<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>32 Kasus Ekspor Emas Ilegal Berhasil Digagalkan, Total Sitaan 248 Kg Senilai Rp846,9 Miliar</title><description>Seluruh rangkaian penindakan tersebut ditaksir memiliki nilai keekonomian mencapai Rp846,94 miliar.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/08/18/320/3236898/32-kasus-ekspor-emas-ilegal-berhasil-digagalkan-total-sitaan-248-kg-senilai-rp846-9-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/08/18/320/3236898/32-kasus-ekspor-emas-ilegal-berhasil-digagalkan-total-sitaan-248-kg-senilai-rp846-9-miliar"/><item><title>32 Kasus Ekspor Emas Ilegal Berhasil Digagalkan, Total Sitaan 248 Kg Senilai Rp846,9 Miliar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/08/18/320/3236898/32-kasus-ekspor-emas-ilegal-berhasil-digagalkan-total-sitaan-248-kg-senilai-rp846-9-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/08/18/320/3236898/32-kasus-ekspor-emas-ilegal-berhasil-digagalkan-total-sitaan-248-kg-senilai-rp846-9-miliar</guid><pubDate>Selasa 18 Agustus 2026 20:18 WIB</pubDate><dc:creator>Rohman Wibowo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/18/320/3236898/emas_ilegal-UfOP_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bea dan Cukai mencatat telah menggagalkan puluhan kasus transaksi ekspor emas ilegal dan penyelundupan dengan total volume sitaan mencapai 248 kilogram. (Foto: Okezone.com/IMG)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/18/320/3236898/emas_ilegal-UfOP_large.jpg</image><title>Bea dan Cukai mencatat telah menggagalkan puluhan kasus transaksi ekspor emas ilegal dan penyelundupan dengan total volume sitaan mencapai 248 kilogram. (Foto: Okezone.com/IMG)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat telah menggagalkan puluhan kasus transaksi ekspor emas ilegal dan penyelundupan dengan total volume sitaan mencapai 248 kilogram hingga Agustus 2026. Seluruh rangkaian penindakan tersebut ditaksir memiliki nilai keekonomian mencapai Rp846,94 miliar.&#13;
&#13;
Langkah penegakan hukum terhadap lalu lintas komoditas logam mulia di pintu-pintu perbatasan terus diintensifkan sepanjang tahun berjalan. Hasilnya menunjukkan lonjakan penindakan yang signifikan dibandingkan dengan capaian pada tahun sebelumnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selama sampai dengan bulan Agustus ini, upaya penggagalan ataupun penyelundupan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu ini sudah menghasilkan nilai keekonomian sekitar Rp846 miliar, dari 32 kasus atau 248 kilogram yang ditindak selama 2026, dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya empat kasus,&amp;quot; ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Selasa (18/8/2026).&#13;
&#13;
Djaka memaparkan, eskalasi penindakan yang masif ini tidak terlepas dari perubahan kebijakan tata niaga emas di dalam negeri, khususnya terkait dengan pengenaan pungutan ekspor. Kebijakan tersebut memperketat pengawasan administratif sekaligus menutup celah bagi para pelaku usaha nakal yang berniat membawa aset berharga ke luar wilayah pabean Indonesia tanpa dokumen resmi.&#13;
&#13;
Penerapan instrumen fiskal baru berupa pungutan bea keluar terbukti menjadi pendorong utama efektivitas pengawasan komoditas emas ke luar negeri. Menyikapi perkembangan ini, jajaran kepabeanan berupaya mempererat sinergi dengan seluruh pengelola bandara demi menutup potensi kerugian kas negara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi, dengan adanya pengenaan bea keluar terhadap emas, kami berhasil menggagalkan sekitar 32 kasus dengan total nilai keekonomian Rp846,94 miliar. Tentunya, Bea Cukai dengan stakeholder yang ada di bandara akan terus memperketat pengawasan terhadap potensi-potensi penerimaan negara yang hilang,&amp;quot; ucap Djaka.&#13;
&#13;
2 Warga China Selundupkan Emas Puluhan Miliar dari Bandara Soetta&#13;
&#13;
Bea Cukai membongkar sindikat penyelundupan emas batangan atau cast bar seberat 22,317 kilogram senilai puluhan miliar rupiah dengan tujuan Hong Kong. Aksi penyelundupan yang digagalkan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta ini melibatkan dua warga negara asing (WNA) asal China, yakni ZL dan ZC, yang bersekongkol dengan oknum petugas internal bandara atau ground handling.&#13;
&#13;
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, memaparkan bahwa komplotan penyelundup ini memanfaatkan celah akses kru bandara untuk meloloskan puluhan kilogram logam mulia tanpa dokumen kepabeanan yang sah.&#13;
&#13;
Modus operandi yang dilakukan para pelaku tergolong rapi, mulai dari menyamarkan emas dengan metode pelilitan di tubuh hingga menyembunyikannya di dalam bagasi jinjing yang diserahterimakan di dalam toilet terminal.&#13;
&#13;
