<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Dukung Insentif BI Bagi Bank yang Pegang SBN dan SRBI</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terhadap langkah Bank Indonesia (BI) yang merilis insentif bagi bank penampung Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Bauran stimulus ini dirancang untuk mengatasi isu segmentasi likuiditas yang sempat membayangi pasar uang domestik, sekaligus mengoptimalkan laju intermediasi industri perbankan ke sektor riil.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/08/16/320/3236555/ojk-dukung-insentif-bi-bagi-bank-yang-pegang-sbn-dan-srbi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/08/16/320/3236555/ojk-dukung-insentif-bi-bagi-bank-yang-pegang-sbn-dan-srbi"/><item><title>OJK Dukung Insentif BI Bagi Bank yang Pegang SBN dan SRBI</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/08/16/320/3236555/ojk-dukung-insentif-bi-bagi-bank-yang-pegang-sbn-dan-srbi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/08/16/320/3236555/ojk-dukung-insentif-bi-bagi-bank-yang-pegang-sbn-dan-srbi</guid><pubDate>Minggu 16 Agustus 2026 19:08 WIB</pubDate><dc:creator>Rohman Wibowo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/16/320/3236555/ojk_dukung_bi-KWuT_large.png" expression="full" type="image/jpeg">OJK Dukung BI (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/16/320/3236555/ojk_dukung_bi-KWuT_large.png</image><title>OJK Dukung BI (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terhadap langkah Bank Indonesia (BI) yang merilis insentif bagi bank penampung Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Bauran stimulus ini dirancang untuk mengatasi isu segmentasi likuiditas yang sempat membayangi pasar uang domestik, sekaligus mengoptimalkan laju intermediasi industri perbankan ke sektor riil.&#13;
&#13;
Melalui sinergi KLM (Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial) yang disempurnakan, perbankan nasional didorong untuk menyeimbangkan tata kelola likuiditas mereka tanpa harus mengendurkan laju penyaluran kredit produktif. Langkah ini digadang-gadang mampu memperkuat fondasi stabilitas sistem keuangan nasional di tengah ketidakpastian pasar global.&#13;
&#13;
&amp;quot;OJK mendukung sepenuhnya langkah Bank Indonesia untuk memberikan insentif kepemilikan SBN dan SRBI melalui penyempurnaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial yang akan berlaku efektif sejak 1 September 2026 sebagai bagian dari bauran kebijakan untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan dan fungsi intermediasi perbankan,&amp;quot; ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (16/8/2026).&#13;
&#13;
Dian memaparkan bahwa kepemilikan instrumen likuid seperti SBN dan SRBI berperan krusial dalam struktur manajemen risiko perbankan. Selain berfungsi sebagai diversifikasi portofolio untuk mengamankan stabilitas sistem keuangan, instrumen-instrumen tersebut mempermudah perbankan dalam menjaga indikator rasio likuiditas utama agar tetap berada di atas koridor aman batas regulator.&#13;
&#13;
Penempatan likuiditas pada instrumen surat berharga negara dan instrumen bank sentral dipandang sebagai instrumen vital dalam memitigasi risiko sistemik perbankan secara terukur. Akses terhadap aset-aset likuid ini krusial agar perbankan tetap tangguh dalam memenuhi kebutuhan penarikan dana nasabah sewaktu-waktu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Perlu kami sampaikan bahwa penempatan dana dalam bentuk SBN dan SRBI merupakan salah satu upaya diversifikasi portofolio guna memastikan rasio-rasio likuiditas seperti AL/NCD, AL/DPK, LCR, dan NSFR tetap terjaga, namun kepemilikan instrumen ini tidak serta-merta menghambat fungsi intermediasi sepanjang likuiditas mencukupi dan risiko kredit dianggap acceptable,&amp;quot; jelas Dian.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
OJK memastikan akan terus memantau implementasi insentif ini agar tetap berjalan selaras dengan komitmen industri perbankan dalam memacu pertumbuhan kredit yang sehat, berkualitas, dan berkelanjutan. Berdasarkan data regulator, porsi kepemilikan surat berharga oleh perbankan domestik memang mencatatkan tren penurunan berkala menjelang paruh kedua tahun ini.&#13;
&#13;
