<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Ojol Ditargetkan Terbit Awal September 2026, Ini yang Disepakati</title><description>Pemerintah dan DPR melakukan finalisasi terkait perpres tersebut. Pras mengatakan pembahasan Perpres ojol telah mencapai kesepahaman&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/08/18/320/3236927/aturan-ojol-ditargetkan-terbit-awal-september-2026-ini-yang-disepakati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/08/18/320/3236927/aturan-ojol-ditargetkan-terbit-awal-september-2026-ini-yang-disepakati"/><item><title>Aturan Ojol Ditargetkan Terbit Awal September 2026, Ini yang Disepakati</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/08/18/320/3236927/aturan-ojol-ditargetkan-terbit-awal-september-2026-ini-yang-disepakati</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/08/18/320/3236927/aturan-ojol-ditargetkan-terbit-awal-september-2026-ini-yang-disepakati</guid><pubDate>Selasa 18 Agustus 2026 19:32 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/18/320/3236927/ojek_online-zenG_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online dapat diterbitkan paling lambat awal September 2026. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/18/320/3236927/ojek_online-zenG_large.jpg</image><title>Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online dapat diterbitkan paling lambat awal September 2026. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online dapat diterbitkan paling lambat awal September 2026.&#13;
&#13;
Hal itu disampaikan Mensesneg setelah pemerintah dan DPR melakukan finalisasi terkait perpres tersebut. Pras mengatakan pembahasan Perpres ojol telah mencapai kesepahaman.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi hari ini alhamdulillah kita lengkap dan alhamdulillah kita sudah mencapai kesepahaman berkenaan dengan penyusunan perpres yang akan mengatur transportasi ojek online,&amp;rdquo; kata Pras usai rapat membahas Perpres ojol di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).&#13;
&#13;
Setelah kesepahaman dicapai, tahapan berikutnya adalah proses harmonisasi. Harmonisasi dilakukan untuk memastikan rancangan Perpres yang telah disepakati dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum akhirnya diterbitkan oleh pemerintah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami targetkan akhir bulan ini dan paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan perpres yang mengatur mengenai jasa transportasi online ini,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR RI telah merampungkan tahap finalisasi regulasi terkait transportasi online atau ojek online (ojol). Rapat tersebut digelar secara tertutup di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).&#13;
&#13;
Rapat finalisasi tersebut dihadiri oleh sejumlah kementerian terkait, di antaranya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Alhamdulillah, pada hari ini kami telah melakukan finalisasi karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan,&amp;quot; kata Dasco usai rapat.&#13;
&#13;
Dalam kesepakatan tersebut, Dasco menyampaikan bahwa rapat juga telah menyepakati pembagian wewenang pengaturan tarif secara spesifik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Di mana nanti tarif barang dan makanan itu diatur oleh Komdigi dan tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online dapat diterbitkan paling lambat awal September 2026.&#13;
&#13;
Hal itu disampaikan Mensesneg setelah pemerintah dan DPR melakukan finalisasi terkait perpres tersebut. Pras mengatakan pembahasan Perpres ojol telah mencapai kesepahaman.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi hari ini alhamdulillah kita lengkap dan alhamdulillah kita sudah mencapai kesepahaman berkenaan dengan penyusunan perpres yang akan mengatur transportasi ojek online,&amp;rdquo; kata Pras usai rapat membahas Perpres ojol di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).&#13;
&#13;
Setelah kesepahaman dicapai, tahapan berikutnya adalah proses harmonisasi. Harmonisasi dilakukan untuk memastikan rancangan Perpres yang telah disepakati dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum akhirnya diterbitkan oleh pemerintah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami targetkan akhir bulan ini dan paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan perpres yang mengatur mengenai jasa transportasi online ini,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR RI telah merampungkan tahap finalisasi regulasi terkait transportasi online atau ojek online (ojol). Rapat tersebut digelar secara tertutup di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).&#13;
&#13;
Rapat finalisasi tersebut dihadiri oleh sejumlah kementerian terkait, di antaranya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Alhamdulillah, pada hari ini kami telah melakukan finalisasi karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan,&amp;quot; kata Dasco usai rapat.&#13;
&#13;
Dalam kesepakatan tersebut, Dasco menyampaikan bahwa rapat juga telah menyepakati pembagian wewenang pengaturan tarif secara spesifik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Di mana nanti tarif barang dan makanan itu diatur oleh Komdigi dan tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