Petugas kepabeanan berhasil membongkar berbagai metode kamuflase yang digunakan oleh sindikat penyelundup emas internasional tersebut guna mengelabui pemeriksaan di terminal keberangkatan.&#13;
&#13;
Dari hasil pelacakan taktis di lapangan, petugas mengidentifikasi adanya bantuan dari pihak internal pelaksana operasional bandara yang mempermudah pergerakan barang ilegal tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Modusnya ditempelkan pada tubuh penumpang atau disebut dengan body strapping oleh ZL yang memodifikasi pakaian di lingkar perut dan celana agar tidak terlihat dari luar. Sedangkan pelaku kedua, inisial ZC, menyembunyikan 8,2 kilogram kepingan emas senilai Rp20 miliar di dalam koper dengan dibantu oknum petugas bandara atau ground handling,&amp;quot; ujar Hengky.&#13;
&#13;
Hengky membeberkan, kerja sama antara tim Bea Cukai dan pihak keamanan penerbangan (aviation security/Avsec) melalui analisis rekaman CCTV akhirnya dapat mengidentifikasi keterlibatan oknum ground handling tersebut. Oknum tersebut diduga menyalahgunakan posisinya untuk melintasi jalur steril bandara demi menghindari pemeriksaan sinar-X (X-ray) resmi di terminal keberangkatan internasional.&#13;
&#13;
Keterlibatan orang dalam bandara dinilai sangat krusial karena mereka memiliki akses dan pemahaman mendalam terhadap protokol pengamanan terminal udara. Setelah dilakukan interogasi intensif dan pengumpulan barang bukti, aparat penegak hukum memutuskan untuk menaikkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada keterlibatan oknum petugas bandara atau ground handling yang memang bekerja sehari-hari di bandara dan memahami seluk-beluk jam operasional bandara. Dari kedua kasus ini, totalnya adalah 30 keping dengan berat 22,317 kilogram yang kini statusnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan,&amp;quot; jelas Hengky.&#13;
&#13;
Adapun rincian barang bukti yang diamankan dari pelaku pertama, yakni ZL, terdiri atas 23 keping emas batangan dengan berat total 14,08 kilogram yang ditaksir bernilai sekitar Rp38 miliar. Penangkapan kedua tersangka ini dilakukan di dekat pintu keberangkatan atau boarding gate sesaat sebelum pesawat yang akan mereka tumpangi lepas landas.&#13;
&#13;
Aksi penyergapan ini berlangsung sesaat sebelum kedua tersangka asing tersebut menaiki pesawat komersial menuju negara tujuan. Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari sinergi antara jajaran Bea Cukai, tim maskapai, petugas imigrasi, dan pihak keamanan penerbangan bandara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penindakan ini berasal dari analisis mendalam intelijen terhadap dua penumpang Garuda Indonesia GA860 tujuan Hong Kong yang memiliki pola pergerakan mencurigakan serta terkait dengan jaringan sebelumnya. Kami melakukan intercept di dekat boarding gate 10 sekitar pukul 23.20, sesaat sebelum pesawat take off pukul 23.50,&amp;quot; kata Hengky.&#13;
&#13;
Akibat perbuatannya, ZC dan ZL kini menjadi tersangka dengan sangkaan melanggar ketentuan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Adapun terhadap oknum petugas bandara yang diduga memuluskan penyelundupan tersebut, penelusuran mendalam masih dilakukan Bea Cukai dengan melibatkan manajemen bandara dan aparat penegak hukum.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat telah menggagalkan puluhan kasus transaksi ekspor emas ilegal dan penyelundupan dengan total volume sitaan mencapai 248 kilogram hingga Agustus 2026. Seluruh rangkaian penindakan tersebut ditaksir memiliki nilai keekonomian mencapai Rp846,94 miliar.&#13;
&#13;
Langkah penegakan hukum terhadap lalu lintas komoditas logam mulia di pintu-pintu perbatasan terus diintensifkan sepanjang tahun berjalan. Hasilnya menunjukkan lonjakan penindakan yang signifikan dibandingkan dengan capaian pada tahun sebelumnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selama sampai dengan bulan Agustus ini, upaya penggagalan ataupun penyelundupan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu ini sudah menghasilkan nilai keekonomian sekitar Rp846 miliar, dari 32 kasus atau 248 kilogram yang ditindak selama 2026, dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya empat kasus,&amp;quot; ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Selasa (18/8/2026).&#13;
&#13;
Djaka memaparkan, eskalasi penindakan yang masif ini tidak terlepas dari perubahan kebijakan tata niaga emas di dalam negeri, khususnya terkait dengan pengenaan pungutan ekspor. Kebijakan tersebut memperketat pengawasan administratif sekaligus menutup celah bagi para pelaku usaha nakal yang berniat membawa aset berharga ke luar wilayah pabean Indonesia tanpa dokumen resmi.&#13;
&#13;
