<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Guru PPPK Bisa Jadi PNS dan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Purbaya Siapkan Rp31 Triliun</title><description>Kebutuhan anggaran akan bertambah apabila pemerintah juga mengangkat PPPK penuh waktu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/08/20/320/3237306/guru-pppk-bisa-jadi-pns-dan-pppk-paruh-waktu-jadi-penuh-waktu-purbaya-siapkan-rp31-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/08/20/320/3237306/guru-pppk-bisa-jadi-pns-dan-pppk-paruh-waktu-jadi-penuh-waktu-purbaya-siapkan-rp31-triliun"/><item><title>Guru PPPK Bisa Jadi PNS dan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Purbaya Siapkan Rp31 Triliun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/08/20/320/3237306/guru-pppk-bisa-jadi-pns-dan-pppk-paruh-waktu-jadi-penuh-waktu-purbaya-siapkan-rp31-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/08/20/320/3237306/guru-pppk-bisa-jadi-pns-dan-pppk-paruh-waktu-jadi-penuh-waktu-purbaya-siapkan-rp31-triliun</guid><pubDate>Kamis 20 Agustus 2026 16:03 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/20/320/3237306/cpns-jM9L_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran Rp31 triliun untuk membiayai perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/20/320/3237306/cpns-jM9L_large.jpg</image><title>Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran Rp31 triliun untuk membiayai perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran Rp31 triliun untuk membiayai perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu yang masuk dalam skema penggajian pemerintah pusat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau yang dari P3K paruh waktu menjadi P3K penuh waktu, digaji pusat, itu kan Januari bisa, kan sudah kerja mereka. Itu anggarannya sekitar Rp31 triliun,&amp;quot; ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di sela-sela acara KKI (Karya Kreatif Indonesia) di JCC Senayan, Kamis (20/8/2026).&#13;
&#13;
Menurut Purbaya, kebutuhan anggaran akan bertambah apabila pemerintah juga mengangkat PPPK penuh waktu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta merekrut pegawai baru dalam jumlah yang lebih besar. Namun, proses tersebut tidak akan dilakukan sekaligus.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tapi kalau yang nanti P3K penuh waktu jadi (pegawai) pusat, sama yang pegawai baru, mereka butuh berapa ratus ribu lagi, itu akan dilakukan secara bertahap,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Ia menegaskan, pemerintah akan melakukan pengangkatan secara bertahap untuk menjaga keberlanjutan anggaran negara. Langkah tersebut dilakukan agar tambahan kebutuhan belanja pegawai tidak mengganggu keberlanjutan fiskal.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini akan staging satu-satu supaya enggak ganggu sustainabilitas dari anggaran,&amp;quot; lanjut Purbaya.&#13;
&#13;
Adapun terkait kelompok PPPK yang akan masuk dalam skema tersebut, Menteri Keuangan menyebut pembahasan sejauh ini masih berfokus pada tenaga guru. Termasuk di dalamnya guru agama yang proses pengangkatannya akan dilakukan dalam beberapa tahun ke depan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau kemarin sih guru aja, ada juga nanti guru agama di situ masuk, yang dalam prosesnya staging berapa tahun ke depan. Itu nanti guru agama juga masuk situ,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Sementara itu, untuk PPPK non-guru, pemerintah belum menentukan secara pasti tahapan pengalihannya. Purbaya menyebut pembahasan yang telah dilakukan sejauh ini baru mencakup tenaga guru, sementara kelompok non-guru kemungkinan akan diarahkan secara bertahap.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang non-guru, saya belum tahu sampai sekarang, ya. Rapat seingat saya hanya guru. Nanti mungkin bertahap akan ke arah sana,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Pemerintah pun masih akan melakukan pengaturan secara bertahap terhadap kebutuhan PPPK, termasuk memperhitungkan kemampuan anggaran negara agar kebijakan tersebut tetap dapat berjalan tanpa mengganggu kesinambungan fiskal.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran Rp31 triliun untuk membiayai perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu yang masuk dalam skema penggajian pemerintah pusat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau yang dari P3K paruh waktu menjadi P3K penuh waktu, digaji pusat, itu kan Januari bisa, kan sudah kerja mereka. Itu anggarannya sekitar Rp31 triliun,&amp;quot; ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di sela-sela acara KKI (Karya Kreatif Indonesia) di JCC Senayan, Kamis (20/8/2026).&#13;
&#13;
Menurut Purbaya, kebutuhan anggaran akan bertambah apabila pemerintah juga mengangkat PPPK penuh waktu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta merekrut pegawai baru dalam jumlah yang lebih besar. Namun, proses tersebut tidak akan dilakukan sekaligus.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tapi kalau yang nanti P3K penuh waktu jadi (pegawai) pusat, sama yang pegawai baru, mereka butuh berapa ratus ribu lagi, itu akan dilakukan secara bertahap,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Ia menegaskan, pemerintah akan melakukan pengangkatan secara bertahap untuk menjaga keberlanjutan anggaran negara. Langkah tersebut dilakukan agar tambahan kebutuhan belanja pegawai tidak mengganggu keberlanjutan fiskal.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini akan staging satu-satu supaya enggak ganggu sustainabilitas dari anggaran,&amp;quot; lanjut Purbaya.&#13;
&#13;
Adapun terkait kelompok PPPK yang akan masuk dalam skema tersebut, Menteri Keuangan menyebut pembahasan sejauh ini masih berfokus pada tenaga guru. Termasuk di dalamnya guru agama yang proses pengangkatannya akan dilakukan dalam beberapa tahun ke depan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau kemarin sih guru aja, ada juga nanti guru agama di situ masuk, yang dalam prosesnya staging berapa tahun ke depan. Itu nanti guru agama juga masuk situ,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Sementara itu, untuk PPPK non-guru, pemerintah belum menentukan secara pasti tahapan pengalihannya. Purbaya menyebut pembahasan yang telah dilakukan sejauh ini baru mencakup tenaga guru, sementara kelompok non-guru kemungkinan akan diarahkan secara bertahap.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang non-guru, saya belum tahu sampai sekarang, ya. Rapat seingat saya hanya guru. Nanti mungkin bertahap akan ke arah sana,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Pemerintah pun masih akan melakukan pengaturan secara bertahap terhadap kebutuhan PPPK, termasuk memperhitungkan kemampuan anggaran negara agar kebijakan tersebut tetap dapat berjalan tanpa mengganggu kesinambungan fiskal.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
