<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Purbaya Tunda Pemungutan Pajak Pedagang Online Lewat E-Commerce, Ini Respons Pengusaha Ritel</title><description>Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menyuarakan kesetaraan dalam ekosistem perdagangan nasional. Asosiasi peritel ini lantas mendorong agar pungutan pajak 0,5 persen bagi pedagang dalam jaringan di e-commerce segera diberlakukan demi menciptakan iklim persaingan yang sehat dengan pelaku usaha konvensional.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/08/06/320/3234554/purbaya-tunda-pemungutan-pajak-pedagang-online-lewat-e-commerce-ini-respons-pengusaha-ritel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/08/06/320/3234554/purbaya-tunda-pemungutan-pajak-pedagang-online-lewat-e-commerce-ini-respons-pengusaha-ritel"/><item><title>Purbaya Tunda Pemungutan Pajak Pedagang Online Lewat E-Commerce, Ini Respons Pengusaha Ritel</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/08/06/320/3234554/purbaya-tunda-pemungutan-pajak-pedagang-online-lewat-e-commerce-ini-respons-pengusaha-ritel</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/08/06/320/3234554/purbaya-tunda-pemungutan-pajak-pedagang-online-lewat-e-commerce-ini-respons-pengusaha-ritel</guid><pubDate>Kamis 06 Agustus 2026 15:58 WIB</pubDate><dc:creator>Rohman Wibowo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/06/320/3234554/pajak-ZWd0_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pajak (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/06/320/3234554/pajak-ZWd0_large.jpg</image><title>Pajak (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menyuarakan&amp;nbsp;kesetaraan dalam ekosistem perdagangan nasional. Asosiasi peritel ini lantas mendorong agar pungutan pajak 0,5 persen bagi pedagang dalam jaringan di e-commerce segera diberlakukan demi menciptakan iklim persaingan yang sehat dengan pelaku usaha konvensional.&#13;
&#13;
Ketua Umum Hippindo, Budihardjo Iduansjah, menilai kesetaraan kewajiban fiskal merupakan kunci utama untuk melindungi para pelaku usaha yang selama ini taat menyetorkan kewajibannya. Menurutnya, aturan pemungutan pajak yang merata akan menghilangkan jurang ketimpangan antara operasional toko fisik dan pedagang online.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami Hippindo menyampaikan dari awal bahwa kami itu bayar 11% ya (PPN). Di retail itu kami bayar 11%. Bahkan kami juga online pun kami setor negara 11%. Jadi kami harapkan dalam hal ini terjadi sama rata ya antara online dan offline sama. Ya, jadi dengan kami harapkan dipungutlah oleh seperti kami memungut ya,&amp;quot; ujar Budihardjo saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (6/8/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Budi menekankan soal percepatan implementasi aturan tersebut sudah menjadi aspirasi mendesak dari para pelaku usaha ritel di pusat perbelanjaan. &amp;quot;Ingin segera diterapkan. Ya kami minta ke supaya segera karena itu memang permintaan dari kami bukan, jadi kami mendukung pemerintah dalam hal ini untuk memungut pajak secara adil ya, seperti itu. Jadi kecewa, ya kecewa,&amp;quot; urai Budi.&#13;
&#13;
Kekecewaan yang Budi maksud seiring keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang membatalkan untuk sekian kalinya kebijakan penunjukkan e-commerce untuk memungut pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 para pedagang online. Padahal, kebijakan ini semestinya sudah berlaku sejak 1 Agustus 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun alasan pembatalan kebijakan pajak tersebut lantaran kondisi ekonomi riil yang belum menunjukkan sinyal pemulihan signifikan belakangan waktu. Terlebih capaian pertumbuhan ekonomi kuartal II-2026 senilai 5,29 persen justru melambat dibandikan kuartal awal.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk empat marketplace memulai pingutan PPH pada pedagang online, mulai dari Bibli, Tokopedia, Lazada dan Shopee. Hal ini seiring terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 tahun 2025.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menyuarakan&amp;nbsp;kesetaraan dalam ekosistem perdagangan nasional. Asosiasi peritel ini lantas mendorong agar pungutan pajak 0,5 persen bagi pedagang dalam jaringan di e-commerce segera diberlakukan demi menciptakan iklim persaingan yang sehat dengan pelaku usaha konvensional.&#13;
&#13;
Ketua Umum Hippindo, Budihardjo Iduansjah, menilai kesetaraan kewajiban fiskal merupakan kunci utama untuk melindungi para pelaku usaha yang selama ini taat menyetorkan kewajibannya. Menurutnya, aturan pemungutan pajak yang merata akan menghilangkan jurang ketimpangan antara operasional toko fisik dan pedagang online.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami Hippindo menyampaikan dari awal bahwa kami itu bayar 11% ya (PPN). Di retail itu kami bayar 11%. Bahkan kami juga online pun kami setor negara 11%. Jadi kami harapkan dalam hal ini terjadi sama rata ya antara online dan offline sama. Ya, jadi dengan kami harapkan dipungutlah oleh seperti kami memungut ya,&amp;quot; ujar Budihardjo saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (6/8/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Budi menekankan soal percepatan implementasi aturan tersebut sudah menjadi aspirasi mendesak dari para pelaku usaha ritel di pusat perbelanjaan. &amp;quot;Ingin segera diterapkan. Ya kami minta ke supaya segera karena itu memang permintaan dari kami bukan, jadi kami mendukung pemerintah dalam hal ini untuk memungut pajak secara adil ya, seperti itu. Jadi kecewa, ya kecewa,&amp;quot; urai Budi.&#13;
&#13;
Kekecewaan yang Budi maksud seiring keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang membatalkan untuk sekian kalinya kebijakan penunjukkan e-commerce untuk memungut pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 para pedagang online. Padahal, kebijakan ini semestinya sudah berlaku sejak 1 Agustus 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun alasan pembatalan kebijakan pajak tersebut lantaran kondisi ekonomi riil yang belum menunjukkan sinyal pemulihan signifikan belakangan waktu. Terlebih capaian pertumbuhan ekonomi kuartal II-2026 senilai 5,29 persen justru melambat dibandikan kuartal awal.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk empat marketplace memulai pingutan PPH pada pedagang online, mulai dari Bibli, Tokopedia, Lazada dan Shopee. Hal ini seiring terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 tahun 2025.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
