<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Masjid Istiqlal Masuk Bursa Efek, Ternyata Ini Faktanya </title><description>Masjid Istiqlal dikabarkan masuk ke ekosistem Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui pengelolaan wakaf produktif menyita perhatian publik. Pernyataan ini pertama kali dilontarkan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar soal Masjid Istiqlal.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/08/17/278/3236556/masjid-istiqlal-masuk-bursa-efek-ternyata-ini-faktanya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/08/17/278/3236556/masjid-istiqlal-masuk-bursa-efek-ternyata-ini-faktanya"/><item><title>Masjid Istiqlal Masuk Bursa Efek, Ternyata Ini Faktanya </title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/08/17/278/3236556/masjid-istiqlal-masuk-bursa-efek-ternyata-ini-faktanya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/08/17/278/3236556/masjid-istiqlal-masuk-bursa-efek-ternyata-ini-faktanya</guid><pubDate>Senin 17 Agustus 2026 05:11 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/16/278/3236556/bei-QzNe_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BEI (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/16/278/3236556/bei-QzNe_large.jpg</image><title>BEI (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Masjid Istiqlal dikabarkan masuk ke ekosistem Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui pengelolaan wakaf produktif menyita perhatian publik. Pernyataan ini pertama kali dilontarkan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar soal Masjid Istiqlal.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pertama kali masjid yang masuk Bursa Efek adalah Masjid Istiqlal. Wakaf tunai yang kami kumpulkan bekerja sama dengan Bursa Efek sehingga ada pemberdayaan ekonomi umat,&amp;rdquo; ujar Nasaruddin kepada wartawan di Jakarta.&#13;
&#13;
Pihak Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun buka suara soal Masjid Istiqlal masuk ke ekosistem bursa efek. Namun, Kementerian Agama akhirnya meluruskan kabar Masjid Istiqlal masuk ke ekosistem BEI.&#13;
&#13;
Kemenag menegaskan Masjid Istiqlal tidak melakukan penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO), melainkan terlibat dalam program wakaf saham syariah.&#13;
&#13;
Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta Masjid Istiqlal masuk Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.&#13;
&#13;
1. Penjelasan Dirut BEI&#13;
&#13;
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa dana wakaf atau filantropi Islam yang dihimpun melalui aktivitas pasar modal syariah untuk Masjid Istiqlal nantinya akan dikelola secara profesional.&#13;
&#13;
Dia menjelaskan, sebelumnya BEI menyampaikan bahwa terdapat aktivitas wakaf atau filantropi Islam yang dilakukan investor melalui online trading syariah dan ditujukan kepada Masjid Istiqlal.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu dikembalikan kepada manajer investasinya. Ya, jadi yang kami sampaikan kemarin, wakaf atau filantropi Islam yang dilakukan oleh investor melalui online trading syariah, itu yang ditujukan kepada Istiqlal, itu akan dikelola secara profesional oleh manajer investasi,&amp;quot; ungkap Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (11/8/2026).&#13;
&#13;
2. OJK Tunggu Mekanisme yang Jelas&#13;
&#13;
Sementara, OJK menegaskan bahwa rencana tersebut masih berupa wacana dan skema pengelolaannya masih perlu dipastikan.&#13;
&#13;
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menekankan bahwa pengelolaan wakaf melalui pasar modal memiliki karakteristik khusus karena berkaitan dengan instrumen wakaf dan aspek filantropi Islam. Oleh sebab itu, OJK masih menunggu bentuk skema yang akan diterapkan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami menunggu skema yang akan dilakukan seperti apa. Dan dalam hal nanti misalnya penempatannya dilakukan di instrumen pasar modal, tentu kami harapkan nanti semua pihak akan mengikuti koridor pengaturan dan ketentuan yang ada di pasar modal saat ini,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Hasan menjelaskan, berbagai instrumen pasar modal maupun lembaga penunjang sebenarnya telah tersedia. Karena itu, apabila skema tersebut direalisasikan, pengelolaan dana tetap harus dilakukan sesuai tata kelola dan ketentuan yang berlaku.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi instrumennya kan pilihannya sudah tersedia, lalu intermediary atau lembaga profesi yang harus terlibat juga sudah ada, bentuk persetujuan dan perizinannya sudah diatur, nah nanti tinggal kita arahkan untuk tentu secara tata kelola mengikuti koridor ketentuan pengaturan yang ada, termasuk juga tentu memenuhi apa yang ada di undang-undang dalam hal ini,&amp;quot; ujar Hasan.&#13;
