 persen untuk pemutaran film nasional di wilayah Jakarta. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 591 Tahun 2026 dan mulai berlaku pada masa pajak Juli 2026.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/08/05/320/3234347/skema-insentif-pajak-film-nasional-mulai-berlaku-segini-besarannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/08/05/320/3234347/skema-insentif-pajak-film-nasional-mulai-berlaku-segini-besarannya"/><item><title>Skema Insentif Pajak Film Nasional Mulai Berlaku, Segini Besarannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/08/05/320/3234347/skema-insentif-pajak-film-nasional-mulai-berlaku-segini-besarannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/08/05/320/3234347/skema-insentif-pajak-film-nasional-mulai-berlaku-segini-besarannya</guid><pubDate>Rabu 05 Agustus 2026 17:17 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/05/320/3234347/pajak-62ir_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pajak (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/05/320/3234347/pajak-62ir_large.jpg</image><title>Pajak (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah memberikan keringanan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan sebesar 50 persen untuk pemutaran film nasional di wilayah Jakarta. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 591 Tahun 2026 dan mulai berlaku pada masa pajak Juli 2026.&#13;
&#13;
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, menjelaskan keringanan pajak diberikan secara otomatis kepada wajib pajak tanpa melalui proses pengajuan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan keringanan PBJT sebesar 50 persen untuk pemutaran film nasional. Namun, manfaat keringanan tersebut harus diserahkan kepada produsen film nasional sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Gubernur,&amp;quot; kata Morris Danny di Jakarta, Rabu (5/8/2026).&#13;
&#13;
Morris menjelaskan, keringanan diberikan sebesar 50 persen dari pokok PBJT atas jasa kesenian dan hiburan yang terutang dari pemutaran film nasional di Jakarta. Meski demikian, nilai keringanan tersebut tidak menjadi tambahan keuntungan bagi pengelola bioskop atau penyelenggara pemutaran film.&#13;
&#13;
Sesuai ketentuan, hasil keringanan wajib diserahkan kepada produsen film nasional melalui lembaga perfilman yang dibentuk atau ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Apabila lembaga tersebut belum tersedia, penyerahan dapat dilakukan langsung kepada produsen film nasional dengan disertai Berita Acara Serah Terima (BAST).&#13;
&#13;
&amp;quot;Kewajiban penyerahan hasil keringanan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pemberian fasilitas ini. Tujuannya agar manfaat kebijakan benar-benar diterima oleh produsen film nasional,&amp;quot; ujar Morris.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menambahkan, wajib pajak yang tidak menyerahkan hasil keringanan kepada produsen film nasional tidak dapat memanfaatkan fasilitas tersebut dalam pelaporan pajaknya. Dalam kondisi itu, wajib pajak tetap harus membayar dan melaporkan PBJT berdasarkan nilai pokok pajak secara penuh.&#13;
&#13;
Sebagai ilustrasi, apabila pokok PBJT atas pemutaran film nasional sebesar Rp100 juta, maka wajib pajak membayarkan Rp50 juta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sementara Rp50 juta yang merupakan nilai keringanan wajib diserahkan kepada produsen film nasional sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.&#13;
&#13;
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat mendukung keberlanjutan industri perfilman nasional melalui pemanfaatan insentif pajak yang tepat sasaran.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah memberikan keringanan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan sebesar 50 persen untuk pemutaran film nasional di wilayah Jakarta. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 591 Tahun 2026 dan mulai berlaku pada masa pajak Juli 2026.&#13;
&#13;
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, menjelaskan keringanan pajak diberikan secara otomatis kepada wajib pajak tanpa melalui proses pengajuan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan keringanan PBJT sebesar 50 persen untuk pemutaran film nasional. Namun, manfaat keringanan tersebut harus diserahkan kepada produsen film nasional sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Gubernur,&amp;quot; kata Morris Danny di Jakarta, Rabu (5/8/2026).&#13;
&#13;
Morris menjelaskan, keringanan diberikan sebesar 50 persen dari pokok PBJT atas jasa kesenian dan hiburan yang terutang dari pemutaran film nasional di Jakarta. Meski demikian, nilai keringanan tersebut tidak menjadi tambahan keuntungan bagi pengelola bioskop atau penyelenggara pemutaran film.&#13;
&#13;
Sesuai ketentuan, hasil keringanan wajib diserahkan kepada produsen film nasional melalui lembaga perfilman yang dibentuk atau ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Apabila lembaga tersebut belum tersedia, penyerahan dapat dilakukan langsung kepada produsen film nasional dengan disertai Berita Acara Serah Terima (BAST).&#13;
&#13;
&amp;quot;Kewajiban penyerahan hasil keringanan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pemberian fasilitas ini. Tujuannya agar manfaat kebijakan benar-benar diterima oleh produsen film nasional,&amp;quot; ujar Morris.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menambahkan, wajib pajak yang tidak menyerahkan hasil keringanan kepada produsen film nasional tidak dapat memanfaatkan fasilitas tersebut dalam pelaporan pajaknya. Dalam kondisi itu, wajib pajak tetap harus membayar dan melaporkan PBJT berdasarkan nilai pokok pajak secara penuh.&#13;
&#13;
Sebagai ilustrasi, apabila pokok PBJT atas pemutaran film nasional sebesar Rp100 juta, maka wajib pajak membayarkan Rp50 juta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sementara Rp50 juta yang merupakan nilai keringanan wajib diserahkan kepada produsen film nasional sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.&#13;
&#13;
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat mendukung keberlanjutan industri perfilman nasional melalui pemanfaatan insentif pajak yang tepat sasaran.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
