<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Izinkan Pesantren Punya Dapur MBG, Syaratnya Miliki 1.000 Siswa</title><description>Pondok pesantren diperbolehkan untuk membangun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/08/06/320/3234557/pemerintah-izinkan-pesantren-punya-dapur-mbg-syaratnya-miliki-1-000-siswa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/08/06/320/3234557/pemerintah-izinkan-pesantren-punya-dapur-mbg-syaratnya-miliki-1-000-siswa"/><item><title>Pemerintah Izinkan Pesantren Punya Dapur MBG, Syaratnya Miliki 1.000 Siswa</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/08/06/320/3234557/pemerintah-izinkan-pesantren-punya-dapur-mbg-syaratnya-miliki-1-000-siswa</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/08/06/320/3234557/pemerintah-izinkan-pesantren-punya-dapur-mbg-syaratnya-miliki-1-000-siswa</guid><pubDate>Kamis 06 Agustus 2026 16:08 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/06/320/3234557/sppg-OBLq_large.png" expression="full" type="image/jpeg">Pemerintah Izinkan Pesantren Punya Dapur MBG, Syaratnya Miliki 1.000 Siswa (Foto: BGN)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/06/320/3234557/sppg-OBLq_large.png</image><title>Pemerintah Izinkan Pesantren Punya Dapur MBG, Syaratnya Miliki 1.000 Siswa (Foto: BGN)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, pondok pesantren diperbolehkan untuk membangun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Syaratnya memiliki siswa berjumlah di atas 1.000 orang.&#13;
&#13;
Zulhas menjelaskan, dapur yang dibangun di lingkungan pesantren tetap wajib memenuhi standar SPPG, termasuk memenuhi persyaratan keamanan pangan dan kelengkapan sertifikasi yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini juga diputuskan pondok atau sekolah berbasis keagamaan yang boarding dengan jumlah lebih dari 1.000 orang boleh membuat dapur sendiri, tetapi harus memenuhi standar SPPG. Kalau di bawah itu harus mengikuti SPPG yang terdekat,&amp;quot; kata Zulhas dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/8/2026).&#13;
&#13;
Menurutnya, kebijakan tersebut akan mempermudah pelaksanaan program MBG di lembaga pendidikan berasrama yang memiliki jumlah santri besar. Sebagai contoh, pesantren dengan sekitar 2.000 santri dapat mengoperasikan dapur sendiri sehingga distribusi makanan menjadi lebih efektif.&#13;
&#13;
&amp;quot;Misalnya pondok yang punya 2.000 santri yang boarding, mereka bisa membuat dapur sendiri di lokasi, tetapi harus memenuhi standar SPPG dan memiliki SLHS,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, Kepala BGN Sudaryono menegaskan, seluruh proses pembangunan dan operasional dapur MBG dilakukan secara transparan melalui sistem yang telah disiapkan pemerintah. Dia mengingatkan masyarakat agar tidak percaya kepada pihak-pihak yang mengaku dapat membantu mempercepat pendirian dapur MBG.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau ada orang mengaku bisa membantu, siapa pun itu, saya pastikan bohong. Semua dilakukan by system dan transparan,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
Selain itu, pemerintah juga terus melakukan sinkronisasi data penerima manfaat MBG bersama Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, serta Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga untuk menghilangkan data ganda sehingga penyaluran program lebih tepat sasaran.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, pondok pesantren diperbolehkan untuk membangun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Syaratnya memiliki siswa berjumlah di atas 1.000 orang.&#13;
&#13;
Zulhas menjelaskan, dapur yang dibangun di lingkungan pesantren tetap wajib memenuhi standar SPPG, termasuk memenuhi persyaratan keamanan pangan dan kelengkapan sertifikasi yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini juga diputuskan pondok atau sekolah berbasis keagamaan yang boarding dengan jumlah lebih dari 1.000 orang boleh membuat dapur sendiri, tetapi harus memenuhi standar SPPG. Kalau di bawah itu harus mengikuti SPPG yang terdekat,&amp;quot; kata Zulhas dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/8/2026).&#13;
&#13;
Menurutnya, kebijakan tersebut akan mempermudah pelaksanaan program MBG di lembaga pendidikan berasrama yang memiliki jumlah santri besar. Sebagai contoh, pesantren dengan sekitar 2.000 santri dapat mengoperasikan dapur sendiri sehingga distribusi makanan menjadi lebih efektif.&#13;
&#13;
&amp;quot;Misalnya pondok yang punya 2.000 santri yang boarding, mereka bisa membuat dapur sendiri di lokasi, tetapi harus memenuhi standar SPPG dan memiliki SLHS,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, Kepala BGN Sudaryono menegaskan, seluruh proses pembangunan dan operasional dapur MBG dilakukan secara transparan melalui sistem yang telah disiapkan pemerintah. Dia mengingatkan masyarakat agar tidak percaya kepada pihak-pihak yang mengaku dapat membantu mempercepat pendirian dapur MBG.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau ada orang mengaku bisa membantu, siapa pun itu, saya pastikan bohong. Semua dilakukan by system dan transparan,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
Selain itu, pemerintah juga terus melakukan sinkronisasi data penerima manfaat MBG bersama Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, serta Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga untuk menghilangkan data ganda sehingga penyaluran program lebih tepat sasaran.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