&#13;
Baca selengkapnya: 5 Fakta Masjid Istiqlal Masuk Bursa Efek, Ternyata soal Wakaf Saham&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Masjid Istiqlal dikabarkan masuk ke ekosistem Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui pengelolaan wakaf produktif menyita perhatian publik. Pernyataan ini pertama kali dilontarkan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar soal Masjid Istiqlal.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pertama kali masjid yang masuk Bursa Efek adalah Masjid Istiqlal. Wakaf tunai yang kami kumpulkan bekerja sama dengan Bursa Efek sehingga ada pemberdayaan ekonomi umat,&amp;rdquo; ujar Nasaruddin kepada wartawan di Jakarta.&#13;
&#13;
Pihak Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun buka suara soal Masjid Istiqlal masuk ke ekosistem bursa efek. Namun, Kementerian Agama akhirnya meluruskan kabar Masjid Istiqlal masuk ke ekosistem BEI.&#13;
&#13;
Kemenag menegaskan Masjid Istiqlal tidak melakukan penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO), melainkan terlibat dalam program wakaf saham syariah.&#13;
&#13;
Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta Masjid Istiqlal masuk Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.&#13;
&#13;
1. Penjelasan Dirut BEI&#13;
&#13;
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa dana wakaf atau filantropi Islam yang dihimpun melalui aktivitas pasar modal syariah untuk Masjid Istiqlal nantinya akan dikelola secara profesional.&#13;
&#13;
Dia menjelaskan, sebelumnya BEI menyampaikan bahwa terdapat aktivitas wakaf atau filantropi Islam yang dilakukan investor melalui online trading syariah dan ditujukan kepada Masjid Istiqlal.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu dikembalikan kepada manajer investasinya. Ya, jadi yang kami sampaikan kemarin, wakaf atau filantropi Islam yang dilakukan oleh investor melalui online trading syariah, itu yang ditujukan kepada Istiqlal, itu akan dikelola secara profesional oleh manajer investasi,&amp;quot; ungkap Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (11/8/2026).&#13;
&#13;
2. OJK Tunggu Mekanisme yang Jelas&#13;
&#13;
Sementara, OJK menegaskan bahwa rencana tersebut masih berupa wacana dan skema pengelolaannya masih perlu dipastikan.&#13;
&#13;
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menekankan bahwa pengelolaan wakaf melalui pasar modal memiliki karakteristik khusus karena berkaitan dengan instrumen wakaf dan aspek filantropi Islam. Oleh sebab itu, OJK masih menunggu bentuk skema yang akan diterapkan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami menunggu skema yang akan dilakukan seperti apa. Dan dalam hal nanti misalnya penempatannya dilakukan di instrumen pasar modal, tentu kami harapkan nanti semua pihak akan mengikuti koridor pengaturan dan ketentuan yang ada di pasar modal saat ini,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Hasan menjelaskan, berbagai instrumen pasar modal maupun lembaga penunjang sebenarnya telah tersedia. Karena itu, apabila skema tersebut direalisasikan, pengelolaan dana tetap harus dilakukan sesuai tata kelola dan ketentuan yang berlaku.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi instrumennya kan pilihannya sudah tersedia, lalu intermediary atau lembaga profesi yang harus terlibat juga sudah ada, bentuk persetujuan dan perizinannya sudah diatur, nah nanti tinggal kita arahkan untuk tentu secara tata kelola mengikuti koridor ketentuan pengaturan yang ada, termasuk juga tentu memenuhi apa yang ada di undang-undang dalam hal ini,&amp;quot; ujar Hasan.&#13;
&#13;
Baca selengkapnya: 5 Fakta Masjid Istiqlal Masuk Bursa Efek, Ternyata soal Wakaf Saham&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