Penerapan instrumen fiskal baru berupa pungutan bea keluar terbukti menjadi pendorong utama efektivitas pengawasan komoditas emas ke luar negeri. Menyikapi perkembangan ini, jajaran kepabeanan berupaya mempererat sinergi dengan seluruh pengelola bandara demi menutup potensi kerugian kas negara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi, dengan adanya pengenaan bea keluar terhadap emas, kami berhasil menggagalkan sekitar 32 kasus dengan total nilai keekonomian Rp846,94 miliar. Tentunya, Bea Cukai dengan stakeholder yang ada di bandara akan terus memperketat pengawasan terhadap potensi-potensi penerimaan negara yang hilang,&amp;quot; ucap Djaka.&#13;
&#13;
2 Warga China Selundupkan Emas Puluhan Miliar dari Bandara Soetta&#13;
&#13;
Bea Cukai membongkar sindikat penyelundupan emas batangan atau cast bar seberat 22,317 kilogram senilai puluhan miliar rupiah dengan tujuan Hong Kong. Aksi penyelundupan yang digagalkan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta ini melibatkan dua warga negara asing (WNA) asal China, yakni ZL dan ZC, yang bersekongkol dengan oknum petugas internal bandara atau ground handling.&#13;
&#13;
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, memaparkan bahwa komplotan penyelundup ini memanfaatkan celah akses kru bandara untuk meloloskan puluhan kilogram logam mulia tanpa dokumen kepabeanan yang sah.&#13;
&#13;
Modus operandi yang dilakukan para pelaku tergolong rapi, mulai dari menyamarkan emas dengan metode pelilitan di tubuh hingga menyembunyikannya di dalam bagasi jinjing yang diserahterimakan di dalam toilet terminal.&#13;
&#13;
Petugas kepabeanan berhasil membongkar berbagai metode kamuflase yang digunakan oleh sindikat penyelundup emas internasional tersebut guna mengelabui pemeriksaan di terminal keberangkatan.&#13;
&#13;
Dari hasil pelacakan taktis di lapangan, petugas mengidentifikasi adanya bantuan dari pihak internal pelaksana operasional bandara yang mempermudah pergerakan barang ilegal tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Modusnya ditempelkan pada tubuh penumpang atau disebut dengan body strapping oleh ZL yang memodifikasi pakaian di lingkar perut dan celana agar tidak terlihat dari luar. Sedangkan pelaku kedua, inisial ZC, menyembunyikan 8,2 kilogram kepingan emas senilai Rp20 miliar di dalam koper dengan dibantu oknum petugas bandara atau ground handling,&amp;quot; ujar Hengky.&#13;
&#13;
Hengky membeberkan, kerja sama antara tim Bea Cukai dan pihak keamanan penerbangan (aviation security/Avsec) melalui analisis rekaman CCTV akhirnya dapat mengidentifikasi keterlibatan oknum ground handling tersebut. Oknum tersebut diduga menyalahgunakan posisinya untuk melintasi jalur steril bandara demi menghindari pemeriksaan sinar-X (X-ray) resmi di terminal keberangkatan internasional.&#13;
&#13;
Keterlibatan orang dalam bandara dinilai sangat krusial karena mereka memiliki akses dan pemahaman mendalam terhadap protokol pengamanan terminal udara. Setelah dilakukan interogasi intensif dan pengumpulan barang bukti, aparat penegak hukum memutuskan untuk menaikkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada keterlibatan oknum petugas bandara atau ground handling yang memang bekerja sehari-hari di bandara dan memahami seluk-beluk jam operasional bandara. Dari kedua kasus ini, totalnya adalah 30 keping dengan berat 22,317 kilogram yang kini statusnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan,&amp;quot; jelas Hengky.&#13;
&#13;
Adapun rincian barang bukti yang diamankan dari pelaku pertama, yakni ZL, terdiri atas 23 keping emas batangan dengan berat total 14,08 kilogram yang ditaksir bernilai sekitar Rp38 miliar. Penangkapan kedua tersangka ini dilakukan di dekat pintu keberangkatan atau boarding gate sesaat sebelum pesawat yang akan mereka tumpangi lepas landas.&#13;
&#13;
Aksi penyergapan ini berlangsung sesaat sebelum kedua tersangka asing tersebut menaiki pesawat komersial menuju negara tujuan. Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari sinergi antara jajaran Bea Cukai, tim maskapai, petugas imigrasi, dan pihak keamanan penerbangan bandara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penindakan ini berasal dari analisis mendalam intelijen terhadap dua penumpang Garuda Indonesia GA860 tujuan Hong Kong yang memiliki pola pergerakan mencurigakan serta terkait dengan jaringan sebelumnya. Kami melakukan intercept di dekat boarding gate 10 sekitar pukul 23.20, sesaat sebelum pesawat take off pukul 23.50,&amp;quot; kata Hengky.&#13;
&#13;
Akibat perbuatannya, ZC dan ZL kini menjadi tersangka dengan sangkaan melanggar ketentuan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Adapun terhadap oknum petugas bandara yang diduga memuluskan penyelundupan tersebut, penelusuran mendalam masih dilakukan Bea Cukai dengan melibatkan manajemen bandara dan aparat penegak hukum.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