Data regulator menunjukkan adanya tren pergeseran aset perbankan dari instrumen pasar uang kembali ke sektor riil sepanjang kuartal kedua tahun ini. Realokasi likuiditas tersebut merefleksikan tingginya permintaan pembiayaan produktif di lapangan untuk menopang laju pertumbuhan ekonomi nasional.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sampai dengan Juni 2026, secara nominal kepemilikan perbankan dalam SBN cenderung menurun dari sebesar Rp1.225 triliun pada Mei 2026 menjadi Rp1.051 triliun pada Juni 2026 dengan porsi 15,14 persen, demikian pula SRBI yang turun menjadi Rp616 triliun dengan porsi 62,77 persen, di mana penurunan porsi ini utamanya mencerminkan langkah perbankan memenuhi kebutuhan ekspansi penyaluran kredit seiring dengan terjaganya aktivitas sektor riil,&amp;quot; ujar Dian.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terhadap langkah Bank Indonesia (BI) yang merilis insentif bagi bank penampung Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Bauran stimulus ini dirancang untuk mengatasi isu segmentasi likuiditas yang sempat membayangi pasar uang domestik, sekaligus mengoptimalkan laju intermediasi industri perbankan ke sektor riil.&#13;
&#13;
Melalui sinergi KLM (Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial) yang disempurnakan, perbankan nasional didorong untuk menyeimbangkan tata kelola likuiditas mereka tanpa harus mengendurkan laju penyaluran kredit produktif. Langkah ini digadang-gadang mampu memperkuat fondasi stabilitas sistem keuangan nasional di tengah ketidakpastian pasar global.&#13;
&#13;
&amp;quot;OJK mendukung sepenuhnya langkah Bank Indonesia untuk memberikan insentif kepemilikan SBN dan SRBI melalui penyempurnaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial yang akan berlaku efektif sejak 1 September 2026 sebagai bagian dari bauran kebijakan untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan dan fungsi intermediasi perbankan,&amp;quot; ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (16/8/2026).&#13;
&#13;
Dian memaparkan bahwa kepemilikan instrumen likuid seperti SBN dan SRBI berperan krusial dalam struktur manajemen risiko perbankan. Selain berfungsi sebagai diversifikasi portofolio untuk mengamankan stabilitas sistem keuangan, instrumen-instrumen tersebut mempermudah perbankan dalam menjaga indikator rasio likuiditas utama agar tetap berada di atas koridor aman batas regulator.&#13;
&#13;
Penempatan likuiditas pada instrumen surat berharga negara dan instrumen bank sentral dipandang sebagai instrumen vital dalam memitigasi risiko sistemik perbankan secara terukur. Akses terhadap aset-aset likuid ini krusial agar perbankan tetap tangguh dalam memenuhi kebutuhan penarikan dana nasabah sewaktu-waktu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Perlu kami sampaikan bahwa penempatan dana dalam bentuk SBN dan SRBI merupakan salah satu upaya diversifikasi portofolio guna memastikan rasio-rasio likuiditas seperti AL/NCD, AL/DPK, LCR, dan NSFR tetap terjaga, namun kepemilikan instrumen ini tidak serta-merta menghambat fungsi intermediasi sepanjang likuiditas mencukupi dan risiko kredit dianggap acceptable,&amp;quot; jelas Dian.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
OJK memastikan akan terus memantau implementasi insentif ini agar tetap berjalan selaras dengan komitmen industri perbankan dalam memacu pertumbuhan kredit yang sehat, berkualitas, dan berkelanjutan. Berdasarkan data regulator, porsi kepemilikan surat berharga oleh perbankan domestik memang mencatatkan tren penurunan berkala menjelang paruh kedua tahun ini.&#13;
&#13;
Data regulator menunjukkan adanya tren pergeseran aset perbankan dari instrumen pasar uang kembali ke sektor riil sepanjang kuartal kedua tahun ini. Realokasi likuiditas tersebut merefleksikan tingginya permintaan pembiayaan produktif di lapangan untuk menopang laju pertumbuhan ekonomi nasional.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sampai dengan Juni 2026, secara nominal kepemilikan perbankan dalam SBN cenderung menurun dari sebesar Rp1.225 triliun pada Mei 2026 menjadi Rp1.051 triliun pada Juni 2026 dengan porsi 15,14 persen, demikian pula SRBI yang turun menjadi Rp616 triliun dengan porsi 62,77 persen, di mana penurunan porsi ini utamanya mencerminkan langkah perbankan memenuhi kebutuhan ekspansi penyaluran kredit seiring dengan terjaganya aktivitas sektor riil,&amp;quot; ujar Dian.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
