<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pajak Marketplace Ditunda hingga November 2026, Ini Alasan dan Dampaknya</title><description>Keputusan tersebut sesuai dengan arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/08/06/320/3234431/pajak-marketplace-ditunda-hingga-november-2026-ini-alasan-dan-dampaknya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/08/06/320/3234431/pajak-marketplace-ditunda-hingga-november-2026-ini-alasan-dan-dampaknya"/><item><title>Pajak Marketplace Ditunda hingga November 2026, Ini Alasan dan Dampaknya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/08/06/320/3234431/pajak-marketplace-ditunda-hingga-november-2026-ini-alasan-dan-dampaknya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/08/06/320/3234431/pajak-marketplace-ditunda-hingga-november-2026-ini-alasan-dan-dampaknya</guid><pubDate>Kamis 06 Agustus 2026 07:50 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/06/320/3234431/pajak_marketplace-hNxS_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunda pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyelenggara marketplace. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/06/320/3234431/pajak_marketplace-hNxS_large.jpg</image><title> Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunda pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyelenggara marketplace. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunda pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyelenggara marketplace (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik/PMSE). Keputusan tersebut sesuai dengan arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.&#13;
&#13;
Kebijakan pemungutan pajak bagi pedagang dalam negeri yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tersebut kini ditunda hingga akhir Oktober 2026.&#13;
&#13;
Keputusan penundaan itu tertuang dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-46/PJ.09/2026 yang ditandatangani pada Rabu (5/8/2026). Melalui ketentuan tersebut, mekanisme pemungutan pajak oleh penyedia e-commerce baru akan efektif berlaku mulai 1 November 2026.&#13;
&#13;
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa penyesuaian jadwal tersebut dilakukan pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional serta menjaga tingkat konsumsi domestik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah,&amp;quot; jelas Inge dalam keterangannya, dikutip Kamis (6/8/2026).&#13;
&#13;
Untuk menindaklanjuti penundaan tersebut, DJP menetapkan dua poin penting terkait operasional teknis pemungutan pajak yang sempat berjalan.&#13;
&#13;
Pertama, terkait pembatalan penunjukan. Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang sebelumnya telah diterbitkan akan dibatalkan. Penunjukan ulang akan dilakukan mendekati batas waktu implementasi baru.&#13;
&#13;
Kedua, terkait pengembalian dana (refund). PPh Pasal 22 yang telah terlanjur dipungut oleh pihak marketplace dari pedagang dalam negeri berdasarkan penetapan sebelumnya wajib dikembalikan secara utuh kepada para pedagang.&#13;
&#13;
DJP turut menekankan bahwa penundaan tersebut tidak mengubah pokok materi maupun substansi aturan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025. Penyesuaian hanya dilakukan terhadap tenggat waktu implementasi di lapangan.&#13;
&#13;
Langkah DJP ini sejalan dengan arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memprioritaskan stabilitas ekonomi dan penguatan daya beli masyarakat pada semester kedua tahun ini.&#13;
&#13;
Purbaya sebelumnya menggarisbawahi bahwa penundaan kebijakan fiskal di sektor e-commerce diperlukan agar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta konsumen memiliki ruang adaptasi di tengah dinamika pemulihan ekonomi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita tunda dulu implementasinya untuk menjaga daya beli masyarakat dan memberikan kepastian usaha. Pemerintah ingin memastikan momentum pertumbuhan ekonomi tetap terjaga,&amp;quot; tegas Purbaya dalam media briefing, Rabu (5/8/2026).&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunda pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyelenggara marketplace (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik/PMSE). Keputusan tersebut sesuai dengan arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.&#13;
&#13;
Kebijakan pemungutan pajak bagi pedagang dalam negeri yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tersebut kini ditunda hingga akhir Oktober 2026.&#13;
&#13;
Keputusan penundaan itu tertuang dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-46/PJ.09/2026 yang ditandatangani pada Rabu (5/8/2026). Melalui ketentuan tersebut, mekanisme pemungutan pajak oleh penyedia e-commerce baru akan efektif berlaku mulai 1 November 2026.&#13;
&#13;
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa penyesuaian jadwal tersebut dilakukan pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional serta menjaga tingkat konsumsi domestik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah,&amp;quot; jelas Inge dalam keterangannya, dikutip Kamis (6/8/2026).&#13;
&#13;
Untuk menindaklanjuti penundaan tersebut, DJP menetapkan dua poin penting terkait operasional teknis pemungutan pajak yang sempat berjalan.&#13;
&#13;
Pertama, terkait pembatalan penunjukan. Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang sebelumnya telah diterbitkan akan dibatalkan. Penunjukan ulang akan dilakukan mendekati batas waktu implementasi baru.&#13;
&#13;
Kedua, terkait pengembalian dana (refund). PPh Pasal 22 yang telah terlanjur dipungut oleh pihak marketplace dari pedagang dalam negeri berdasarkan penetapan sebelumnya wajib dikembalikan secara utuh kepada para pedagang.&#13;
&#13;
DJP turut menekankan bahwa penundaan tersebut tidak mengubah pokok materi maupun substansi aturan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025. Penyesuaian hanya dilakukan terhadap tenggat waktu implementasi di lapangan.&#13;
&#13;
Langkah DJP ini sejalan dengan arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memprioritaskan stabilitas ekonomi dan penguatan daya beli masyarakat pada semester kedua tahun ini.&#13;
&#13;
Purbaya sebelumnya menggarisbawahi bahwa penundaan kebijakan fiskal di sektor e-commerce diperlukan agar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta konsumen memiliki ruang adaptasi di tengah dinamika pemulihan ekonomi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita tunda dulu implementasinya untuk menjaga daya beli masyarakat dan memberikan kepastian usaha. Pemerintah ingin memastikan momentum pertumbuhan ekonomi tetap terjaga,&amp;quot; tegas Purbaya dalam media briefing, Rabu (5/8/2026).&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
