<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jelang Penarikan Dana SAL dari Himbara, OJK Tegaskan Likuiditas Perbankan Tetap Aman</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kondisi likuiditas industri perbankan tanah air masih dalam kategori aman dan sangat memadai. Kepastian ini diungkapkan seiring kekhawatiran pasar terkait rencana penarikan Saldo Anggaran Lebih (SAL) oleh pemerintah dari bank-bank pelat merah (Himbara) serta fluktuasi suku bunga simpanan yang sempat bergejolak dalam beberapa waktu terakhir.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/08/16/320/3236480/jelang-penarikan-dana-sal-dari-himbara-ojk-tegaskan-likuiditas-perbankan-tetap-aman</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/08/16/320/3236480/jelang-penarikan-dana-sal-dari-himbara-ojk-tegaskan-likuiditas-perbankan-tetap-aman"/><item><title>Jelang Penarikan Dana SAL dari Himbara, OJK Tegaskan Likuiditas Perbankan Tetap Aman</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/08/16/320/3236480/jelang-penarikan-dana-sal-dari-himbara-ojk-tegaskan-likuiditas-perbankan-tetap-aman</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/08/16/320/3236480/jelang-penarikan-dana-sal-dari-himbara-ojk-tegaskan-likuiditas-perbankan-tetap-aman</guid><pubDate>Minggu 16 Agustus 2026 13:13 WIB</pubDate><dc:creator>Rohman Wibowo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/16/320/3236480/ojk-ZVJs_large.png" expression="full" type="image/jpeg">OJK (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/16/320/3236480/ojk-ZVJs_large.png</image><title>OJK (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kondisi likuiditas industri perbankan tanah air masih dalam kategori aman dan sangat memadai. Kepastian ini diungkapkan seiring kekhawatiran pasar terkait rencana penarikan Saldo Anggaran Lebih (SAL) oleh pemerintah dari bank-bank pelat merah (Himbara) serta fluktuasi suku bunga simpanan yang sempat bergejolak dalam beberapa waktu terakhir.&#13;
&#13;
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjabarkan bahwa ketahanan likuiditas secara umum ditopang oleh fondasi rasio-rasio keuangan yang kokoh. Meski terdapat penurunan persentase rasio likuiditas akibat tingginya laju kredit yang melampaui pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK), tren tersebut dinilai wajar karena merefleksikan peran aktif perbankan dalam memacu perekonomian nasional.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sampai dengan Juni 2026, likuiditas perbankan masih cukup ample dengan LCR sebesar 182,75 persen, rasio AL/NCD mencapai 101,92 persen, dan AL/DPK sebesar 23,08 persen yang berada jauh di atas threshold minimal masing-masing. Penurunan rasio likuiditas pada Juni 2026 akibat pertumbuhan kredit yang lebih tinggi dibandingkan DPK masih tergolong wajar demi mendorong pertumbuhan ekonomi,&amp;quot; urai Dian dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (16/8/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebagai catatan, rasio LCR perbankan pada Juni 2026 berada jauh di atas threshold 100 persen, meski sedikit turun dari posisi Mei 2026 yang sebesar 186,54 persen. Begitu pula dengan rasio AL/NCD yang bergeser ke level 101,92 persen (Mei 2026: 108,20 persen) serta rasio AL/DPK di level 23,08 persen (Mei 2026: 24,74 persen), di mana keduanya masih jauh melampaui batas aman regulator masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.&#13;
&#13;
Meskipun ketahanan likuiditas industri secara agregat dinilai sangat memadai, sebaran likuiditas antarbank diakui tetap bervariasi secara individual. OJK mengimbau pelaku industri untuk cermat dalam menyusun strategi mitigasi guna mengantisipasi penarikan dana besar seperti SAL pemerintah dari bank-bank Himbara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kondisinya likuiditas dapat bervariasi pada masing-masing bank bergantung pada struktur pendanaan, profil bisnis, serta strategi pengelolaan aset dan liabilitas yang diterapkan. Oleh karena itu, tantangan likuiditas beberapa bank tidak mencerminkan kondisi industri secara keseluruhan, dan kami terus memantau intensif melalui pendekatan pengawasan berbasis risiko,&amp;quot; jelas Dian.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Seturut itu, pergerakan biaya dana belakangan ini ikut menjadi perhatian seiring dengan peningkatan suku bunga simpanan oleh sejumlah bank untuk memperebutkan likuiditas. OJK memperingatkan bahwa strategi pengetatan likuiditas secara individual tidak boleh mengorbankan stabilitas industri melalui perang suku bunga yang berlebihan.&#13;
&#13;
Selain penarikan dana pemerintah, gejolak suku bunga pasar domestik belakangan ini turut memicu kekhawatiran terjadinya persaingan ketat perebutan dana murah. Menanggapi fenomena tersebut, otoritas meminta perbankan untuk menghindari perang suku bunga simpanan yang berlebihan karena berpotensi mengerek biaya dana secara tidak sehat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Besaran cost of fund dipengaruhi oleh strategi pendanaan, struktur dana, tingkat suku bunga pasar, serta jatuh tempo kewajiban. Kami mendorong agar bank mengedepankan penguatan core deposits dan inovasi produk sehingga persaingan tidak bertumpu pada pemberian suku bunga tinggi, meskipun sejauh ini kami memandang persaingan perolehan dana masih berjalan normal,&amp;quot; ungkap Dian.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kondisi likuiditas industri perbankan tanah air masih dalam kategori aman dan sangat memadai. Kepastian ini diungkapkan seiring kekhawatiran pasar terkait rencana penarikan Saldo Anggaran Lebih (SAL) oleh pemerintah dari bank-bank pelat merah (Himbara) serta fluktuasi suku bunga simpanan yang sempat bergejolak dalam beberapa waktu terakhir.&#13;
&#13;
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjabarkan bahwa ketahanan likuiditas secara umum ditopang oleh fondasi rasio-rasio keuangan yang kokoh. Meski terdapat penurunan persentase rasio likuiditas akibat tingginya laju kredit yang melampaui pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK), tren tersebut dinilai wajar karena merefleksikan peran aktif perbankan dalam memacu perekonomian nasional.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sampai dengan Juni 2026, likuiditas perbankan masih cukup ample dengan LCR sebesar 182,75 persen, rasio AL/NCD mencapai 101,92 persen, dan AL/DPK sebesar 23,08 persen yang berada jauh di atas threshold minimal masing-masing. Penurunan rasio likuiditas pada Juni 2026 akibat pertumbuhan kredit yang lebih tinggi dibandingkan DPK masih tergolong wajar demi mendorong pertumbuhan ekonomi,&amp;quot; urai Dian dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (16/8/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebagai catatan, rasio LCR perbankan pada Juni 2026 berada jauh di atas threshold 100 persen, meski sedikit turun dari posisi Mei 2026 yang sebesar 186,54 persen. Begitu pula dengan rasio AL/NCD yang bergeser ke level 101,92 persen (Mei 2026: 108,20 persen) serta rasio AL/DPK di level 23,08 persen (Mei 2026: 24,74 persen), di mana keduanya masih jauh melampaui batas aman regulator masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.&#13;
&#13;
Meskipun ketahanan likuiditas industri secara agregat dinilai sangat memadai, sebaran likuiditas antarbank diakui tetap bervariasi secara individual. OJK mengimbau pelaku industri untuk cermat dalam menyusun strategi mitigasi guna mengantisipasi penarikan dana besar seperti SAL pemerintah dari bank-bank Himbara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kondisinya likuiditas dapat bervariasi pada masing-masing bank bergantung pada struktur pendanaan, profil bisnis, serta strategi pengelolaan aset dan liabilitas yang diterapkan. Oleh karena itu, tantangan likuiditas beberapa bank tidak mencerminkan kondisi industri secara keseluruhan, dan kami terus memantau intensif melalui pendekatan pengawasan berbasis risiko,&amp;quot; jelas Dian.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Seturut itu, pergerakan biaya dana belakangan ini ikut menjadi perhatian seiring dengan peningkatan suku bunga simpanan oleh sejumlah bank untuk memperebutkan likuiditas. OJK memperingatkan bahwa strategi pengetatan likuiditas secara individual tidak boleh mengorbankan stabilitas industri melalui perang suku bunga yang berlebihan.&#13;
&#13;
Selain penarikan dana pemerintah, gejolak suku bunga pasar domestik belakangan ini turut memicu kekhawatiran terjadinya persaingan ketat perebutan dana murah. Menanggapi fenomena tersebut, otoritas meminta perbankan untuk menghindari perang suku bunga simpanan yang berlebihan karena berpotensi mengerek biaya dana secara tidak sehat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Besaran cost of fund dipengaruhi oleh strategi pendanaan, struktur dana, tingkat suku bunga pasar, serta jatuh tempo kewajiban. Kami mendorong agar bank mengedepankan penguatan core deposits dan inovasi produk sehingga persaingan tidak bertumpu pada pemberian suku bunga tinggi, meskipun sejauh ini kami memandang persaingan perolehan dana masih berjalan normal,&amp;quot; ungkap Dian.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
